Lewati ke konten

AM2S Desak HGU PT Semadam Dibuka, Bupati dan DPRK Aceh Tamiang Berkomitmen Mengawasi

Redaksi Redaksi 3 September 2026 · 22:53 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Aceh Tamiang, MediaKontras.id | Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan menyeluruh terhadap keberadaan serta proses perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam di Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Komitmen tersebut tertuang dalam dokumen Petisi dan Pernyataan Komitmen Bersama yang ditandatangani di Aceh Tamiang pada 3 September 2026. Petisi itu disusun sebagai respons terhadap aspirasi dan keresahan masyarakat, khususnya warga Desa Tanjung Gelumpang dan Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak.

 

Dalam petisi tersebut, pihak-pihak yang menyatakan komitmen sepakat mendorong keterbukaan informasi dan dokumen terkait HGU PT Semadam, terutama mengenai status HGU serta proses perpanjangan atau pembaruannya.

 

Selain itu, dokumen tersebut memuat komitmen untuk membuka dokumen dan dasar rekomendasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkait proses perpanjangan atau pembaruan HGU, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

AM2S juga mendorong DPRK Aceh Tamiang membentuk Panitia Khusus (Pansus) HGU PT Semadam guna melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh.

 

Petisi tersebut turut menekankan agar aspek hukum, administrasi, sosial, dan lingkungan tidak diabaikan dalam setiap proses perpanjangan atau pembaruan HGU PT Semadam. Kepentingan masyarakat Desa Tanjung Gelumpang dan Desa Sekumur juga disebut harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam setiap kebijakan dan proses administrasi terkait HGU tersebut.

 

Selanjutnya, hasil pemeriksaan, pengawasan, dan tindak lanjut diminta disampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

 

Petisi juga memuat komitmen untuk menempuh langkah sesuai kewenangan apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran atau dasar hukum yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan peninjauan kembali maupun pembatalan HGU, termasuk penyampaian rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN RI.

Bupati dan Ketua DPRK Nyatakan Komitmen

Dalam dokumen tersebut, Bupati Aceh Tamiang Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Armia Fahmi, M.H. menyatakan menyetujui dan berkomitmen menindaklanjuti poin-poin petisi sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, S.H. menyatakan komitmen menjalankan fungsi pengawasan DPRK serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme kelembagaan DPRK.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang juga dicantumkan sebagai pihak yang menyatakan komitmen memberikan informasi serta melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan pertanahan.

 

Pihak pengusul petisi adalah Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S). Dokumen tersebut mencantumkan Muhammad Fauzi, S.IP., sebagai Koordinator Lapangan Aksi/Koordinator Utama AM2S dan Irfan Maulana, S.H., CPM., CPCLE., sebagai Penanggung Jawab Aksi/Koordinator Isu, Kajian, dan Advokasi AM2S.

 

AM2S menegaskan bahwa pernyataan komitmen tersebut tidak dimaksudkan berhenti sebagai pernyataan semata, melainkan menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan, pengawasan, evaluasi, serta tindak lanjut nyata sesuai kewenangan masing-masing pihak.

 

Dengan adanya komitmen tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai status, proses administrasi, serta tindak lanjut pemerintah dan lembaga terkait terhadap HGU PT Semadam.

Bagikan