MediaKontras.id, Nasional | Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang sejumlah barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan di tiga wilayah dengan total nilai penjualan mencapai Rp1.521.431.000 atau sekitar Rp1,52 miliar. Proses lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di masing-masing wilayah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menjelaskan pelaksanaan lelang secara online dengan mekanisme memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, tanpa kehadiran peserta lelang.
Peserta memasukkan penawaran melalui Surat Elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id.
“Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara,”
jelas Kapuspenkum.
Lelang di Lhokseumawe.
Sementara jumlah aset barang rampasan negara dan hasil tindak pidana terbanyak yang dilelang dilakukan oleh KPKNL Lhokseumawe pada 24 April 2025 lalu.
Aset tersebut berasal dari perkara atas nama Terpidana Mardhani bin Ibrahim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1838 K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 April 2021.
KPKNL Lhokseumawe melelang delapan aset tanah di Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dengan nomor Akta Jual Beli (AJB) Nomor 688, 415, 298, 362, 360, 94, 656, dan 290.
Dari proses lelang, BPA memperoleh hasil penjualan senilai Rp264.516.000.
Barang Rampasan dari Perkara Benny Tjokrosaputro Dari tiga aset lelang yang dilaksanakan BPA, KPKNL Serang melakukan penjualan dengan perolehan paling besar senilai Rp1.174.695.000. Aset yang dilelang barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Lebak.
Aset tersebut sebelumnya dimiliki Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kasus hukum ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Aset tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 1.628 m2 dan tanah seluas 745 m2 yang keduanya berlokasi di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Satu aset lainnya adalah sebidang tanah seluas 2.065 m2 di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak, Banten.
Terakhir, KPKNL Purwakarta pada 22 April 2025 melelang barang rampasan yang berlokasi di Kabupaten Subang, dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Edi Junaedi alias Ed Bin (Alm.) Harun pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 589/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 27 Oktober 2021.
Lelang berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 112 M2 berlokasi di Kampung Kanayakan, Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Kab. Subang dengan surat AJB No.02 Tahun 2019 itu berhasil terjual senilai Rp82,22 juta.
BPA Kejaksaan RI Lelang Barang Rampasan Mencapai Rp1,52 Miliar
- - Senin, 26 Mei 2025 - 14:1 WIB
BPA Kejaksaan RI Lelang Barang Rampasan Mencapai Rp1,52 Miliar
- Senin, 26 Mei 2025 - 14:1 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Tag






