Pos Satpam di Ujung Jalan TM Bahrum Tidak Melanggar Aturan

Sekretaris Satpol-PP Kota Langsa, M Tarmizi didampingi Kabid Trantib, Eddy Mukhti, saat memastikan bangunan yang identik seperti pos satpam di Jalan TM Bahrum tersebut tidak melanggar aturan. Selasa, 5 Mei 2026. Foto/ist.

Pos Satpam di Ujung Jalan TM Bahrum Tidak Melanggar Aturan

Sekretaris Satpol-PP Kota Langsa, M Tarmizi didampingi Kabid Trantib, Eddy Mukhti, saat memastikan bangunan yang identik seperti pos satpam di Jalan TM Bahrum tersebut tidak melanggar aturan. Selasa, 5 Mei 2026. Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Pos satpam yang berada di Jalan TM Bahrum, Gampong PB Teungoh, Kecamatan Langsa Barat tidak berdiri diatas saluran air atau parit yang menjadi polemik saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Satpol-PP Muhammad Tarmizi SE, MM, bersama Satpol-PP Kota Langsa saat memastikan bangunan yang identik seperti pos satpam di Jalan TM Bahrum tersebut.

“Kami dari Satpol-PP telah meninjau langsung bangunan tersebut dan tidak berdiri di atas parit,” tegas M Tarmizi.

Menurutnya, meski ditengarai banyak pihak, namun bangunan tersebut tidak seperti yang dituduhkan. Penertiban bangunan liar di atas parit atau saluran air beberapa waktu lalu yang dilakukan Satpol-PP adalah penegakan Qanun Kota Langsa No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Qanun No. 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kita semua mengetahui, bahwa bangunan tersebut milik dari orang tua Wali Kota Langsa. Pertanyaannya mengapa ada pengecualian, kan itu. Sekarang ini ada yang pro dan kontra di masyarakat itu biasa,” kata Tarmizi didampingi Kabid Trantib, Eddy Mukhti, SE, MAP.

Terhadap penertiban bangunan liar, pihaknya memastikan tidak pandang bulu, kalau melanggar aturan tetap dilakukan penertiban.

“Semua ini dilakukan untuk menciptakan Kota Langsa lebih tertata rapi dan lingkungan yang asri, tidak lebih dari itu,” tandas Tarmizi. [ian]