Nagan Raya | Yayasan APEL Green Aceh membawa dugaan persoalan lingkungan dan terganggunya pemenuhan hak masyarakat di sekitar dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara di pesisir barat Aceh ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).
Pengaduan bernomor 113/YAPEL/IX/2026 tersebut menyangkut PLTU PT PLN Nusantara Power dan PLTU Meulaboh Power Generation di kawasan Desa Suak Puntong, Kabupaten Nagan Raya.
Masyarakat yang tinggal paling dekat dengan kawasan pembangkit berada di sejumlah desa yang disebut sebagai wilayah Ring 1, yakni Suak Puntong, Padang Rubek, Lhok, Kuala Baro, dan Pulo, Kabupaten Nagan Raya.
Laporan ke tingkat pusat ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan sebelumnya yang disampaikan APEL Green Aceh kepada Komnas HAM Perwakilan Aceh melalui Surat Nomor 107/YAPEL/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Temuan Lapangan April–Agustus 2026
Laporan tersebut disusun berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan sepanjang April hingga Agustus 2026.
Pemantauan meliputi dokumentasi visual, pencatatan koordinat, pengukuran suhu di sejumlah titik outfall, serta wawancara dengan warga yang tinggal di sekitar pembangkit.
Sejumlah kondisi yang didokumentasikan antara lain penimbunan fly ash dan bottom ash (FABA) di kawasan yang berdekatan dengan permukiman dan fasilitas pendidikan, pembuangan air pendingin bersuhu tinggi ke laut, dugaan kebakaran stockpile batu bara yang berdampak pada lalu lintas Jalan Nasional Meulaboh–Tapaktuan, serta kemunculan asap cerobong berwarna kekuning-kuningan yang menurut keterangan warga berulang kali terpantau.
Pengukuran suhu air bahang yang dilakukan dalam pemantauan lapangan tercatat berkisar antara 35,8°C hingga 40°C pada sejumlah titik pembuangan.
Di Desa Suak Puntong, warga juga mendokumentasikan debu yang menempel pada tanaman di sekitar rumah serta masuk ke dalam rumah, pakaian, makanan, dan sumber air.
APEL Green Aceh menyatakan berbagai temuan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dan pemantauan oleh instansi berwenang untuk mengetahui kondisi lingkungan secara objektif dan ilmiah.
Kasus ISPA dan Penyakit Kulit
Laporan tersebut turut mencantumkan data kesehatan masyarakat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan data yang dikutip APEL Green Aceh, terdapat kenaikan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kawasan Ring 1, dari 512 kasus pada 2024 menjadi 728 kasus pada 2025.
Selain itu, tercatat akumulasi 457 kasus penyakit kulit sepanjang 2023–2025.
APEL Green Aceh tidak menempatkan data tersebut sebagai bukti bahwa operasional PLTU secara langsung menyebabkan penyakit pada warga.
Sebaliknya, data tersebut dipandang sebagai indikasi kesehatan masyarakat yang perlu ditelusuri melalui kajian medis dan epidemiologis lebih lanjut, termasuk untuk melihat kemungkinan hubungan antara kondisi kesehatan masyarakat dan lingkungan di sekitar pembangkit.
Menurut APEL, kajian tersebut penting agar kondisi kesehatan masyarakat tidak hanya menjadi keluhan, tetapi dapat diperiksa berdasarkan data dan metode ilmiah.
Pengaduan Berulang dan Minim Tindak Lanjut
Salah satu alasan persoalan ini dibawa ke Komnas HAM RI adalah belum adanya tindak lanjut yang dinilai memadai atas berbagai jalur pengaduan yang telah ditempuh.
Menurut catatan dalam laporan, telah disampaikan enam kali surat kepada Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, pengaduan juga telah disampaikan kepada Bupati Nagan Raya, Ketua DPRA, Gubernur Aceh, Wali Nanggroe Aceh, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kepolisian Aceh Barat, serta Kepolisian Nagan Raya.
Hingga laporan disusun, APEL Green Aceh menyatakan belum terdapat tindak lanjut resmi yang terdokumentasi dari operator maupun instansi terkait yang menjawab keseluruhan persoalan yang dilaporkan.
Kondisi tersebut dinilai perlu dilihat bukan semata sebagai persoalan administratif, tetapi juga dari perspektif pemenuhan hak warga.
Ketika masyarakat telah menyampaikan keluhan mengenai kondisi lingkungan dan kesehatan secara berulang namun tidak memperoleh respons yang dinilai memadai, muncul pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengaduan, akses terhadap informasi, serta kewajiban negara dalam melindungi hak masyarakat yang berpotensi terdampak.
Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, mengatakan pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan teknis pemerintah dalam mengawasi operasional pembangkit.
“Kami tidak meminta Komnas HAM mengambil alih kewenangan teknis Kementerian Lingkungan Hidup atau Kementerian ESDM. Yang kami minta adalah lembaga ini memeriksa dimensi hak asasi dari persoalan yang sudah kami dokumentasikan selama berbulan-bulan,” kata Rahmad.
Meminta Pemeriksaan dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Dalam laporannya, APEL Green Aceh meminta Komnas HAM RI untuk meregistrasi dan menindaklanjuti pengaduan, melakukan pemantauan serta peninjauan lapangan di desa-desa Ring 1, dan meminta keterangan dari warga, kedua operator PLTU, pemerintah daerah, serta instansi terkait di tingkat pusat.
Komnas HAM juga diminta meminta dan memeriksa sejumlah dokumen yang relevan, termasuk hasil pemantauan lingkungan secara berkala, dokumen RKL-RPL, Persetujuan Lingkungan kedua PLTU, serta dokumen pengelolaan dan ketertelusuran FABA.
Selain itu, laporan meminta pemeriksaan terhadap akses masyarakat atas informasi lingkungan yang berkaitan dengan kondisi di sekitar pembangkit.
Informasi yang diminta untuk ditelusuri antara lain hasil pemantauan emisi cerobong melalui Continuous Emission Monitoring System (CEMS) serta hasil pemantauan kualitas air laut di sekitar titik pembuangan air pendingin.
Menurut APEL, keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Perlindungan Pembela HAM Lingkungan
Selain persoalan lingkungan dan kesehatan, laporan juga meminta agar aspek perlindungan pembela HAM lingkungan menjadi bagian dari pemantauan Komnas HAM.
Sampai laporan disusun, belum terdapat catatan mengenai intimidasi atau kriminalisasi terhadap pelapor maupun warga terdampak.
Namun, APEL Green Aceh menilai pemantauan secara preventif tetap penting untuk memastikan tidak terjadi tindakan pembalasan atau tekanan terhadap masyarakat maupun pihak yang menyampaikan pengaduan.
Permintaan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya memastikan masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menyampaikan keluhan, memperoleh informasi, dan berpartisipasi dalam persoalan lingkungan tanpa rasa takut.
Hak Masyarakat Menjadi Fokus Pengaduan
Kerangka hukum dan HAM yang digunakan dalam laporan mencakup Pasal 28A, Pasal 28F, Pasal 28G, dan Pasal 28H UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Laporan tersebut juga merujuk pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) sebagai kerangka internasional mengenai tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia.
Pada akhirnya, pengaduan ini diarahkan untuk memastikan bahwa persoalan di sekitar kedua PLTU tidak hanya dilihat dari aspek teknis operasional pembangkit, tetapi juga dari kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah yang berpotensi terdampak.
Melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh, APEL Green Aceh berharap Komnas HAM RI dapat mengetahui kondisi faktual di lapangan, mendengar keterangan masyarakat dan para pihak, memeriksa respons pemerintah maupun operator, serta menentukan ada atau tidaknya persoalan HAM yang memerlukan tindakan lebih lanjut sesuai kewenangan Komnas HAM RI.
“Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kondisi lingkungan dan pemenuhan hak mereka. Karena itu, kami berharap Komnas HAM dapat turun langsung dan mendengar masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas PLTU,” ujar Rahmad Syukur.

