MediaKontras.id | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur selaku Pihak Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 (PHPU Bupati Aceh Timur) menegaskan bahwa dalil yang diajukan Pemohon tidak berdasar. Bantahan ini disampaikan oleh Niko Kreshna AP selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait, di Ruang Sidang Pleno MK, Senin, 20 Januari 2025.
Lebih lanjut, dalam persidangan Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid, Termohon menampik dugaan pelibatan pejabat desa dan aparatur desa dalam proses pemilihan. Termohon menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 135A Undang-Undang Pemilihan, kewenangan atas penanganan dugaan pelanggaran administrasi terkait keterlibatan aparatur desa berada di bawah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Termohon tidak pernah menerima rekomendasi apapun dari Panwaslih terkait dugaan pelanggaran tersebut,” tegas Niko dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Tidak Ada Keberatan
Terkait tuduhan adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hasil rekapitulasi suara (C Hasil), Termohon menyatakan bahwa sejauh ini tidak ditemukan laporan resmi mengenai dugaan tersebut. Bahkan, seluruh dokumen rekapitulasi di tingkat TPS telah ditandatangani oleh para saksi dari Pemohon.
“Semua dokumen C Hasil telah ditandatangani oleh saksi Pemohon. Memang di tingkat kecamatan terdapat beberapa yang tidak menandatangani, namun di tingkat TPS tidak ada permasalahan, sehingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan tertib dan sesuai prosedur,” ungkap Sayed Reza Fahlevi, selaku prinsipal Termohon.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tingkat kecamatan, setelah proses rekapitulasi selesai, saksi Pemohon tidak memberikan sanggahan terhadap hasil yang diumumkan. Akan tetapi pada tingkat kecamatan terdapat lima kecamatan yang tidak ditandatangani. Adapun lima kecamatan tersebut yakni Pante Bidari, Madat, Simpang Ulim, Rantau Peureulak, dan Sungai Raya.
Lebih lanjut, di tingkat kabupaten, saksi Pemohon yang sebelumnya disebut tidak menandatangani dokumen rekapitulasi justru menyatakan bahwa proses pleno tetap dapat dilanjutkan tanpa kendala. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada masalah yang dianggap krusial oleh saksi Pemohon pada tahapan tersebut.
“Saat rekapitulasi di tingkat kabupaten ketika saksi Pemohon ditanya oleh pihak KIP menyatakan tidak tandatangan. Ketika ditanya apakah ada keberatan, mereka tidak memberikan tanggapan,” tambah Sayed.
Niko menambahi bahwa berdasarkan Surat Keputusan KIP Kab. Aceh Timur Nomor 82 Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024, total suara sah yang tercatat adalah sebanyak 191.681 suara, sementara menurut versi Pemohon, total suara sah berjumlah 191.406 suara. Dengan demikian, terdapat selisih suara sebanyak 275 suara.
—Pihak Terkait Duga Pelanggaran oleh Pemohon—-
Pada kesempatan yang sama, Pihak Terkait yaitu Pasangan Iskandar Usman Al Farlaky dan T. Zainal Abidin yang diwakili Muslim A. Gani selaku kuasa hukum menegaskan menolak secara keseluruhan semua dalil yang diajukan Pemohon. Selain itu, ia mengungkapkan pelaku pelanggaran yang sebenarnya adalah pihak 01 dalam hal ini adalah Pemohon “Kami bisa sajikan video yang kami serahkan ke MK dalam PT-7 berupa money politic yang dilakukan oleh Pemohon di kecamatan Birem Bayeun dan tertangkap tangan dan yang menangkap masyarakat,” ungkap Muslim. Menurut Muslim, hal tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu namun belum mendapatkan jawabannya.
Anggota Panwaslih Aceh Timur, Faisal, menyampaikan bahwa terdapat enam laporan yang telah diproses oleh Bawaslu. “Beberapa laporan telah direkomendasikan kepada pihak berwenang, dalam hal ini PJ Bupati. Sementara itu, ada laporan yang tidak memenuhi unsur materil sehingga tidak dapat diteruskan, namun status laporan tetap kami sampaikan kepada pihak terlapor,” jelas Faisal.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Timur, Musliadi, menanggapi isu pencoblosan ganda dengan menyatakan bahwa hasil kajian Panwaslih Kecamatan menunjukkan bahwa pihak yang dilaporkan bukanlah pelaku sebenarnya, melainkan orang lain. Selain itu, alat bukti yang diajukan dinilai tidak cukup kuat, bahkan satu-satunya saksi yang diajukan tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Kemudian Musliadi menambahkan bahwa di Kecamatan Madat, telah dilakukan kajian. Namun dalam laporan tersebut tidak diuraikan secara rinci. “Ketika ingin diklarifikasi saksi tidak mau dan langsung pulang. Sehingga tidak dapat mengambil kesimpulan apa yang mau diputuskan. Kami hentikan laporan tersebut,” tegas Musliadi.
Sebelumnya, dalam sidang Pendahuluan, Pemohon Perkara Nomor ini 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemungutan suara. Pemohon menyoroti keterlibatan pejabat daerah, terutama kepala desa dan aparatur desa, dalam memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin (Pihak Terkait). Pemohon menegaskan bahwa tindakan ini secara signifikan mempengaruhi hasil pemilihan dan merugikan perolehan suara mereka.
Kamaruddin selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan telah melampirkan sejumlah bukti dan dalil terkait berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan kepala desa dan aparatur desa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Para pejabat tersebut diduga secara aktif mengarahkan warga untuk memilih Pihak Terkait yang akhirnya memperoleh suara dalam jumlah besar di berbagai TPS.
Selain itu, Pemohon dengan tegas menolak hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur berdasarkan Keputusan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024, yang diumumkan pada 3 Desember 2024. Pemohon berargumen bahwa hasil tersebut tidak mencerminkan suara yang sesungguhnya karena adanya berbagai praktik kecurangan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.
Pemohon menilai bahwa praktik kecurangan tersebut telah merusak prinsip demokrasi dan menyebabkan hasil pemungutan suara tidak mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya. Dugaan pelanggaran ini dinilai berdampak langsung terhadap perolehan suara Pemohon dan secara signifikan memberikan keuntungan bagi Pihak Terkait. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Aceh Timur.[red].