Lewati ke konten

Perkuat Tata Kelola Desa Berbasis HAM, Marzuki AR Gelar Sosialisasi P5HAM di Keutapang

Redaksi Redaksi 29 Agustus 2026 · 22:57 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Lhoksukon, MediaKontras.id | Desa menjadi titik pertama masyarakat berhadapan dengan pelayanan pemerintahan. Karena itu, pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) bagi aparatur desa dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan dan pelayanan berlangsung tanpa diskriminasi. Hal tersebut menjadi fokus Penggerak HAM Marzuki AR saat menggelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Pemerintahan Desa Keutapang, Sabtu (29/8/2026).

 

Kegiatan tersebut mengusung tema “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Inklusif, Humanis, dan Berkeadilan Berbasis P5HAM”.

 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan desa mengenai pentingnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

 

Kegiatan dihadiri oleh Koordinator Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Aceh, Rosniar, S.H., Kabag Hukum Sekdakab Aceh Utara, Fadli, S.H., M.H., serta unsur Muspika Kecamatan Lhoksukon, di antaranya Camat Lhoksukon, Kapolsek, dan Danramil.

 

Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan penguatan mengenai penerapan nilai-nilai HAM dalam tata kelola pemerintahan desa. Aparatur desa didorong untuk memberikan pelayanan yang inklusif, humanis, nondiskriminatif, transparan, dan berkeadilan, dengan menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pembangunan desa.

 

Penggerak HAM Marzuki AR mengatakan bahwa terwujudnya Desa Sadar HAM membutuhkan komitmen dan pemahaman bersama dari seluruh unsur pemerintahan desa.

 

«“Desa merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pemahaman HAM bagi aparatur desa menjadi sangat penting agar setiap pelayanan dan kebijakan yang diberikan benar-benar menghormati hak, martabat, serta kesetaraan seluruh masyarakat,” ujar Marzuki AR.»

 

Menurutnya, Desa Sadar HAM bukan sekadar sebuah predikat, tetapi merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan pemerintahan desa yang mampu menghormati dan melindungi hak setiap warga tanpa diskriminasi.

 

Penerapan P5HAM di tingkat desa diharapkan dapat menjadi dasar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus menciptakan lingkungan desa yang aman, inklusif, ramah terhadap seluruh kelompok masyarakat, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

 

Melalui kegiatan ini, Desa Keutapang diharapkan dapat terus memperkuat langkah menuju Desa Sadar HAM, serta menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai HAM dalam kehidupan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

“Menuju Desa Sadar HAM Pemerintahan Inklusif, Humanis, dan Berkeadilan Berbasis P5HAM.”

Topik
Bagikan