MediaKontras.id | Aliansi Aneuk Nanggroe mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengevaluasi kinerja seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) agar lebih fokus dalam menangani pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada akhir November 2025 lalu.
Aliansi menilai DPRA telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Aceh, khususnya dalam memastikan proses penanganan dan pemulihan pascabencana berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
Juru Bicara Aliansi Aneuk Nanggroe, Zuhari Alvinda Haris, mengatakan DPRA dan Pemerintah Aceh harus menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara maksimal serta tidak mengabaikan amanah yang diberikan masyarakat.
“DPRA dan Pemerintah Aceh harus fokus dalam menangani pemulihan bencana Aceh. Kalian sudah dititipkan amanah oleh rakyat untuk menjalankan fungsi dan kewajiban atas tanggung jawab masing-masing. Jangan diam dan membisu atas kesengsaraan rakyat Aceh hari ini yang dilanda bencana,” ujar Zuhari.
Ia juga mendesak Pemerintah Aceh tidak main-main dalam menangani persoalan yang menyangkut keselamatan masyarakat. Menurutnya, pemulihan pascabencana harus mencakup sektor ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemulihan lapangan kerja bagi masyarakat terdampak.
Selain itu, Aliansi Aneuk Nanggroe meminta adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan deforestasi apabila terbukti memiliki keterkaitan dengan terjadinya banjir dan longsor di Aceh.
“Hari ini Pemerintah Aceh jangan berdiam diri selama delapan bulan pascabencana hidrometeorologi lalu. Masyarakat sudah sangat sengsara di tenda pengungsian dengan situasi yang menyedihkan. Pemulihan infrastruktur, ekonomi termasuk lapangan kerja masyarakat, kesehatan dan pendidikan harus menjadi prioritas yang diselesaikan dalam waktu dan tempo sesingkat-singkatnya,” tegasnya.
“Pelaku deforestasi yang menyebabkan terjadinya banjir dan longsor wajib dan harus dituntut serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambung Zuhari.
Aliansi Aneuk Nanggroe juga mengultimatum DPRA agar tidak hanya menjadi penonton terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam penanganan bencana. Mereka meminta lembaga legislatif tersebut menjalankan fungsi pengawasan secara serius, terutama terhadap penggunaan anggaran pemulihan bencana.
“Kami tidak hanya menuntut Pemerintah Aceh atas kebijakan yang dilakukan selama penanggulangan bencana. Namun, kami dari Aliansi Aneuk Nanggroe juga mengultimatum DPRA agar fokus mengawasi perjalanan Pemerintah Aceh dalam menanggulangi bencana hidrometeorologi,” katanya.
Menurut Zuhari, setiap dana yang telah disalurkan untuk penanganan dan pemulihan bencana merupakan tanggung jawab yang harus digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
Ia mengingatkan DPRA agar tidak kehilangan fungsi pengawasannya terhadap Pemerintah Aceh.
“Segala dana yang sudah disalurkan merupakan suatu tanggung jawab yang harus disalurkan sesuai kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana. Jangan sampai DPRA menjadi pengecut sehingga fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Aceh justru tidak berjalan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Zuhari menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRA pada Selasa, 11 Agustus 2026. Ia meminta DPRA memberikan ruang dialog untuk membahas persoalan penanganan dan pemulihan pascabencana yang menurutnya masih belum terselesaikan secara maksimal.
“Kami menegaskan DPRA untuk menyediakan ruang dialog atas surat RDP yang sudah dikirimkan Aliansi Aneuk Nanggroe kepada DPRA untuk menyelesaikan permasalahan bencana Aceh yang sudah terluntang-lantung selama delapan bulan,” ujar Zuhari.
Ia bahkan memperingatkan akan mengambil langkah aksi apabila permohonan RDP tersebut tidak mendapat respons dari DPRA.
“Apabila RDP ini tidak diterima, maka kami dari Aliansi Aneuk Nanggroe akan mempertanyakan secara serius proses pengawasan terhadap anggaran pemulihan bencana. Kami akan turun ke jalan menuntut hak masyarakat Aceh yang sudah dibiarkan begitu saja,” tutupnya.
