Lewati ke konten

Bawaslu Langsa Perkuat Pengawasan Pemilu, Simulasikan Pedoman Penerimaan Laporan Pelanggaran

Rapian Rapian 2 November 2026 · 18:00 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

MediaKontras.id | Bawaslu Kota Langsa menggelar kegiatan Sosialisasi dan Simulasi Penggunaan Buku Pedoman Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, hal ini bertujuan memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memberikan pelayanan dan menangani penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu, di Ruang Adjudikasi Bawaslu Kota Langsa, Senin, 2 November 2026.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Langsa dan diikuti oleh dua anggota Bawaslu Kota Langsa serta jajaran sekretariat. Ketua Bawaslu Langsa, Taufiqurrahman dalam kesempatan pertama mengatakan bahwa Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya internalisasi pedoman sekaligus menyamakan pemahaman seluruh jajaran terhadap mekanisme dan prosedur penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan pre-test untuk mengukur pemahaman awal peserta terkait prosedur penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Selanjutnya, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (HP3S), M. Novrizal, menyampaikan paparan mengenai substansi buku pedoman, alur penerimaan laporan, persyaratan administrasi, mekanisme pencatatan, serta tahapan yang harus diperhatikan dalam memberikan pelayanan kepada pelapor.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan post-test guna mengukur tingkat pemahaman peserta setelah memperoleh penjelasan mengenai materi dan substansi buku pedoman. Hasil evaluasi melalui pre-test dan post-test diharapkan dapat menjadi bahan untuk melihat perkembangan pemahaman jajaran terhadap prosedur penerimaan laporan.

Tidak berhenti pada penguasaan materi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan simulasi praktik penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dalam sesi ini, peserta mempraktikkan alur pelayanan, mulai dari penerimaan masyarakat yang hendak menyampaikan laporan, pemeriksaan persyaratan, hingga proses administrasi sesuai dengan pedoman yang telah disusun.

Simulasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa buku pedoman tidak hanya dipahami sebagai dokumen tertulis, tetapi juga dapat diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kegiatan ditutup dengan evaluasi terhadap pelaksanaan simulasi, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki dan diperkuat dalam penerapan prosedur penerimaan laporan.

Sementara itu kordiv P3S Marida Fitriani usai kegiatan menyebutkan, penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu bukan sekadar proses administratif, melainkan pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap mekanisme penegakan hukum pemilu. Karena itu, setiap laporan harus diterima dan ditangani melalui prosedur yang tepat, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum.

“Melalui kegiatan ini Bawaslu Kota Langsa mendorong terwujudnya keseragaman pemahaman dan standar kerja di antara jajaran pengawas dan sekretariat. Sinergi antara unsur pimpinan dan sekretariat menjadi penting agar pelayanan penerimaan laporan dapat berjalan efektif, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tegas Marida.

Menurutnya, Penguatan kapasitas internal ini juga menjadi bagian dari kesiapan kelembagaan Bawaslu Kota Langsa dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029. Sebab, kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran tidak hanya ditentukan pada saat tahapan berlangsung, tetapi juga melalui kesiapan sumber daya manusia, pemahaman regulasi, serta pembenahan sistem kerja sejak masa non-tahapan.

“Memastikan laporan masyarakat diterima dengan benar merupakan langkah awal dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan keadilan pemilu,” imbuhnya. [ian]

Bagikan