MediaKontras.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) menyita uang sebesar Rp250.936.244,63 dari seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan pada Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa Tahun Anggaran 2023 lalu.
Dimana penyitaan uang tersebut terhadap tersangka NB selaku penyedia jasa. Uang yang disita tersebut merupakan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan dalam perkara tersebut, Selasa, 29 September 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, SH, M.Kn, bersama tim penyidik melaksanakan proses penyitaan dengan disaksikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Mhd. Hendra Damanik, SH, MH.
Menurut Fadli, uang hasil penyitaan tersebut selanjutnya akan digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Langsa di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Darussalam Kota Langsa.
“Penitipan dilakukan untuk mengamankan uang hasil penyitaan sehingga tetap terjaga dan tersedia selama proses hukum berlangsung,” ungkapnya dalam siaran persnya.
Diketahui bahwa perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023.
Pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122.
Dalam perkembangan penyidikan, pada 8 September 2026, penyidik Kejari Langsa menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni YO, selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran, NB, selaku penyedia jasa, MJ, selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya dan SWN, selaku konsultan pengawas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Forensik Engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe bersama BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pada sejumlah item pekerjaan. Temuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.
Penanganan perkara ini bermula dari Surat Perintah Penyelidikan tanggal 17 November 2025. Selanjutnya, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Desember 2025.
“Kejari Langsa menyebutkan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk disidangkan dalam tahap penuntutan.
Keempat tersangka juga telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Langsa sejak 8 September 2026,” imbuhnya.
Kendati begitu, dalam perkara ini, para tersangka disangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan subsidair, para tersangka disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kejaksaan Negeri Langsa menyatakan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, serta menjaga kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya. [ian]

