Lewati ke konten

Tingkatkan Hak Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Langsa Teken MoA Dengan M Nur Law Firm

Redaksi 21 Agustus 2026 · 11:26 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Mediakontras.id | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa secara resmi menjalin kerja sama (MoA) dengan Kantor Hukum M. Nur Law Firm terkait penyediaan layanan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan titipan yang kurang mampu.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Langsa dalam menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara, khususnya dalam mendapatkan akses keadilan (access to justice) dan pendampingan hukum yang layak tanpa membeda-bedakan status sosial maupun ekonomi.

Kepala Lapas Kelas IIB Langsa, A. Halim Faisal menyampaikan kerja sama ini sangat krusial, mengingat banyak warga binaan maupun tahanan yang menghadapi kendala hukum namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa penasihat hukum atau pengacara pribadi.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara hadir untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ujarnya seusai penandatanganan MoA di Ruang Kalapas Kelas II B Langsa.

Dirinya mengatakan melalui sinergi bersama M. Nur Law Firm diharapkan seluruh warga binaan maupun tahanan titipan di Lapas Langsa memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan keadilan serta pendampingan proses hukum yang transparan dan profesional,” ujar Kalapas.

Adapun layanan bantuan hukum ini mencakup Konsultasi Hukum berupa penyuluhan dan nasihat hukum secara berkala bagi warga binaan dan tahanan.

Lalu, Pendampingan Litigasi yang dimaksud berupa Pendampingan proses persidangan di pengadilan bagi tahanan yang tergolong kurang mampu.

Terakhir, Pendampingan Nonlitigasi berupa penyelesaian sela atau mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dikesempatan yang sama perwakilan dari M. Nur Law Firm menyambut positif sinergi ini dan menegaskan kesiapan timnya untuk memberikan pelayanan pendampingan hukum secara pro bono (cuma-cuma) bagi mereka yang membutuhkan di dalam Lapas.

“Kami menyadari pentingnya pendampingan hukum agar hak-hak terdakwa maupun warga binaan tetap terlindungi selama proses hukum berjalan. Kerja sama ini adalah wujud pengabdian kami kepada masyarakat, khususnya WBP dan tahanan titipan di Lapas Langsa,” ungkap pimpinan M. Nur Law Firm.

Dirinya berharap dengan terselenggaranya kerja sama ini kualitas pelayanan publik di Lapas Kelas IIB Langsa semakin meningkat, khususnya pada aspek pembinaan dan penegakan hak asasi manusia (HAM).

Lebih lanjut, Managing Partner Litigasi di Kantor M. Nur Law Firm, Maulana Akbar, menyampaikan, program ini juga dapat membantu mempercepat proses penyelesaian perkara tahanan titipan sehingga tercipta kepastian hukum yang jelas.

“Langkah strategis ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai upaya nyata mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan supremasi hukum di Kota Langsa,” pungkasnya. *****

Bagikan