Nasional, MediaKontras.id | Bendahara PCNU Pidie Jaya, H. Muhammad Ridha, ST., M.M., menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Menurutnya, penanganan perkara tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum, iklim investasi, dan kepercayaan publik.
Ridha menilai penyidikan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan perlu dikawal hingga tuntas agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Tentu saja upaya Polri perlu didukung untuk mengungkap skandal blackout ini dan mengetahui seperti apa pola permainan yang terjadi,” kata Ridha kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa dugaan korupsi di sektor energi memiliki dampak yang luas terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, penyelesaian perkara secara cepat dan transparan akan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Kortas Tipikor Polri harus cepat menindaklanjuti ini karena di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, daya saing kita bisa menurun. Investor tentu akan mempertimbangkan faktor keamanan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ridha juga menilai dugaan penyimpangan dalam bisnis batu bara tidak boleh diungkap secara parsial. Ia menyebut praktik-praktik yang merugikan negara harus dibongkar secara menyeluruh agar tidak kembali terulang.
“Harus diingat, bisnis batu bara merupakan bisnis yang sangat besar. Jika memang ada permainan yang melanggar hukum, pengungkapannya tidak boleh setengah-setengah dan harus dilakukan secara maksimal oleh kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah dugaan modus, di antaranya manipulasi dokumen, dugaan rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta pembayaran kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil.
Hingga kini, penyidik Kortas Tipikor Polri masih terus mendalami perkara tersebut. Sebanyak 16 saksi telah diperiksa dan berbagai dokumen dianalisis. Belum ada tersangka yang ditetapkan, namun nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Publik kini menantikan sejauh mana penyidikan mampu membongkar aktor-aktor di balik dugaan korupsi yang disebut-sebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya pasokan listrik di berbagai wilayah Indonesia.






