Lewati ke konten

Forum Sahabat Nusa Soroti Ancaman AI dan Mendesak Regulasi Siber Indonesia

Redaksi 30 September 2026 · 19:14 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Jakarta, MediaKontras.id | Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tidak hanya membuka peluang baru bagi masyarakat, tetapi juga menghadirkan tantangan serius dalam keamanan siber dan penegakan hukum di Indonesia.

Ancaman tersebut antara lain berupa penipuan berbasis deepfake, pencurian data pribadi, malware adaptif, hingga penyalahgunaan teknologi untuk memanipulasi informasi digital.

 

Persoalan itu menjadi salah satu topik dalam diskusi Forum Sahabat Nusa yang digelar di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Forum yang melibatkan mahasiswa lintas disiplin tersebut mengangkat tema “Transformasi Indonesia di Era Kecerdasan AI: Menelaah Regulasi AI, Keamanan Siber, Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban Hukum di Ruang Digital.”

 

Perwakilan Kepolisian Siber Polda Metro Jaya dalam forum tersebut menyebut AI sebagai teknologi yang memiliki dua sisi. Di satu sisi, AI dapat dimanfaatkan untuk membantu aparat penegak hukum dalam menganalisis data dan mengungkap kejahatan siber.

 

Salah satu pemanfaatannya adalah analisis data lokasi untuk membantu mengidentifikasi jaringan penipuan menggunakan Fake BTS yang dapat digunakan untuk mengirimkan pesan singkat penipuan, termasuk yang mengatasnamakan layanan perbankan.

 

Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi tersebut juga dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk meningkatkan metode serangan digital.

 

Perwakilan Kepolisian Siber Polda Metro Jaya menjelaskan, perkembangan kejahatan siber terus mengalami perubahan, mulai dari phishing berskala besar hingga penggunaan deepfake, pencurian data biometrik, dan malware yang mampu beradaptasi menggunakan teknologi machine learning.

 

Teknologi tersebut memungkinkan kode berbahaya mengalami perubahan secara otomatis sehingga berpotensi menyulitkan sistem keamanan dalam mendeteksi serangan.

Penegakan Hukum Masih Menggunakan UU ITE

Dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan teknologi AI, aparat penegak hukum saat ini masih menggunakan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Sejumlah ketentuan yang dapat digunakan antara lain Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta Pasal 35 mengenai manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan informasi maupun dokumen elektronik agar seolah-olah autentik.

 

Dalam proses pembuktian, aparat juga menggunakan metode forensik digital. Pemeriksaan bukti elektronik dilakukan melalui fasilitas laboratorium forensik digital yang diklaim telah memenuhi standar tertentu, termasuk fasilitas di Sentul dan lingkungan Siber Polda Metro Jaya.

 

Sahabat Nusa Soroti Tanggung Jawab Pengendali Data

 

Ketua Sahabat Nusa, Farid Sudrajat, menyoroti pendekatan penegakan hukum di ruang digital yang menurutnya perlu melihat persoalan secara lebih menyeluruh.

 

Ia menilai perhatian terhadap pertanggungjawaban hukum tidak semestinya hanya diarahkan kepada pengguna atau pelaku yang berada pada lapisan paling akhir ketika terjadi penyalahgunaan data.

 

Menurut Farid, aspek tanggung jawab pihak yang mengendalikan dan mengelola data atau data controller juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan ketika terjadi persoalan perlindungan data.

 

“Semua putusan pengadilan yang kami tinjau selalu menyalahkan dan memberi hukuman kepada orang-orang di tingkat akhir yang salah menggunakan data. Namun, hingga saat ini belum ada audit forensik digital yang mengecek langsung pihak yang mengendalikan data (data controller), baik dari pemerintah maupun swasta, untuk menilai apakah ada kesalahan kelalaian (culpa) atau niat sengaja (dolus) dalam menjaga perlindungan data warga,” ujar Farid.

 

Pandangan tersebut menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh rantai pengelolaan data, terutama ketika terjadi dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan informasi pribadi.

 

Status Hukum AI Masih Menjadi Perdebatan

 

Dari perspektif hukum perdata, diskusi juga menyoroti posisi AI dalam hubungan hukum.

 

Status AI dinilai masih memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai apakah AI dapat ditempatkan sebagai subjek hukum, objek hukum, atau berada dalam konstruksi hukum yang berbeda.

 

Perkembangan AI dalam ekosistem perdagangan elektronik, dropshipping, hingga layanan transportasi berbasis aplikasi turut mengubah pola hubungan kerja dan transaksi konvensional.

 

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan baru mengenai pihak yang harus bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan sistem, kerugian pengguna, atau keputusan yang dihasilkan melalui teknologi AI.

 

Karena itu, perkembangan teknologi dinilai perlu diikuti dengan kejelasan mengenai mekanisme pertanggungjawaban hukum, termasuk pembagian tanggung jawab antara pengembang teknologi, penyedia platform, pengelola data, pengguna, dan pihak lain yang terlibat.

 

Mahasiswa Diingatkan Tidak Bergantung pada AI

 

Dalam forum tersebut, akademisi juga mengingatkan mahasiswa agar tidak menjadikan teknologi AI generatif sebagai satu-satunya sumber dalam proses belajar dan berpikir.

 

Penggunaan berbagai perangkat AI generatif, termasuk ChatGPT dan platform pemrograman berbasis AI, dinilai dapat memberikan manfaat apabila digunakan sebagai alat bantu.

 

Namun, ketergantungan yang berlebihan dikhawatirkan dapat mengurangi proses berpikir kritis, kemampuan analisis, serta kemandirian intelektual mahasiswa.

 

Karena itu, pemanfaatan AI di lingkungan pendidikan dinilai perlu ditempatkan sebagai instrumen pendukung, bukan pengganti proses berpikir dan verifikasi manusia.

 

Dorong Regulasi AI Berbasis Risiko

 

Forum Sahabat Nusa mendorong pemerintah mempercepat pembentukan kerangka regulasi AI yang lebih komprehensif.

 

Salah satu pendekatan yang menjadi perhatian adalah regulasi berbasis risiko, seperti pendekatan yang diterapkan Uni Eropa melalui EU AI Act.

 

Kerangka tersebut dinilai dapat menjadi salah satu referensi dalam membangun tata kelola AI di Indonesia dengan mempertimbangkan tingkat risiko dari penggunaan teknologi.

 

Forum juga menilai regulasi AI perlu berjalan beriringan dengan ketentuan yang sudah ada, termasuk Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial serta rancangan regulasi pemerintah mengenai AI.

 

Dengan perkembangan AI yang semakin cepat, diskusi tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi, keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum.

 

Bagi Forum Sahabat Nusa, regulasi yang jelas dibutuhkan agar perkembangan AI tidak hanya berorientasi pada inovasi, tetapi juga memastikan adanya mekanisme pertanggungjawaban ketika teknologi tersebut menimbulkan risiko atau kerugian bagi masyarakat.

Topik
Bagikan