Bireuen, MediaKontras.id | Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Bireuen menyerukan kepada TNI dan Polri agar mengedepankan pendekatan yang bijaksana, profesional, dan proporsional dalam menyikapi persoalan pengibaran bendera Bulan Bintang di tengah masyarakat Aceh.
Ketua JASA Bireuen, Mauliadi, S.H., menilai persoalan bendera Bulan Bintang perlu ditempatkan dalam perspektif hukum dan penyelesaian konflik secara damai, bukan semata-mata dilihat dari sudut pandang keamanan.
Menurutnya, pengalaman panjang konflik Aceh seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa penyelesaian persoalan melalui dialog, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh jauh lebih konstruktif daripada pendekatan yang berpotensi memunculkan ketegangan baru.
“Dari ujung pucuk senjata ke ujung tiang bendera, itulah transformasi konflik menuju norma hukum. Karena itu, kita harus memastikan bahwa persoalan yang muncul hari ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan dengan tindakan yang justru berpotensi memperkeruh suasana,” ujar Mauliadi.
UUPA Memberikan Ruang bagi Bendera Daerah Aceh
Mauliadi mengajak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk meluruskan persoalan bendera Bulan Bintang dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyoroti Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menyebutkan bahwa selain Bendera Merah Putih, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
Sementara itu, Pasal 246 ayat (3) menegaskan bahwa bendera daerah tersebut bukan merupakan simbol kedaulatan.
Menurut Mauliadi, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang telah memberikan ruang bagi Aceh untuk memiliki bendera daerah sebagai bagian dari pelaksanaan kekhususan dan keistimewaannya.
Namun, persoalan muncul ketika ketentuan tersebut berhadapan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, khususnya Pasal 6 ayat (4), yang mengatur larangan desain lambang daerah yang mempunyai persamaan dengan lambang organisasi terlarang atau organisasi atau gerakan separatis.
Dalam penjelasan pasal tersebut, terdapat contoh mengenai bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh.
Di sinilah, menurut Mauliadi, persoalan hukum tersebut perlu dibahas secara cermat, dengan membedakan ketentuan dalam batang tubuh peraturan dan penjelasannya.
Menko Yusril Diharapkan Mendorong Kepastian Hukum
Mauliadi berpandangan bahwa keberadaan ketentuan dalam PP Nomor 77 Tahun 2007 perlu dibaca secara utuh bersama UUPA dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Qanun tersebut dibentuk sebagai pelaksanaan kewenangan Aceh berdasarkan UUPA. Namun, penerapannya menghadapi persoalan karena desain bendera yang ditetapkan memiliki kemiripan dengan bendera yang pernah digunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pemerintah pusat selama ini berpandangan bahwa desain tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan mengenai lambang daerah. Kondisi ini menyebabkan persoalan bendera Aceh terus menghadapi hambatan dalam pelaksanaannya.
Menurut Mauliadi, keadaan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog antarlembaga dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
Ia berharap Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dapat mendorong pembahasan hukum yang objektif dengan melibatkan Pemerintah Aceh, DPR Aceh, pemerintah pusat, serta para ahli hukum tata negara dan perundang-undangan.
“Harapan kita sederhana, jangan sampai masyarakat terus dihadapkan pada ketidakpastian. Jika terdapat perbedaan penafsiran atau benturan norma, selesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang konstitusional,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian tersebut harus tetap berpedoman pada UUPA, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
TNI/Polri Diminta Mengedepankan Pendekatan Humanis
JASA Bireuen juga mengingatkan agar TNI dan Polri tidak terburu-buru menyikapi pengibaran bendera Bulan Bintang dengan pendekatan represif tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan konteks, situasi, dan ketentuan hukum yang relevan.
Menurut Mauliadi, setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara proporsional, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menilai, menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tugas penting aparat negara. Namun, pelaksanaan tugas tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan perjalanan perdamaian Aceh.
“Keamanan memang penting, tetapi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat juga tidak kalah penting. Kami berharap aparat mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, dan penghormatan terhadap masyarakat. Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog justru berkembang menjadi ketegangan,” ujarnya.
Mauliadi juga mengajak masyarakat Aceh untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tidak melakukan tindakan provokatif, serta menghormati hukum yang berlaku.
Persoalan Hukum Harus Dijawab dengan Kepastian Hukum
Menurut JASA Bireuen, persoalan bendera Bulan Bintang tidak seharusnya terus dipertahankan sebagai sumber ketegangan antara masyarakat Aceh dan pemerintah pusat.
Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai kedudukan hukum bendera tersebut, termasuk bagaimana menyelaraskan ketentuan UUPA, PP Nomor 77 Tahun 2007, dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
Jika diperlukan perubahan regulasi, proses tersebut harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang sah. Dengan demikian, tidak ada pihak yang bertindak hanya berdasarkan penafsiran sepihak terhadap ketentuan yang masih diperdebatkan.
Bagi Mauliadi, perdamaian Aceh harus dirawat melalui keadilan, dialog, dan kepastian hukum. Persoalan simbol daerah perlu ditangani secara cermat agar tidak mengganggu hubungan masyarakat dengan negara yang telah dibangun melalui proses panjang.
“Jangan biarkan persoalan bendera menjadi alasan untuk membuka kembali luka lama. Mari kita tempatkan persoalan ini pada jalur yang semestinya. Jika masalahnya adalah regulasi, maka jawabannya adalah harmonisasi regulasi. Jika masalahnya adalah perbedaan penafsiran, maka jawabannya adalah dialog dan kepastian hukum,” tutup Mauliadi.
Ia berharap pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan aparat keamanan dapat mengambil langkah yang bijaksana agar perdamaian tetap terjaga, hak masyarakat dihormati sesuai hukum, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap menjadi komitmen bersama.

