Lewati ke konten

DPR Bahas Revisi UUPA, TA Khalid Dorong Kewenangan dan Fiskal Aceh

Redaksi Redaksi 9 September 2026 · 17:31 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Nasional, MediaKontras.id | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul DPR.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 8 September 2026. Langkah ini menjadi babak baru dalam proses revisi regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan Aceh.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI asal Aceh, TA Khalid, mengatakan revisi UUPA diperlukan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperkuat kewenangan khusus Aceh, serta memastikan keberlanjutan dukungan fiskal bagi Aceh.

Menurutnya, terdapat tiga hal penting yang menjadi alasan urgensi revisi UUPA. Pertama, penyesuaian terhadap sejumlah putusan MK. Kedua, adanya kewenangan Aceh yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan semangat MoU Helsinki. Ketiga, terkait keberlanjutan kebijakan fiskal Aceh yang akan menghadapi perubahan pada 2027.

Kewenangan Aceh Perlu Diperkuat

TA Khalid menilai pelaksanaan kewenangan khusus Aceh masih menghadapi persoalan karena sejumlah kewenangan yang telah diberikan tetap harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia berharap revisi UUPA nantinya memberikan ruang yang lebih proporsional kepada Aceh dalam menjalankan kewenangan khususnya, dengan tetap menjaga koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurut Khalid, kewenangan yang diberikan kepada Aceh harus dapat dijalankan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik daerah.

Dorong Dana Otsus 2,5 Persen

Selain kewenangan, aspek fiskal menjadi salah satu fokus utama dalam revisi UUPA. Salah satu gagasan yang mendapat perhatian adalah pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Badan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penggunaan dana Otsus antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

TA Khalid menyebut Fraksi Gerindra mendukung penambahan dana Otsus sebesar 2,5 persen, sekaligus mendorong pengaturan alokasi dana untuk sejumlah sektor prioritas.

Usulan tersebut mencakup minimal 20 persen untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk pembangunan. Selain itu, revisi UUPA juga diarahkan untuk memperkuat peran Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan daerah.

Sembilan Pasal Diusulkan Direvisi

TA Khalid juga menyampaikan bahwa terdapat sembilan pasal dalam UUPA yang diusulkan untuk direvisi sebagai bagian dari penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Usulan perubahan tersebut sebelumnya diajukan oleh DPR Aceh melalui mekanisme yang diatur dalam UUPA. Setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, rancangan tersebut kini resmi menjadi usul DPR.

Khalid berharap pembahasan revisi UUPA dapat segera dilanjutkan agar memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kekhususan Aceh sekaligus memperkuat pembangunan daerah.

Ia menegaskan, revisi UUPA tidak semata-mata berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga harus memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Semangat kita adalah menjaga kekhususan Aceh, memperkuat pembangunan, dan memastikan masa depan Aceh semakin baik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Khalid.

Topik
Bagikan