Lewati ke konten

Kawal Tata kelola Birokrasi, Aktivis Usk soroti Figur Junaidi untuk Jabatan strategis Aceh

Redaksi 5 Oktober 2026 · 20:47 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Banda Aceh, MediaKontras.id | Aktivis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Farhan, berharap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, khususnya level eselon II.a, terus mengedepankan rekam jejak, kompetensi, dan integritas. Salah satu figur yang menurutnya layak dipertimbangkan adalah Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), Muhammad Junaidi, S.H., M.H.

 

Farhan, yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) USK, menyampaikan pandangan tersebut sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penguatan tata kelola birokrasi di Aceh.

 

“Ini pandangan pribadi saya sebagai mahasiswa hukum yang mengikuti dinamika pemerintahan Aceh. Penentuan pejabat sepenuhnya kewenangan Bapak Gubernur melalui mekanisme yang berlaku. Kami hanya menyampaikan bahwa ada aparatur dengan rekam jejak panjang yang layak menjadi bahan pertimbangan,” ujar Farhan, Sabtu (3/10/2026).

 

Menurut Farhan, nama Junaidi ia sebut karena rekam jejaknya dapat ditelusuri publik. Alumni Fakultas Hukum USK itu mengawali karier sebagai CPNS di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, sebelum berkiprah di Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

Di sana, kariernya terbangun secara berjenjang, mulai dari Kepala Subbagian Qanun Aceh, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, hingga Kepala Biro Hukum Setda Aceh yang ia jabat sejak Januari 2024 melalui seleksi terbuka. Sejak April 2026, ia dipercaya memimpin Sekretariat Majelis Adat Aceh.

 

“Rekam jejak itu menunjukkan pemahaman birokrasi dari hulu ke hilir, mulai dari perencanaan pembangunan, penyusunan qanun, hingga memimpin Biro Hukum. Pengalaman birokrasi dan penguasaan hukum semacam ini tidak terbentuk dalam waktu singkat,” kata Farhan.

 

Ia menilai bekal tersebut relevan untuk berbagai jabatan eselon II.a, seperti Inspektur Aceh, Asisten Sekretaris Daerah Aceh, maupun pimpinan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), yang membutuhkan pemimpin dengan pemahaman utuh atas aturan main pemerintahan, termasuk kekhususan Aceh dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

 

Di luar birokrasi, Junaidi juga dikenal aktif berorganisasi. Semasa kuliah ia aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan kini masih aktif di Korps Alumni HMI (KAHMI).

 

Farhan menegaskan, menyebut satu nama tidak berarti menutup ruang bagi figur lain. Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang terus mengisi jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka.

 

“Kami menghormati sistem merit. Siapa pun yang nantinya dipercaya, mahasiswa tetap akan mengawal kinerjanya secara kritis. Harapan kami, figur-figur dengan rekam jejak baik, termasuk Junaidi, dapat ikut dipertimbangkan. Kami percaya Bapak Gubernur memiliki pertimbangan yang matang untuk kebaikan Aceh,” tuturnya.

 

Menurut Farhan, harapan tersebut sejalan dengan visi Gubernur Muzakir Manaf, “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan”, khususnya misi mengoptimalkan transformasi tata kelola pemerintahan, membina stabilitas politik, dan memperkuat implementasi hukum.

Misi itu, kata dia, membutuhkan pejabat yang menguasai regulasi sekaligus matang di birokrasi, tanpa bermaksud mengecilkan peran pejabat lain.

Topik
Bagikan