Lewati ke konten

DPRK Langsa Setujui P-APBK 2026, Belanja Daerah Tembus Rp1,017 Triliun

Rapian Rapian 29 September 2026 · 22:19 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

MediaKontras.id | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa secara resmi menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun.

Persetujuan tersebut menjadi landasan penting bagi Pemerintah Kota Langsa dalam melanjutkan program pembangunan dan pelayanan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRK Langsa yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRK Langsa, Selasa, 29 September 2026. Seluruh fraksi DPRK Langsa menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Langsa yang telah bersama-sama membahas rancangan perubahan anggaran secara cermat, konstruktif, dan penuh tanggung jawab.

“Atas nama Pemerintah Kota Langsa, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan beserta segenap Anggota Dewan Yang Terhormat atas terselenggaranya sidang paripurna ini. Bersama-sama kita telah membahas usulan Rancangan Perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2026 secara cermat dan bijaksana,” ujarnya.

Menurut Jeffry, proses pembahasan P-APBK 2026 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan di tingkat komisi, pembahasan Panitia Anggaran legislatif, hingga pendapat akhir fraksi sebelum akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

Berdasarkan hasil pembahasan, Pendapatan Daerah Kota Langsa setelah perubahan direncanakan sebesar Rp971.976.247.658, meningkat Rp161.632.470.357 dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp810.343.777.301.

Sementara itu, Belanja Daerah setelah perubahan mencapai Rp1.017.444.929.979, atau naik Rp199.061.431.678 dari anggaran sebelumnya sebesar Rp818.383.498.301.

Dengan demikian, untuk pertama kalinya belanja daerah Kota Langsa pada tahun 2026 menembus angka Rp1 triliun.

Adapun Pembiayaan Netto setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp45.468.682.321, meningkat Rp37.428.961.321 dibandingkan target awal sebesar Rp8.039.721.000.

Meski terdapat defisit belanja sebesar Rp45,46 miliar, kondisi APBK tetap berada dalam posisi berimbang karena defisit tersebut sepenuhnya ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Ia juga menjelaskan, perubahan APBK dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah sekaligus untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang terus berkembang.

“Kita memahami bahwa dengan kondisi kemampuan keuangan Pemerintah Kota Langsa saat ini, masih terdapat berbagai kegiatan pada perangkat daerah yang belum dapat tertampung dalam perubahan anggaran. Hal ini merupakan konsekuensi dari keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan, alokasi anggaran dalam P-APBK 2026 akan difokuskan pada program-program prioritas yang telah menjadi komitmen bersama antara Pemerintah Kota Langsa dan DPRK.

“Belanja harus mengikuti kemampuan pendapatan. Karena itu, alokasi dan penggunaan anggaran perubahan ini diarahkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang menjadi komitmen bersama serta kebutuhan yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Langsa,” kata Jeffry.

Wali Kota berharap, disahkannya P-APBK Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.

Sementara itu, Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah, S.STP, MSP, membacakan Keputusan DPRK Langsa Nomor 6 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Menjadi Qanun Kota Langsa tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan di Langsa pada 29 September 2026 atau bertepatan dengan 17 Rabiul Akhir 1448 Hijriah dan ditandatangani Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari.

Rapat paripurna turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRK Langsa meskipun tak lengkap, unsur Forkopimda, Ketua MPU, Baitul Mal, Rektor Perguruan Tinggi, pimpinan OPD, BUMN, BUMD, partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan serta undangan lainnya. [ian]

Bagikan