Lewati ke konten

Unsam MoU Bersama PN Langsa Sinergi Perkuat Dunia Akademik

Rapian Rapian 13 Agustus 2026 · 09:38 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

MediaKontras.id | Universitas Samudra (Unsam) dan Pengadilan Negeri (PN) Langsa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), sinergi dalam mendorong dunia Akademik, di Ruang Rapat Biro Unsam, Rabu, 12 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Rektor Unsam Prof. Dr. Ir. Hamdani, MT, bersama unsur pimpinan dan para dekan di lingkungan Unsam. Dari pihak PN Langsa hadir Ketua PN Langsa Kemas Reynald Mei, SH, MH beserta jajaran.

Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan antara Unsam dan PN Langsa melalui kerja sama yang dapat dikembangkan sesuai dengan tugas, fungsi, serta kapasitas masing-masing institusi.

Sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi pengembangan pengetahuan, kompetensi, serta pemahaman mengenai praktik dan dinamika hukum di tengah masyarakat.

Ketua PN Langsa, Kemas Reynald Mei, SH, MH, menekankan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pengadilan. Juga mengatakan PN Langsa menerapkan prinsip zero tolerance dengan tidak memberikan toleransi maupun ruang terhadap berbagai bentuk pelayanan atau tindakan yang bersifat transaksional, suap, pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun jual beli perkara.

“Pengadilan Negeri Langsa berada dibawah naungan Mahkamah Agung RI dan untuk itu kami menerapkan zero tolerance, tidak memberikan toleransi atau ruang bagi segala bentuk pelayanan maupun tindakan yang bersifat transaksional, suap, pungutan liar, gratifikasi, atau jual beli perkara,” tegasnya.

Selain aspek hukum, Ketua PN Langsa menjelaskan bahwa penyelenggaraan tugas di lingkungan pengadilan membutuhkan dukungan berbagai bidang keilmuan. Menurutnya, kebutuhan sumber daya manusia di pengadilan tidak hanya berkaitan dengan bidang hukum, tetapi juga mencakup arsiparis, teknik sipil, teknik informatika, dan bidang keahlian lainnya. Kondisi tersebut membuka peluang pengembangan kerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki beragam disiplin ilmu seperti Unsam.

Pada kesempatan tersebut, Ketua PN Langsa juga menyinggung perkembangan sistem hukum di Indonesia, termasuk penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu. Menurutnya, mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut dapat melibatkan tahapan dan unsur tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk peran aparatur desa pada konteks penyelesaian yang memang menjadi kewenangannya.

Dari sisi akademik, kerja sama dengan lembaga peradilan dapat menjadi ruang bagi Unsam untuk memperkuat keterhubungan antara pembelajaran di perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja dan institusi. Mahasiswa maupun sivitas akademika dapat memperoleh wawasan yang lebih kontekstual mengenai praktik kelembagaan, pelayanan publik, perkembangan hukum, serta kebutuhan kompetensi lintas disiplin yang berkembang di lingkungan peradilan.

Keberadaan MoU ini diharapkan menjadi langkah awal bagi kedua institusi untuk mengembangkan berbagai bentuk kegiatan bersama yang memberikan manfaat nyata. Kerja sama tersebut dapat diarahkan pada program-program yang disepakati bersama berdasarkan kebutuhan dan kewenangan masing-masing, sehingga hubungan Unsam dan PN Langsa tidak hanya bersifat administratif, tetapi menghasilkan kolaborasi yang berkelanjutan.

Melalui penandatanganan MoU tersebut, Unsam dan PN Langsa menunjukkan komitmen untuk membangun sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, memperluas wawasan akademik dan profesional, serta turut mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. [ian]

Bagikan