MediaKontras.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan narkotika jenis kokain seberat 62,14 gram dan sabu seberat 294,14 gram telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht–red) dengan cara memblender serta dibakar, di Halaman Kejari Langsa, Kamis, 15 Oktober 2026.
Kepala Kejari Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, SH, MH, menjelaskan bahwa pemusnahan ini telah ada penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.
“Kejari Langsa melakukan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya dengan tujuan adalah untuk menyajikan informasi (Up To Date) sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka ataupun transparan,” paparnya.
Dimana tujuan lainnya dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari Kejaksaan dan juga sebagai bagian dari kehati-hatian dalam mengelola dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Adapun perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan yang putusannya yang dirampas untuk dimusnahkan sejak Bulan Agustus hingga Oktober 2026 terhadap barang bukti Tindak Pidana Umum dan lainnya sebanyak 24 perkara dengan rincian sebagai berikut:
Terdiri dari, Ganja 0,5 gram, Sabu 294,14 gram, Kokain 62,14 gram, perhiasan 3 buah terdiri dari Gunting 2 buah, Obeng 1 buah. Pakaian 11 Potong Terdiri dari Baju 4 potong, Celana 4 potong, Sarung 1 potong, Celana Dalam 2 potong. Barang lainnya 28 buah terdiri dari kaca pirek, sendok sabu, dompet, set bong, plastik, kotak rokok, tas dan sarung goni.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari Kejaksaan dan juga sebagai bagian dari kehati-hatian dalam mengelola dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Sekdakot Langsa, Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf. Fiska Bagus Tri Sunaryanto, SIP, Wakapolres Langsa Kompol Yasir, SE, MSM, Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, Ketua PN Langsa, Welly Irdianto, SH, Ketua DPC Granat Kota Langsa, Islamsyah MTA, ST, Ketua DPD IKAN Kota Langsa, Hengki Syah Jaya, SE serta undangan lainnya. [ian]

