Lewati ke konten

Eksekusi Lahan Al Washliyah di Lubuk Pakam Tertunda, Ini Langkah Kuasa Hukum

Redaksi 30 Oktober 2026 · 10:23 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Medan, MediaKontras.id | Rencana eksekusi lahan seluas 32 hektare milik Pengurus Besar (PB) Al Washliyah yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/10/2026) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akhirnya ditunda. Penundaan tersebut terjadi menyusul dinamika dan perlawanan pihak penggarap di lokasi lahan.

 

Menanggapi penundaan itu, tim kuasa hukum Al Washliyah menyampaikan pernyataan sikap resmi yang menegaskan bahwa proses eksekusi bukanlah akhir dari perjuangan hukum. Sebaliknya, pihaknya akan menempuh sejumlah langkah lanjutan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam keterangan pers yang diterima Kamis sore, kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan aparat keamanan yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis.

 

Penundaan eksekusi tersebut dipandang sebagai bagian dari dinamika di lapangan guna menghindari potensi benturan fisik yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat maupun aparat.

 

“Kami sangat memahami dinamika di lapangan. Prioritas utama kami adalah keselamatan bersama dan menghindari terjadinya pertumpahan darah di atas tanah milik PB Al Washliyah,” demikian pernyataan kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.

 

Kuasa Hukum Tegaskan Status Hukum Lahan Telah Inkracht

 

Kuasa hukum Al Washliyah menegaskan bahwa status kepemilikan lahan seluas 32 hektare tersebut telah memiliki dasar hukum melalui sejumlah putusan pengadilan, baik dalam perkara perdata maupun pidana.

 

Dalam perkara perdata, dasar hukum kepemilikan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1485 K/Pdt/2016 pada tingkat kasasi, yang kemudian diperkuat melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 177 PK/Pdt/2020 setelah permohonan PK dari pihak lawan ditolak.

 

Sementara itu, dalam perkara pidana, kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1331 K/Pid.Sus/2019 yang memerintahkan penyerahan barang bukti tanah kepada Al Washliyah. Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui Putusan PK Nomor 435 PK/Pid.Sus/2020.

 

Adapun dasar pelaksanaan sita dan eksekusi lahan tersebut merujuk pada Perkara Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp juncto Nomor 55/Pdt.G/2012/PN LP di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

 

Berdasarkan rangkaian putusan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa Al Washliyah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperoleh kembali penguasaan atas lahan yang menjadi objek eksekusi.

 

Pihaknya juga menyatakan bahwa para penggarap tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan tersebut. Namun, pelaksanaan eksekusi tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan dengan mempertimbangkan situasi keamanan di lapangan.

 

Peringatan Tegas terhadap Aktivitas di Atas Lahan

 

Kuasa hukum Al Washliyah menegaskan bahwa penundaan eksekusi pada Kamis bukan berarti proses hukum dihentikan.

 

Pihaknya memperingatkan seluruh pihak yang masih melakukan aktivitas di atas lahan tersebut maupun aset-aset Al Washliyah lainnya agar menghentikan kegiatan yang dinilai bertentangan dengan hak kepemilikan yang telah diputuskan pengadilan.

 

Masyarakat dan pihak penggarap juga diminta tidak menambah bangunan baru, memperluas area garapan, maupun melakukan transaksi jual beli di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

 

Menurut kuasa hukum, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum baru yang berpotensi memperumit proses pengembalian aset organisasi.

 

Siapkan Penjadwalan Ulang dan Laporan Pidana

 

Sebagai tindak lanjut atas penundaan eksekusi, tim kuasa hukum Al Washliyah menyatakan akan segera melakukan konsolidasi dan mengambil sejumlah langkah strategis.

 

Pertama, mengajukan permohonan penjadwalan ulang eksekusi kepada pihak pengadilan dan aparat penegak hukum, dengan harapan pelaksanaan berikutnya dapat didukung pengamanan yang lebih komprehensif serta penambahan personel sesuai kebutuhan di lapangan.

 

Kedua, menempuh langkah pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan provokasi maupun menghalangi pelaksanaan eksekusi.

 

Kuasa hukum menyebut rencana pelaporan tersebut akan merujuk pada dugaan tindak pidana penghalangan proses eksekusi sebagaimana disebut dalam Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP, serta dugaan penyerobotan tanah yang dikaitkan dengan Pasal 385 KUHP.

 

Ketiga, melakukan pendataan dan inventarisasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang menguasai lahan serta bangunan yang berdiri di atas objek sengketa.

 

Langkah inventarisasi tersebut dinilai penting untuk mendukung proses hukum lanjutan sekaligus memastikan seluruh objek yang menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi dapat teridentifikasi secara jelas.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Penjadwalan ulang eksekusi diharapkan dapat menjadi momentum untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan demikian, penundaan eksekusi lahan 32 hektare milik PB Al Washliyah di Lubuk Pakam tidak mengakhiri proses hukum yang sedang berjalan. Pihak Al Washliyah menyatakan akan terus melakukan upaya hukum dan konsolidasi hingga pelaksanaan putusan pengadilan dapat terlaksana

Topik
Bagikan