Kuningan, MediaKontras.id | Warga Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, mengaku resah dengan dugaan maraknya peredaran obat keras golongan daftar G tanpa resep dokter di wilayah mereka. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan secara profesional guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurut keterangan sejumlah warga, dugaan peredaran obat daftar G telah berlangsung cukup lama dan disebut dilakukan secara terang-terangan. Kondisi itu dinilai menimbulkan keresahan, terutama karena dikhawatirkan berdampak pada generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan obat keras.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan masyarakat berharap aparat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
«”Kami sudah sangat resah. Dugaan peredaran obat daftar G ini sudah lama menjadi pembicaraan warga. Kami berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut segera ditangani sehingga tidak memicu tindakan di luar hukum.
“Jangan sampai warga yang sudah resah mengambil tindakan sendiri atau main hakim sendiri,” katanya.
Warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan beberapa orang, termasuk individu berinisial TD dan VKRM. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dari masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga, Pemerintah Desa Cihideunghilir berinisiatif menyusun surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Kuningan. Surat tersebut berisi permohonan agar kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan yang disampaikan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga berita ini ditulis surat pengaduan tersebut masih berada dalam proses administrasi dan belum dikirimkan secara resmi kepada Polres Kuningan.
Masyarakat berharap surat tersebut segera disampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Warga juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka, profesional, dan objektif.
Apabila nantinya ditemukan adanya peredaran obat keras daftar G tanpa hak atau tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap aparat menindak para pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Namun sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berharap hasil penyelidikan dapat disampaikan secara transparan untuk memberikan kepastian kepada publik.






