Oleh: Marzuki Pemerhati Kebijakan Energi dan Industri
Program mandatori bioetanol nasional memasuki babak baru. Pemerintah menargetkan penerapan campuran bioetanol 10 persen (E10) pada 2027, kemudian meningkat menjadi E20 pada 2028–2029. Untuk memenuhi target tersebut, Indonesia diperkirakan membutuhkan sekitar delapan juta kiloliter bioetanol per tahun.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini baru memiliki satu pabrik bioetanol yang beroperasi. Karena itu, pemerintah berencana membangun 30 hingga 50 pabrik bioetanol baru sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional.
Kondisi ini menghadirkan peluang besar bagi daerah, termasuk Aceh Utara. Persaingan antarwilayah sebagai lokasi pengembangan industri bioetanol masih terbuka sehingga daerah yang bergerak lebih cepat memiliki peluang lebih besar menarik investasi.
Momentum tersebut semakin kuat setelah Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengajak petani Aceh menanam singkong, jagung, dan tebu sebagai bahan baku bioetanol nasional. Ajakan itu berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di Aceh, sehingga pertanyaannya bukan lagi apakah Aceh akan terlibat, melainkan daerah mana yang paling siap mengambil peluang.
Bagi Aceh Utara, peluang ini memiliki makna strategis. Setelah lama dikenal sebagai daerah penyangga energi melalui industri gas Arun, kini daerah ini memiliki kesempatan membangun babak baru melalui energi terbarukan berbasis pertanian.
Singkong Bukan Lagi Tanaman Pinggiran
Singkong selama ini tumbuh baik di lahan kering Aceh Utara. Namun, nilai ekonominya masih rendah karena minimnya industri hilir yang mampu menyerap hasil panen secara berkelanjutan. Petani umumnya menjual singkong dalam bentuk umbi segar dengan harga yang berfluktuasi.
Situasi tersebut dapat berubah apabila Aceh Utara mampu menjadi sentra produksi bioetanol berbasis singkong.
Penulis telah menyusun kajian tekno-ekonomi pembangunan pabrik bioetanol fuel grade berkadar kemurnian 99,5 persen berkapasitas 30 ribu kiloliter per tahun di Aceh Utara. Kajian tersebut dilengkapi analisis sensitivitas rekayasa industri dan Harga Indeks Pasar (HIP).
Dengan rasio konversi sekitar 6,5 kilogram singkong untuk menghasilkan satu liter bioetanol, pabrik tersebut memerlukan sekitar 195 ribu ton singkong segar setiap tahun. Angka ini menjadi dasar perencanaan luas tanam, jumlah petani, hingga sistem kemitraan yang harus dipersiapkan.
Pemerintah juga telah menetapkan HIP bioetanol sebesar Rp10.933 per liter untuk periode Juli 2026. Selain kepastian harga, pemerintah berkomitmen memberikan insentif bagi industri bioetanol guna mempercepat implementasi program nasional.
Belajar dari Daerah Lain
Sejumlah daerah mulai menyiapkan diri memasuki industri bioetanol.
PT Agrinas Palma Nusantara bekerja sama dengan PT Pertamina Power Indonesia mengembangkan pabrik bioetanol berbahan baku singkong. Lampung menyiapkan lahan dan investor dengan potensi ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp3,8–4,8 triliun per tahun. Kalimantan Timur bahkan telah menyiapkan kawasan budidaya singkong sekitar 33 ribu hektare untuk memasok kebutuhan industri.
Meskipun beberapa daerah telah bergerak lebih dahulu, peluang bagi Aceh Utara masih terbuka karena secara nasional pembangunan industri bioetanol masih berada pada tahap awal.
Model kemitraan BUMN tersebut dapat menjadi referensi bagi Aceh Utara. Pemerintah daerah melalui BUMD dapat mengambil peran sebagai mitra strategis sehingga nilai tambah ekonomi tidak sepenuhnya dinikmati investor dari luar daerah.
Di sisi lain, komitmen pemerintah sebagai off-taker hasil produksi memberikan kepastian pasar, sehingga risiko investasi dan risiko usaha petani dapat ditekan.
Tantangan yang Perlu Dipersiapkan
Peluang besar selalu diikuti tantangan. Produktivitas singkong harus ditingkatkan melalui penggunaan bibit unggul, pendampingan teknologi budidaya, dan pengaturan pola tanam agar pasokan bahan baku tersedia sepanjang tahun.
Selain itu, infrastruktur jalan produksi menuju lokasi pabrik menjadi faktor penting karena biaya logistik akan sangat memengaruhi daya saing industri.
Formula Harga Indeks Pasar juga perlu terus dievaluasi agar benar-benar mencerminkan biaya produksi petani dan pelaku industri. Harga yang tidak kompetitif berpotensi mengurangi minat petani beralih menanam singkong sebagai komoditas energi.
Pemerintah juga membuka opsi impor bioetanol pada masa transisi. Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa daerah harus bergerak cepat agar kebutuhan nasional dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri.
Saatnya Aceh Utara Bergerak
Langkah awal yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara adalah membentuk tim atau gugus tugas lintas sektor yang melibatkan Dinas Pertanian dan Pangan, BUMD, akademisi, serta calon mitra industri.
Tim tersebut dapat memulai dengan mempelajari model kemitraan Agrinas–Pertamina, memetakan potensi lahan singkong, serta menggandeng Universitas Malikussaleh dalam penyusunan riset pendukung dan pengembangan ekosistem bioetanol.
Kajian tekno-ekonomi yang telah tersedia dapat menjadi titik awal diskusi kebijakan dan komunikasi dengan calon investor sehingga proses pengembangan tidak harus dimulai dari nol.
Pada akhirnya, kebangkitan Aceh Utara melalui singkong bukan sekadar wacana pertanian, melainkan strategi membangun kembali peran daerah sebagai bagian dari ketahanan energi nasional.
Mandatori E10 pada 2027 dan E20 pada 2028–2029 akan tetap berjalan. Persoalannya bukan apakah peluang itu ada, tetapi apakah Aceh Utara siap memanfaatkannya. Daerah yang bergerak lebih awal akan memiliki peluang lebih besar menjadi bagian dari rantai pasok bioetanol nasional dan menghadirkan nilai tambah bagi petani, industri, serta perekonomian daerah.






