MediaKontras.id | Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pusaka Raya, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, telah memiliki Legalitas badan hukum resmi yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum Republik Indonesia.
Direktur BUMDes, Ismail SH, MH, saat menerima dokumen legalitas badan hukum dari Geuchik Gampong Sungai Pauh Pusaka, di aula kantor geuchik setempat, Kamis, 24 September 2026.
Sementara itu, Geuchik Gampong Sungai Pauh Pusaka, Tgk Dahlan, mengucapkan terimakasih kepada pengurus BUMDes yang telah berupaya dalam melengkapi berbagai dokumen untuk pengajuan hingga berbadan hukum.
Tentunya ini sebuah kerja nyata yang telah dihasilkan yang memang perlu mendapat apresiasi, karena sejatinya antara pemerintah gampong dan lembaga saling melengkapi serta bekerjasama.
“Kami fahami untuk mendapatkan badan hukum BUMDes butuh kesigapan serta mampu menghadirkan dokumen kelengkapan, makanya kami sangat apresiasi semua pihak,” papar Tgk Dan sapaan akrabnya.
Hal terpenting pemerintah gampong sesuai dengan amanah dimana BUMDes memainkan peran penting dalam meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa. Salah satu cara BUMDes mendukung ketahanan pangan dengan memanfaatkan Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan ekonomi warga.
“BUMDes dapat berperan sebagai pengelola rantai pasok pangan di tingkat desa, termasuk distribusi pangan, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, serta mendorong diversifikasi produk pangan,” ucapnya.
Selain itu juga, kedepan BUMDes menjadi pionir dalam menjalankan program ketahanan pangan di gampong serta membangkit perekonomian warga yang berujung pada kesejahteraan warga, karena gampong ini juga memiliki potensi desa yang bisa dimanfaatkan untuk ketahanan pangan.
“Terimakasih kepada pengurus BUMDes, Tuha Peut, para pendamping desa serta tokoh masyarakat yang telah mendorong BUMDes hingga memiliki badan hukum yang kuat dan kedepan bila ada bantuan hibah maupun lainnya telah memiliki badan hukum,” tuturnya.
Senada, Ketua Tuha Peut Gampong, Muhibudin mengapresiasi pemerintah gampong yang telah mendorong pengurus BUMDes untuk kerja nyata hingga menghasilkan badan hukum yang legal.
“Kami ucapkan terimakasih para pihak, begitu juga dengan para pendamping desa yang selalu setia memberikan masukan serta pendampingan yang maksimal terhadap hal ini,” imbuhnya.
Senada, Direktur BUMDes, Ismail SH, MH, menyatakan bahwa dalam memperoleh badan hukum ini butuh kerja keras semua pihak dan juga perjalanan panjang yang melelahkan saat semua dokumen yang harus dipenuhi untuk diupload agar terbit keabsahan badan hukum BUMDes tersebut.
Tentunya, berkat dukungan geuchik, pengurus BUMDes, Tuha Peut Gampong (TPG), tokoh masyarakat, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang turut membantu hingga terealisasi sebuah badan hukum.
“Terimakasih atas segala dukungan dan atensi para pihak yang telah memberikan sumbangsihnya sehingga kami menuntaskan badan hukum ini,” terang Ismail yang juga tokoh muda gampong itu.
Masih katanya, dalam proses menuju badan hukum tersebut butuh kerja ekstra, karena memang ada beberapa item yang perlu dipersiapkan untuk kelengkapan bahannya.
Namun, karena ini pekerjaan tim work yang dikerjakan tanpa mengenal lelah, maka dapat terealisasi sebuah badan hukum BUMDes.
“Dengan adanya badan hukum yang resmi maka BUMDes ini nantinya yang akan menjadi motor penggerak ekonomi di gampong, apalagi saat ini adanya penyertaan modal dari pemerintah desa maupun pihak ketiga lainnya,” ujarnya.
Adapun yang diserahkan berupa sertifikat dari Kementrian Hukum Republik Indonesia (RI), Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Nomor : AHU-07055.AH.01.33 Tahun 2026 dengan nama : BUMDes PUSAKA RAYA SUNGAI PAUH PUSAKA.
Berkedudukan di Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh yang ditanda tangani an. Menteri Hukum, Direktur Jenderal Adminitrasi Hukum Umum.
“Alhamdulillah semoga dengan adanya kekuatan hukum ini, BUMDes ini akan memberikan manfaat bagi warga setempat serta mampu menggerakkan ekonomi warga,” ungkap Ismail penuh semangat.
Hadir pada serah terima para anggota Tuha Peut Gampong, tokoh masyarakat, para pengurus BUMDes, Pendamping Desa (PD) Hamdani, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan lainnya. [ian]

