Banda Aceh, MediaKontras.id | Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) melayangkan kritik tajam terhadap mandeknya penegakan hukum pada sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Kritik konstitusional yang berbasis pada pemantauan empiris ini ditujukan langsung pada performa Direktorat Reserse Kriminal Khusus, spesifik pada Subdit Tindak Pidana Korupsi, yang dinilai mengalami penurunan produktivitas kelembagaan serta kelambanan penyelesaian perkara yang tidak wajar. Kondisi ini dinilai mengancam stabilitas penegakan hukum dan merugikan daerah secara sistemik karena hilangnya kepastian hukum atas penyelewengan ruang fiskal daerah.
Koordinator SiPAK, Muhammad Akhyar Bin Usman, menggarisbawahi bahwa sejak suksesi kepemimpinan Subdit Tipidkor terjadi pada Oktober 2025 di bawah kendali AKBP Supriadi, belum tampak adanya indikator kinerja utama yang progresif dalam menuntaskan perkara rasuah berskala besar di Tanah Rencong. Akibat dari minimnya terobosan taktis tersebut, akumulasi berkas perkara dan proses penyidikan kasus-kasus korupsi strategis justru terjebak dalam ketidakpastian hukum yang berkepanjangan tanpa kejelasan status perkaranya.
Dalam narasi keterangannya, Akhyar menjelaskan adanya anomali berupa penegakan hukum yang asimetris oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, di mana terdapat disparitas yang sangat kontras dalam konteks kecepatan merespons perkara. Institusi kepolisian dinilai sangat akseleratif, responsif, dan represif ketika berhadapan dengan kelompok marginal. Sebaliknya, determinasi penegakan hukum dan daya dobrak yudisial tersebut justru mereduksi secara drastis hingga kehilangan kekuatannya saat berhadapan dengan lingkaran elite kekuasaan yang memiliki jaringan pengaruh politik maupun finansial.
“Fenomena ini merupakan sebuah paradoks penegakan hukum yang secara nyata mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ketika objek hukumnya adalah masyarakat kelas bawah, instrumen hukum bergerak dengan penetrasi yang sangat cepat dan tuntas, namun begitu memasuki wilayah domestik kejahatan kerah putih yang berdampak pada kerugian keuangan negara miliaran rupiah, ritme kerja penyidikan mengalami deselerasi struktural yang masif. Pola penanganan yang lambat dan cenderung mengendap selama bertahun-tahun ini memicu spekulasi publik mengenai independensi penyidik dalam menghadapi intervensi eksternal,” papar Akhyar.
SiPAK menilai tata kelola penegakan hukum pidana korupsi oleh Polda Aceh saat ini belum optimal dalam memanifestasikan amanat undang-undang maupun memenuhi ekspektasi publik yang mendambakan pemerintahan bersih. Stagnansi penyidikan ini dikhawatirkan dapat mendegradasi tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen kepolisian dalam agenda pemberantasan korupsi di tingkat daerah, yang pada akhirya dapat menyuburkan iklim impunitas bagi para pelaku korupsi korporasi maupun birokrasi.
Lebih lanjut, Akhyar menyampaikan dinamika birokrasi penegakan hukum di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh saat ini dengan menganalogikan gerak institusi tersebut secara konseptual.
“Secara kelembagaan, institusi ini memiliki otoritas yang represif dan sangat ditakuti, namun dalam manifestasi kinerjanya, ia bergerak secara lamban, merangkak seperti ‘suster ngesot’, dan kehilangan kapasitas adaptif untuk bergerak taktis dalam mengejar serta menyelesaikan target-target penuntasan kasus korupsi,” cetus Akhyar.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi empiris yang dilakukan SiPAK dalam sepuluh bulan terakhir, lembaga ini mencatat nihilnya pencapaian berkas perkara korupsi strategis. Pola kelambanan ini tidak hanya menunda kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga berdampak sistemik pada kegagalan upaya pemulihan aset negara dari kerugian fiskal daerah, sehingga pembiayaan pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat menjadi tereduksi oleh tindakan korruptif yang tidak ditindak secara tuntas.
Kendati melayangkan kritik fundamental yang sangat tajam, SiPAK memandang bahwa momentum transisi kepemimpinan di Polda Aceh saat ini harus dioptimalisasi sebagai titik balik kelembagaan. SiPAK memberikan ekspektasi yang tinggi serta mosi percaya terhadap integritas profesional Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, untuk melakukan pembenahan internal secara total dan menyeluruh.
Untuk itu, SiPAK mendesak Irjen Pol. Ruddi Setiawan segera mengimplementasikan kebijakan taktis dan strategis melalui serangkaian tindakan konkret. Langkah tersebut harus diawali dengan instruksi pelaksanaan audit investigatif komprehensif terhadap seluruh berkas perkara korupsi yang mengalami jalan di tempat guna mengidentifikasi serta mengurai sumbatan regulasi maupun teknis.
Upaya pembenahan struktural ini juga harus dibarengi dengan pelaksanaan asesmen kinerja struktural berbasis kompetensi dan objektivitas terhadap kinerja AKBP Supriadi selaku Kasubdit Tipidkor beserta jajaran penyidik yang dinilai tidak produktif guna memulihkan ritme kerja institusi. Di samping itu, Polda Aceh dituntut untuk mengoptimalisasi keterbukaan informasi melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada publik demi menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pada kasus-kasus korupsi yang menjadi atensi masyarakat luas di Aceh.
“Kami memandang Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai figur perwira tinggi yang memiliki rekam jejak integritas mumpuni dan komitmen kuat pada penegakan hukum, sehingga besar harapan agar desakan tidak dipandang sebelah mata, melainkan diadopsi menjadi sebuah kebijakan konkret di lapangan demi menyelamatkan keuangan negara,” tutup Akhyar.






