Opini: Pengalihan RSU Cut Meutia Harus Berbasis Ethical Leadership, Stakeholder Mapping, dan Horizon Scanning

Opini: Pengalihan RSU Cut Meutia Harus Berbasis Ethical Leadership, Stakeholder Mapping, dan Horizon Scanning

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Oleh: Sofyan, S.Sos

Wacana pengalihan pengelolaan Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali menjadi perhatian publik. Berbagai pandangan bermunculan, mulai dari yang mendukung dengan alasan efisiensi tata kelola hingga yang khawatir terhadap keberlanjutan pelayanan kesehatan. Perdebatan ini merupakan hal yang wajar mengingat RSU Cut Meutia bukan sekadar aset pemerintah daerah, melainkan rumah sakit rujukan yang selama ini menjadi tumpuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, dan wilayah sekitarnya.

Karena itu, persoalan ini tidak semestinya dipahami hanya sebagai proses perpindahan kewenangan atau pengalihan aset. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap keputusan yang diambil mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dalam perspektif administrasi publik, kebijakan seperti ini merupakan upaya penyelesaian masalah (problem solving) yang membutuhkan kepemimpinan beretika (ethical leadership), pemetaan pemangku kepentingan (stakeholder mapping), serta kemampuan membaca tantangan masa depan melalui pendekatan horizon scanning.

Prinsip ethical leadership harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses pengambilan keputusan. Kepemimpinan yang beretika menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik maupun kepentingan kelembagaan. Transparansi, akuntabilitas, integritas, dan keadilan bukan sekadar slogan, tetapi menjadi tolok ukur apakah sebuah kebijakan benar-benar berpihak kepada publik. Oleh sebab itu, keberhasilan pengalihan RSU Cut Meutia tidak diukur dari cepatnya proses administrasi diselesaikan, melainkan dari kemampuan pemerintah mempertahankan bahkan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan setelah pengalihan dilakukan.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan stakeholder mapping secara komprehensif. Pengalihan pengelolaan rumah sakit sebesar RSU Cut Meutia melibatkan banyak pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Pemerintah Aceh, Kementerian Kesehatan, DPRK, BPJS Kesehatan, manajemen rumah sakit, tenaga kesehatan, organisasi profesi, akademisi, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan. Masing-masing memiliki kepentingan, peran, dan tingkat pengaruh yang berbeda sehingga perlu dipetakan secara cermat.

Melalui pemetaan tersebut, pemerintah dapat membangun komunikasi yang terbuka, memperkuat koordinasi, serta menciptakan kolaborasi antarlembaga. Dengan demikian, potensi konflik, kesalahpahaman, maupun resistensi terhadap kebijakan dapat diminimalkan sejak awal. Kebijakan publik yang baik bukan hanya menghasilkan keputusan yang tepat, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat melalui proses yang transparan dan partisipatif.

Di sisi lain, kesiapan kelembagaan menjadi faktor yang tidak boleh diabaikan. Mengelola rumah sakit rujukan tentu jauh lebih kompleks dibandingkan mengelola aset pemerintahan pada umumnya. Dibutuhkan kapasitas fiskal yang kuat, sumber daya manusia yang profesional, sistem tata kelola yang efektif, serta komitmen pembiayaan yang berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe perlu melakukan evaluasi secara objektif terhadap kesiapan kelembagaannya sebelum menerima tanggung jawab pengelolaan RSU Cut Meutia. Evaluasi ini bukan dimaksudkan untuk meragukan kemampuan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian agar proses pengalihan benar-benar menghasilkan perbaikan pelayanan publik. Pengelolaan aset strategis seperti rumah sakit tidak cukup hanya didasarkan pada kewenangan administratif, tetapi juga harus didukung oleh kapasitas kelembagaan yang memadai.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe perlu menerapkan pendekatan horizon scanning dalam proses penyusunan kebijakan. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah mengidentifikasi sejak dini berbagai peluang, risiko, tren perubahan, serta tantangan yang dapat memengaruhi keberhasilan pengalihan RSU Cut Meutia. Dengan demikian, setiap keputusan dapat disusun berdasarkan bukti (evidence-based policy), bukan semata-mata asumsi atau tekanan situasional.

Pendekatan tersebut juga penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin muncul setelah pengalihan, seperti keberlanjutan pembiayaan, pengelolaan sumber daya manusia, pelayanan BPJS Kesehatan, pengembangan fasilitas kesehatan, hingga kepastian status kepegawaian. Semakin dini risiko dipetakan, semakin besar peluang pemerintah menyiapkan solusi sebelum persoalan berkembang menjadi krisis.

Tidak kalah penting, mekanisme pengalihan P3D (Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen) harus dilaksanakan secara terencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalihan kewenangan tidak cukup hanya ditandai dengan serah terima aset, tetapi juga harus menjamin keberlangsungan sistem pelayanan agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan selama masa transisi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengalihan RSU Cut Meutia bukanlah siapa yang menjadi pengelolanya, melainkan apakah masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih cepat, lebih mudah diakses, lebih berkualitas, dan lebih berkelanjutan. Jika pengalihan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ethical leadership, didukung stakeholder mapping yang komprehensif, serta dirancang melalui horizon scanning yang matang, maka kebijakan tersebut dapat menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebaliknya, apabila yang berubah hanya status pengelolaan tanpa diikuti peningkatan kualitas pelayanan, maka pengalihan tersebut hanya akan menjadi perpindahan administrasi semata. Rumah sakit bukan sekadar aset daerah yang berpindah tangan, melainkan institusi pelayanan publik yang menyangkut keselamatan, harapan, dan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, setiap keputusan harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama dari setiap kebijakan yang diambil.

Topik