Oleh: Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Dosen Antropologi, Universitas Malikussaleh
Aceh tidak dibenci oleh pemerintah pusat. Namun, sejarah panjang eksploitasi sumber daya alam yang minim manfaat bagi masyarakat lokal, pengalaman konflik bersenjata, serta implementasi otonomi khusus yang dinilai belum konsisten telah melahirkan persepsi kuat di kalangan masyarakat bahwa Aceh terus dimarginalkan. Dalam konteks itu, pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Dr. Fachrul Razi mengenai proyek Gas Andaman menjadi ujian penting bagi komitmen negara terhadap keadilan bagi Aceh, apakah Aceh kembali hanya menjadi penonton, atau akhirnya memperoleh manfaat yang sepadan dari kekayaan alamnya sendiri.
Hubungan Aceh dengan Jakarta sejak lama dipenuhi ironi. Kilang Arun pernah menjadi salah satu pusat industri gas terbesar di dunia dan menyumbang devisa negara dalam jumlah sangat besar. Namun, di sisi lain, banyak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri tersebut belum menikmati tingkat kesejahteraan yang sebanding. Kini, ketika cadangan gas raksasa ditemukan di Blok Andaman, ironi yang sama dikhawatirkan kembali terulang. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp6,6 triliun untuk pembangunan jaringan pipa gas menuju Jawa, sementara pembangunan industri hilir di Aceh masih sebatas wacana.
Dalam perspektif resource curse (kutukan sumber daya), Aceh merupakan contoh daerah yang kaya sumber daya alam tetapi belum memperoleh manfaat ekonomi secara optimal. Sementara itu, dependency theory (teori ketergantungan) menggambarkan bagaimana Aceh kembali diposisikan sebagai wilayah pemasok bahan mentah (periphery), sedangkan pusat industri dan nilai tambah tetap terkonsentrasi di Jawa sebagai core.
Atas dasar itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak skema pengolahan gas menggunakan Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di laut. Ia mendorong agar gas diproses di darat melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Bagi Mualem, pengolahan di darat bukan sekadar pilihan teknis, melainkan strategi pembangunan yang mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian Aceh, mulai dari terbukanya lapangan kerja, bangkitnya industri pupuk dan petrokimia, hingga tumbuhnya kepercayaan masyarakat bahwa negara benar-benar berpihak kepada Aceh.
“Gas Andaman harus diproses di darat agar rakyat Aceh tidak kembali menjadi penonton,” demikian penegasan Mualem dalam surat yang disampaikannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pandangan senada disampaikan oleh Dr. Fachrul Razi, mantan Ketua Komite I DPD RI. Menurutnya, cadangan migas Andaman merupakan giant discovery dengan estimasi nilai ekonomi mencapai sekitar Rp5.400 triliun. Ia mengingatkan bahwa apabila pemerintah tetap memilih skema FPSO, maka Aceh berpotensi hanya menerima dampak lingkungan tanpa memperoleh efek domino ekonomi yang signifikan.
“Blok Andaman bukan sekadar proyek migas, tetapi menyangkut masa depan ekonomi Aceh dan keadilan bagi rakyatnya. Kekayaan alam Aceh tidak boleh kembali hanya menjadi sumber keuntungan bagi pihak luar, sementara masyarakat di daerah hanya menjadi penonton,” tegas Fachrul Razi.
Ironi lainnya terletak pada keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang semestinya menjadi landasan kuat bagi pengelolaan sumber daya alam Aceh. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan yang lebih luas dibanding daerah lain, tetapi dalam praktiknya masih sering dipandang belum sepenuhnya terimplementasi sesuai semangat Perjanjian Helsinki. Salah satu isu yang kerap menjadi perdebatan adalah kewenangan pengelolaan wilayah laut, yang dalam UU dibatasi hingga 12 mil laut, sementara sebagian kalangan menilai MoU Helsinki mengandung semangat pengelolaan yang lebih luas. Perbedaan tafsir inilah yang terus memunculkan rasa ketidakpuasan dan memperkuat persepsi bahwa komitmen politik terhadap Aceh belum sepenuhnya diwujudkan.
Pada akhirnya, pertanyaan “mengapa Aceh dibenci oleh pusat” sesungguhnya lebih merupakan ekspresi dari rasa kecewa dan keterasingan yang telah terbentuk selama puluhan tahun. Persoalannya bukan terletak pada kebencian, melainkan pada kebijakan yang berulang kali dipersepsikan belum memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat Aceh. Selama semangat perdamaian dan komitmen politik pasca-MoU Helsinki belum diwujudkan secara utuh dalam kebijakan pembangunan, persepsi tersebut akan terus hidup.
Jika kondisi itu terus berlangsung, sejarah mungkin akan mencatat bahwa pipa gas senilai Rp6,6 triliun bukan hanya menjadi jalur distribusi energi menuju Jawa, tetapi juga simbol mengalirnya ketidakpercayaan dari Aceh kepada pemerintah pusat.






