Mediakontras.id | Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya buka suara terkait terkait temuan 74 Kilogram (Kg) emas yang ditemukan saat digeledah dirumha miliknya yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
“Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta untuk penyidik jawab,” kata Febrie saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Jumat, 24 Juli 2026 malam seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Walau Febrie tak menjawab secara detail terkait temuan tersebut, dirinya meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke penyidik Kejaksaan.
“Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta untuk penyidik jawab,” kata Febrie menyambung pernyataannya singkat.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasusnya, Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurutnya, belum cukup alasan untuk melakukan penahanan terhadap dirinya saat itu.
Seharusnya, alat bukti yang ditemukan harus dikonfirmasi terlebbih dahulu serta dilakukan ekspose berulang kali sebelum ditetapkan seseorang menjadi tersangka dan ditahan. *****






