Lewati ke konten

Mentri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Pusaran Korupsi, Mengundurkan Diri Lebih Terhormat

Rapian Rapian 22 September 2026 · 11:38 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

MediaKontras.id | Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD mengatakan kualitas dan kuantitas korupsi di Indonesia yang merupakanvNegara yang kita cintai ini sudah sampai pada tingkat yang sangat luar biasa dan memalukan serta memprihatinkan.

Lalu, kenapaPresiden Prabowo Soebianto yang di kenal tegas dan keras, seolah-olah tidak berdaya dan terkesan ada pembiaran serta terkesan mulai melemah berhadapan dengan para penjahat korupsi. “Presiden Prabowo Soebianto jelas tahu secara terang benderang siapa saja biang koruptor di Negara ini, bisa dengan mudah langsung di tangkap dan memberi sanksi yang keras, misalnya hukuman tembak di depan umum agar yang lain tidak berani melakukan korupsi,” tegasnya, Selasa, 22 September 2026.

Lebih lanjut, Prof. Dr. Muzakkir Samidan yang juga mantan Ketua Bidang Politik DPP KNPI Jakarta, menyoroti rentetan terjadinya perbuatan melawan hukum dalam bentuk korupsi di Indonesia sudah seperti jamur bak musim hujan, tumbuh dengan sangat subur dan merebak ke semua sektor baik pemerintahan maupun swasta.

Dalam rentang waktu yang relatif singkat di tahun 2026 ini kejahatan korupsi terjadi secara beriringan yang dilakukan secara besar-besaran, dimulai dari terbongkarnya korupsi yang mengejutkan oleh ketua Badan Gizi Nasional (BGN) secara bersama-sama yang di bongkar oleh Kejaksaan Agung, berlanjut dengan yang lebih mencengankan lagi sebagai mega korupsi di Kejaksaan Agung oleh Jampitsus yang digeledah oleh Kepolisian.

Kemudian di Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melibatkan Wakil Mentri dan juga Kepala Cabang Imigrasi di Jawa dilakukan OTT oleh KPK, belum lagi selesai berlanjut ke Kementrian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi dimana OTT oleh KPK Rektor Universiras Jenderal Soedirman Purwokerto.

Tak sampai disitu saja, lalu dikejutkan dengan terbongkarnya korupsi Mentri Keuangan yang baru di lantik oleh Presiden sebesar Rp500 Triliun dan bertambah dengan konspirasi korupsi di Kementrian ATR/BPN yang melibatkan pihak kementrian dengan pihat swasta termasuk orang dekat dan kepercayaan Mentri ATR/BPN, H. Nusron Wahid dalam pengurusan HGB di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Sepintas bisa kita lihat seperti sudah terencana, yang melibatkan 17 orang OTT oleh KPK, pada Senin, 14 September 2026 lalu, apa yang salah di Republik yang kita cintai, sehingga  penangkapan demi penangkapan yang dilakukan oleh penegak hukum KPK, Kejaksaan Agung dan bahkan oleh Kepolisian, para koruptor tidak bergeming, bahkan semakin menjadi-jadi.

“Atas peristiwa OTT di Kementrian ATR/BPN maka hendaklah presiden mengambil langkah pemberantasan korupsi dengan keputusan politik, jika melalui jalur hukum mengalami jalan buntu. Saya yakin bahwa rakyat Indonesia seluruhnya setuju jika penjahat koruptor dilakukan penegakan hukum dengan hukum tembak di depan umum, agar tidak ada lagi yang berani melakukan kejahatan korupsi di Indonesia,” timpalnya.

Selanjutnya, korupsi pada Kementrian ART/BPN yang melibatkan pihak ASN Kementrian ART/BPN dalam hal ini Dirjen pengendalian dan Penataan Tanah dan Ruang, pihak politisi Partai Golkar, pihak swasta dan kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Direktur PT. Summarecon Agung tbk. dapat di mengerti bahwa dari para tersangka korupsi pengurusan HGB perlu diduga bahwa Mentri ATR/BPN, H. Nusron Wahid harus diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi HGB tersebut dan tidak bisa lepas tangan dengan pernyataan bahwa korupsi pengurusan HGB di luar sepengetahuannya.

“Untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan Nusron Wahid harus diperiksa olek KPK dalam kapasitas sebagai mentri yang melekat kewenangan pengurusan dan pemberian ijin HGB,” tegas Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan.

Kendati demikian, Prof. Dr. Muzakkir Samidan yang juga mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Mahasiswa Al Washliyah Jakarta, berpendapat bahwa  ada hal yang sangat penting berkaitan dengan kejahatan korupsi di Negara tercinta ini, dibutuhkan orang yang punya rasa malu, memiliki etika hidup yang bersih dan kehormatan diri dan keluarga, bahwa membiarkan anak buah atau teman dan teman sejawat melakukan kejahatan korupsi sesuatu yang sangat terhina.

Maka harus berani mengambil tanggungjawab dimana H. Nusron Wahid secara gentelmen dan terbuka segera nengumumkan pengundururan dirinya dari Mentti ATR/BPN agar namanya bersih, sehingga menjadi contoh bagi semua pejabat di negeri yang kita cintai ini.

“Jangan beralasan beliau tidak tahu, bukan tanggungjawabnya dengan kata lain lepas tangan begitu saja. Ini cerminan dari pemimpin yang tidak bermoral dan tidak beretika. Nusron Wahid harus berani mengambil alih tanggungjawab terhadap kesalahan anak buah dan temannya dalam korupsi di Kementrian yang dipimpinnya,” tutur Prof. Dr. Muzakkir Samidan Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh itu.

Ia juga menjelaskan bahwa, penggeledahan ruang kerja Mentri ART/BPN, H. Nusron Wahid oleh KPK dengan sejumlah barang bukti yang disita, baik dari ruang Dirjen dan Ruang kerja Nusron Wahid, mengindikasikan bahwa mentri bisa saja mengetahui korupsi pengurusan HGB di Kantor Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, dan diperkuat lagi dengan keterlibatan sahabat dan teman dekat Nusron Wahid baik yang di kementrian maupun sesama partai politik dan juga dari sejawat dekat pihak swasta PT. Sumnarco Agung tbk.

Dimana Presiden Prabowo Soebianto harus segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Mentri ATR/BPN, H. Nusron Wahid karena telah lalai dan tidak bertanggungjawab atas terjadinya kejahatan korupsi pengurusan HGB di Kantor ATR/BPN Kabuparen Bigor Jawa Barat agar menjadi pelajaran yang berharga dalam pemberantasan Korupsi di Negara yang kita cintai ini.

“Presiden tidak perlu memelihara para menteri dan pejabat setingkat menteri yang memang bobrok akhlaknya, karena itu dapat menurunkan citra dan kredibilitas presiden. Termasuk juga yang perlu segera diberhentikan Mentri Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi, Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan para menteri yang terkait dengan kejahatan korupsi yang lagi di tangani oleh KPK dan juga Kejaksaan Agung,” tutup Prof. Dr. Muzakkir Samidan yang mantan staf ahli DPR RI Jakarta dan Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa dalam siaranya persnya. [ian]

Bagikan