Lewati ke konten

Pemufakatan Jahat KPU dalam Menempatkan Pasal Seludupan di PKPU Tentang Pencalon Wakil Gibran Jadi Sorotan

Rapian Rapian 22 Oktober 2026 · 08:56 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

MediaKontras.id | Polemik dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024 kembali menjadi sorotan. Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.Pd, mendesak aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu, Kamis, 22 Oktober 2026.

Prof. Muzakkir menilai, perbedaan pernyataan dan saling bantah antara mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Komisi II DPR RI saat itu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif untuk mengungkap fakta di balik polemik ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU yang dipersoalkan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan antarelite, tetapi harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bagaimana ketentuan itu disusun, dibahas, dan diberlakukan dalam proses pencalonan wakil presiden.

“Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses penyusunan dan penempatan pasal tersebut, aparat penegak hukum harus mengusutnya sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Prof. Muzakkir.

Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh itu meminta Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung melalui Jampidsus mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pembentukan ketentuan PKPU yang menjadi polemik tersebut.

Ia mendorong pemeriksaan terhadap Hasyim Asy’ari dan pihak-pihak di lingkungan KPU yang dinilai memiliki informasi relevan, guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana dalam proses tersebut.

Lagi-lagi Prof. Muzakkir juga menegaskan, langkah hukum harus ditempuh berdasarkan bukti yang sah. Apabila unsur pidana terpenuhi, penindakan harus dilakukan secara tegas, termasuk penahanan apabila telah memenuhi persyaratan hukum.
Baginya, integritas penyelenggara pemilu merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah itu turut meminta anggota Komisi II DPR RI yang mengetahui atau terlibat dalam pembahasan ketentuan tersebut memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Ia menilai, klarifikasi diperlukan untuk mengurai proses pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berperan dalam penyusunan maupun pengambilan keputusan.

“Semua pihak yang memiliki informasi harus dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi terang. Jangan sampai muncul dugaan di tengah masyarakat tanpa pernah diuji secara objektif melalui proses hukum,” ujarnya.

Selanjutnya Prof. Muzakkir juga menyinggung nama Asrul Sani dalam polemik tersebut dan meminta adanya klarifikasi mengenai dugaan keterkaitannya dengan pembahasan aturan yang dipersoalkan. Ia menekankan bahwa setiap dugaan keterlibatan harus diperiksa berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi atau pernyataan sepihak.

Selain polemik PKPU, Prof. Muzakkir meminta instansi pemerintah yang berwenang menjelaskan dasar hukum dan administrasi penyetaraan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dipersoalkan terkait persyaratan pencalonan wakil presiden.

Ia menilai, proses penyetaraan tersebut perlu ditelaah secara objektif untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan perundang-undangan telah dipenuhi.

Menurutnya, apabila ditemukan bukti pelanggaran dalam proses penerbitan atau pengesahan dokumen, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, Prof. Muzakkir menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional tanpa tekanan politik serta tidak boleh mendahului kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun.

Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa itu menilai, polemik pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 merupakan persoalan yang menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, kepastian hukum, dan integritas demokrasi.

Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap setiap informasi dan bukti yang relevan agar persoalan tersebut tidak terus menjadi perdebatan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Prof. Muzakkir, yang juga pernah menjabat Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Al Washliyah Jakarta, menegaskan bahwa supremasi hukum harus berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk pejabat dan penyelenggara negara.

“Rakyat Indonesia menanti kejelasan. Jika ada pelanggaran, ungkap dan proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka. Yang terpenting, kebenaran harus ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap demokrasi harus dijaga,” pungkas Prof. Muzakkir putra Aceh itu. [ian]

Bagikan