Lewati ke konten

BPMA, Minyak dan Gas Bumi Blok South Andaman, Antara Harapan dan Kenyataan

Rapian Rapian 31 Agustus 2026 · 12:31 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

MediaKontras.id | Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.Pd, mengatakan bhawa pelantikan Kepala BPMA Aceh yang baru Mawardi Nur nenimbulkan pertanyaan yang luas tentang, nasib Migas South Blok Andaman, antara mimpi dan kenyataan.

Akankah Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh jadi penonton dan pengemis di rumah sendiri. Ini yang harus di jawab oleh kepala BPMA Aceh Mawardi Nur sebagai pintu untuk memasuki era baru Minyak dan Gas Bumi untuk kesejahteraan masyarakat Aceh atau terjadinya perulangan sejarah PT Arun LNG Lhokseumawe dimana masyarakat Aceh menjadi penonton dan Aceh terap berada dalam.pusaran kemiskinan dan keterbelakangan.

Menurut Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syarian Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh Prof. Dr. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD, dalam siaran persnya, Senin, 31 Agustus 2026, menegaskan akankah Mawardi Nur menjadi bagian bersama Pemerintah Aceh untuk berjuang agar pengolahan Minyak dan Gas Bumi Blok Andaman untuk pembangunan Aceh dan kesesahteraan masyarakat atau sebagai perpanjangan tangan Menteri ESDM dan menguras hasil alam Aceh demi kepentingan pemerintah pusat semata.

“Banyak sudah terjadi pemutarbalikan narasi dari orang yang diberikan kepercayaan dan tidak merasa bersalah sekalipun harus meninggalkan identitasnya. Akankah hal ini akan terjadi dan dialami oleh Kepala BPMA Aceh, waktu akan menjawabnya,” katanya.

Pun demikian, Dirjen Kementrian SDM sudah menjelaskan, bahwa saat ini proses pembangunan pipa bawah tanah untuk aliran Minyak dan Gas Bumi dari seluruh sumatera ke Jawa Timur akan rampung pada tahun 2028, pertanyaannya adalah, bagaimana nasib Minyak dan Gas Bumi Blok Andaman yang dipersiapkan untuk dialirkan seluruhnya ke Jawa Timur sebagai pusat pengolahan Gas Nasional.

Akankan perjuangan Pemerintah Aceh untuk pengolahan Gas Blok South Andaman di PT ARUN LNG Lhokseumawe akan bernasib sia sia. Sejauhmana Kepala BPMA Aceh, Mawardi Nur akan bertahan. “Akankah seperti buah simala kama, di makan mati ibu dan tidak di makan mati ayah,” ungkap Prof. Dr. Muzakkir Samidan mantan Staf Ahli anggota DPR RI Jakarta itu.

Ia juga berharap dan percaya bahwa Mawardi Nur sebagai Ketua BPMA Aceh akan melakukan dan mengambil langkah yang seiring dan sejalan dengan Pemerintah Aceh dalam melihat Minyak dan Gas Bumi South Blok Andaman untuk membangun masa depan Aceh dalam berbagai bidang untuk mengejar ketertinggalannya dan demi untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.

Dilema yang dihadapi oleh Kepala BPMA Aceh saat ini adalah, barkaitan dengan DPR RI telah menyetujui harmonisasi Rancangan Undang Undang tentang Minyak dan Gas Bumi Menjadi Undang-undang pada tanggal 18 Agustus 2026 dan akan di paripurnakan pada bulan Oktober 2026, dimana salah satu persoalannya adalah pembubaran SKK Migas yang di ganti dengan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Rancangan Undang Undang yang sudah di setujui dan akan di bahas pada sidang Paripurna DPR RI Jakarta di bulan Oktober 2026, berimplikasi terhadap pembubaran SKK Migas yang di bentuk dengan PP No. 23 tahun 2015 sebagai penjelasan dari pasal 160 UUPA dan mengganti UU No. 22 tahun 2001.

Maka pertanyaannya adalah bagaimana nasib MoU yang telah di sepakati antara Pemerintah Aceh dengan SKK Migas tentang pengelolaan Migas Soudt Blok Andaman di PT Arun LNG Lhokseumawe, karena semua akan di kelola oleh BUK yang sudah disetujui menjadi UU Migas dan tinggal menunggu sidang Paripurna untuk pengesahannya.

Masih kata Prof. Dr. Muzakkir Samidan yang mantan Ketua Bidang Politik DPP KNPI Jakarta, melihat bahwa dalam dua bulan ini sebelum Paripurna DPR RI Jakarta untuk pengesahan Rancangan UU Migas di bulan Oktober 2026 menjadi Undang Undang, Kepala BPMA Aceh dan Pemerintah Aceh dalam hal ini gubernur atau Plh gubernur harus begerak cepat dan bekerja secara meraton dan intensif untuk melakukan pertemuan dan pembicaraan secara detail dan rinci tentang kewenangan pengelolaan Migas dan bagi hasil yang konkret dan terperinci antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sehingga ada kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam hal Migas.

Kemudian, Prof. Dr. Muzakkir Samidan, yang juga mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah Jakarta, menyarankan hal yang terpenting dan utama yang harus dilakukan oleh kepala BPMA Aceh menjembatani antara kepentingan Pemerintah Pusat dan Kepentingan Pemerintah Aceh agar sinergi dalam pengelolaan dan pembagian hasil alam Migas Aceh secara terkontrol dan bertanggungjawab, yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Disamping itu juga dapat memastikan keberadaan investor untuk melakukan penanaman modal di Aceh secara kondusif dalam bentuk pengembangan industri di berbagai bidang,

“Aceh harus bangkit dan masyarakat harus menjaga dan memastikan kondusifitas daerah, untuk mengejar ketertinggalannya dan penataan industri diberbagai sektor sebagai prioritas utama agar kesejahteraan bagi masyarakat dapat di realisasikan melalui peran penting BMPA Aceh yang bersinergi dengan Pemerintah Aceh,” tandas Prof. Dr. Muzakkir Samidan putra asli Aceh itu optimis. [ian]

Bagikan