Dari Sumur Tercemar hingga Sawah Merana, Jeritan Warga Sumatera di Tengah Bayang-Bayang PLTU Batubara

Dari Sumur Tercemar hingga Sawah Merana, Jeritan Warga Sumatera di Tengah Bayang-Bayang PLTU Batubara

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id, Nasional | Di sejumlah sudut Pulau Sumatera, listrik terus menyala. Namun, bagi sebagian warga yang hidup berdampingan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara, terang yang dinikmati banyak orang justru dibayar dengan air yang tercemar, lahan yang kehilangan produktivitas, hingga gangguan kesehatan.

Realitas itu menjadi benang merah dalam temuan terbaru Koalisi Rakyat Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) yang dipublikasikan pada Sabtu (11/7/2026). Koalisi tersebut menilai berbagai persoalan lingkungan akibat operasional PLTU di sejumlah daerah semakin memperkuat urgensi percepatan transisi menuju energi bersih.

Temuan mereka mencakup sejumlah PLTU di delapan provinsi di Sumatera, antara lain PLTU Nagan Raya, Ombilin, Pangkalan Susu, Tenayan Raya, Semaran, Keban Agung, Sumsel 1, Teluk Sepang, Sebalang, hingga Tarahan.

Bersamaan dengan publikasi temuan tersebut, koalisi kembali mengirimkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat itu berisi desakan agar pemerintah mengurangi ketergantungan pada PLTU batubara dan mempercepat pengembangan energi terbarukan.

Manager Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren, mengatakan riset terbaru menunjukkan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) di PLTU Teluk Sepang, Bengkulu.

Menurutnya, limbah FABA diduga dibuang ke sejumlah kawasan permukiman di Kelurahan Air Sebakul, Dusun Besar, Timur Indah, Kota Bengkulu, hingga Desa Padang Ulak Tanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Akibatnya, warga disebut mengalami pencemaran sumur, gangguan kesehatan, penurunan nilai tanah dan rumah, hingga kehilangan sumber pendapatan.

“Total kerugian ekonomi langsung akibat dibuangnya FABA ke media lingkungan mencapai Rp188.172.150,” kata Cimbyo.

Ia merinci kerugian tersebut meliputi kehilangan akses air bersih, biaya kesehatan, penurunan nilai aset, serta kerugian sosial. Nilai itu, menurutnya, belum menghitung potensi dampak jangka panjang seperti pencemaran air tanah permanen, penyakit kronis, hingga biaya pemulihan lingkungan.

Di Sumatera Selatan, persoalan serupa juga dirasakan petani.

Perwakilan Yayasan Anak Padi, Melia, mengatakan Sungai Pendian yang berada di kawasan PLTU Keban Agung kini tidak lagi dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber air karena diduga telah tercemar.

Kondisi itu berdampak pada petani di Desa Telatang dan Muara Maung yang harus menghadapi penurunan hasil panen akibat produktivitas lahan yang terus menurun.

“Ketika lahan kehilangan produktivitas, bukan hanya tanaman yang terdampak, tetapi juga masa depan keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian,” ujarnya.

Sementara itu, di Aceh, perhatian tidak hanya tertuju pada PLTU, tetapi juga terhadap infrastruktur energi terbarukan yang belum berfungsi optimal.

Perwakilan Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh, Aldi Ferdian, menyebut dua unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sarah Baru, Aceh Selatan, yang dibangun Kementerian ESDM hingga kini dalam kondisi rusak dan belum diperbaiki.

Pihaknya berencana menyurati Kementerian ESDM serta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar fasilitas tersebut segera dipulihkan.

Di sisi lain, Manager Transisi Energi APEL Green Aceh, Qibo, mendesak pemerintah melakukan audit terhadap pengelolaan air bahang dan limbah FABA di PLTU Nagan Raya.

APEL Green Aceh mengaku menemukan dugaan pembuangan air bahang bersuhu sekitar 40 derajat Celsius langsung ke laut tanpa sistem pendinginan yang memadai, serta dugaan penumpukan limbah FABA di Desa Peunaga Cut Ujung dan salah satu dayah di Desa Suak Ribe.

Menurut Qibo, kondisi tersebut berpotensi mengganggu ekosistem pesisir sekaligus meningkatkan risiko pencemaran lingkungan apabila limbah tidak dikelola sesuai ketentuan.

Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kapolda Aceh segera melakukan audit serta inspeksi lapangan.

Di Sumatera Selatan, Boni Bangun dari Sumsel Bersih menyampaikan kekhawatiran atas kondisi Sungai Niru yang disebut terus mengalami sedimentasi dan penyusutan akibat aktivitas pertambangan batu bara yang berkaitan dengan operasional PLTU Sumsel 1.

Selain pencemaran sungai, masyarakat juga disebut menghadapi persoalan penggusuran lahan yang berdampak pada ruang hidup mereka.

Sementara di Sumatera Barat, Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengungkapkan debu FABA dari PLTU Ombilin diduga masuk ke rumah-rumah warga melalui plafon, serta mencemari sungai di sekitar kawasan pembangkit.

Ia berharap pemerintah daerah menindaklanjuti berbagai sanksi yang pernah dijatuhkan terhadap PLTU tersebut.

Rangkaian temuan dari berbagai daerah itu menjadi potret bahwa persoalan energi tidak lagi sekadar berbicara soal pasokan listrik. Di balik asap cerobong dan tumpukan abu batubara, terdapat warga yang mengaku kehilangan kualitas lingkungan, sumber penghidupan, hingga rasa aman terhadap masa depan.

Melalui Surat Perintah Rakyat Sumatera yang kembali dikirimkan kepada Presiden, koalisi berharap pemerintah menjadikan temuan-temuan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam kebijakan energi nasional. Bagi mereka, transisi menuju energi bersih bukan semata agenda perubahan teknologi, tetapi juga upaya melindungi lingkungan serta hak hidup masyarakat yang berada di sekitar kawasan pembangkit.

Topik