Komisi III DPRA Apresiasi Langkah Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Komisi III DPRA Apresiasi Langkah Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Banda Aceh, MediaKontras.id | Anggota Komisi III DPRA Hasballah mendukung penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU.

“Proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berpedoman pada prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi independensi,” kata Hasballah dalam keterangannya, Ahad, 12 Juli 2026.

Menurut Hasballah, setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Ia menilai dugaan korupsi di sektor batu bara tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya pasokan listrik yang dirasakan masyarakat.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Penyidikan dilakukan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018–2026.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen, rekayasa kuantitas batu bara, dan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan. Hingga kini, 16 saksi telah diperiksa dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Polri memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun.

Topik