BKPSDM Kota Langsa Tindaklanjuti Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan

Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuriah, Rabu, 22 April 2026. Foto/ist.

BKPSDM Kota Langsa Tindaklanjuti Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan

Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuriah, Rabu, 22 April 2026. Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa menyampaikan perkembangan terkait status salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa atas nama Zulfikar, yang sebelumnya dinonaktifkan dalam rangka proses pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan kini telah dilakukan proses pengaktifan statusnya.

Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuriah, kepada MediaKontras.id, Rabu, 22 April 2026, petang mengirimkan siaran persnya menyampaikan bahwa penonaktifan yang dilakukan sebelumnya merupakan bagian dari langkah kehati-hatian guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan pada saat itu.

Seiring perkembangan yang ada, berdasarkan informasi yang diterima, saudara Zulfikar telah dinyatakan tidak bersalah. Menindaklanjuti hal tersebut, BKPSDM Kota Langsa saat ini sedang melakukan proses pengaktifan kembali status kepegawaian yang bersangkutan melalui mekanisme yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lebih lanjut, BKPSDM Kota Langsa terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan proses tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, proses pengaktifan kembali dapat segera selesai.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap proses kepegawaian secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas keadilan bagi seluruh ASN,” ujar Siti Zuriah.

BKPSDM Kota Langsa juga mengajak semua pihak untuk menyikapi hal ini secara bijak dan objektif, serta memberikan ruang bagi proses yang sedang berlangsung agar dapat berjalan dengan baik.

“Sejatinya apapun terjadi di lingkungan Pemko Langsa terhadap ASN nya, maka BKPSDM selalu hadir memberikan yang terbaik dan sesuai ketentuan,” demikian Siti Zuriah.

Dimana diketahui bersama Zulfikar, yang bertugas di RSUD Kota Langsa, sebelumnya sempat ditahan dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental. Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 4/Pid.B/2026/PN Lgs, ia bersama istrinya, dinyatakan tidak terbukti bersalah. [ian]