Lewati ke konten

Kepala BPKAD Lhokseumawe Buka Suara Soal Anggaran Fasilitas Pejabat: Sesuai Perwal SHS 2026 dan Tak Ada Perubahan

Redaksi 10 Agustus 2026 · 19:57 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Lhokseumawe, MediaKontras.id | Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe yang menyedot lebih dari Rp1,013 Miliar per tahun untuk fasilitas, operasional, hingga sewa rumah dinas pejabat teras akhirnya mendapat konfirmasi resmi. Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe, Teguh, menegaskan bahwa besaran angka tersebut telah memiliki payung hukum resmi dan tidak mengalami perubahan.

Menanggapi penelusuran media mengenai pengalokasian anggaran fasilitas pimpinan daerah yang menembus angka Rp1 miliar lebih, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Teguh, memberikan klarifikasi resmi.

Teguh menuturkan bahwa alokasi angka-angka tersebut telah sesuai dengan aturan pedoman penyusunan anggaran daerah yang berlaku.

 

“Tidak ada perubahan angka bg .. Sama. Kita ada pedomannya. Ada diatur dalam Perwal Nomor 25 Tahun 2025 Tentang SHS Tahun Anggaran 2026,” ujar Teguh saat dikonfirmasi media.

 

Penjelasan tersebut mengonfirmasi bahwa seluruh pengeluaran untuk sewa rumah dinas, operasional, perawatan perabot, hingga jaminan kesehatan pimpinan daerah dipatok secara legal melalui Peraturan Walikota (Perwal) tentang Standar Harga Satuan (SHS).

Berdasarkan ketetapan anggaran dan pedoman Perwal SHS tersebut, berikut adalah perincian pengeluaran APBK untuk fasilitas Walikota, Wakil Walikota, dan Sekretaris Daerah:

Operasional Taktis Walikota & Wawakot

Dana operasional harian guna menunjang kegiatan dinas Walikota dan Wakil Walikota dialokasikan sebesar Rp400.000.000 / tahun.

Belanja Sewa Rumah Dinas (Total RP300 Juta)

Alokasi sewa tempat tinggal pimpinan daerah dalam satu tahun anggaran:

Sewa Rumah Dinas Walikota Lhokseumawe: Rp130.000.000 / tahun

Sewa Rumah Dinas Wakil Walikota: Rp100.000.000 / tahun

Sewa Rumah Dinas Sekretaris Daerah (Sekda): Rp70.000.000 / tahun

PEMELIHARAAN KELENGKAPAN RUMAH JABATAN (TOTAL RP65 JUTA)

 

Biaya perawatan kelengkapan dan perabot di dalam rumah jabatan:

Pemeliharaan Kelengkapan Rumah Walikota: Rp30.000.000 / tahun

Pemeliharaan Kelengkapan Rumah Wakil Walikota: Rp25.000.000 / tahun

 

Pemeliharaan Kelengkapan Rumah Sekda: Rp10.000.000 / tahun

GAJI, TUNJANGAN, HINGGA CHECK-UP KESEHATAN

Hak keuangan rutin Gaji dan Tunjangan Walikota/Wakil Walikota mencapai Rp178.788.000 / tahun, serta pos Pemeriksaan Kesehatan KDH/WKDH sebesar Rp70.000.000 / tahun.

Rekapitulasi Anggaran APBK Lhokseumawe (1 Tahun)

1. Belanja Dana Operasional Walikota/Wakil Walikota: Rp400.000.000

2. Belanja Sewa Rumah Dinas Pejabat (Total): Rp300.000.000

– Sewa Rumah Dinas Walikota Lhokseumawe: Rp130.000.000

– Sewa Rumah Dinas Wakil Walikota: Rp100.000.000

– Sewa Rumah Dinas Sekretaris Daerah: Rp70.000.000

3. Belanja Gaji dan Tunjangan Walikota/Wakil Walikota: Rp178.788.000

4. Belanja Pemeriksaan Kesehatan KDH/WKDH: Rp70.000.000

5. Belanja Pemeliharaan Kelengkapan Rumah Jabatan (Total): Rp65.000.000

– Pemeliharaan Kelengkapan Rumah Walikota: Rp30.000.000

– Pemeliharaan Kelengkapan Rumah Wakil Walikota: Rp25.000.000

– Pemeliharaan Kelengkapan Rumah Sekda: Rp10.000.000

—————————————————-

TOTAL KESELURUHAN ANGGARAN FASILITAS: Rp1.013.788.000

DASAR HUKUM: Perwal No. 25 Tahun 2025 tentang SHS TA 2026.

Pada akhirnya, keberadaan Perwal SHS Nomor 25 Tahun 2025 memang memberi benteng legalitas formal bagi pengeluaran fasilitas pejabat Pemko Lhokseumawe. Namun, dalam kacamata akuntabilitas publik, keabsahan regulasi semata tidak otomatis menghapus pertanyaan soal kepatutan.

Ketika alokasi sewa rumah dinas dan operasional menyedot APBK hingga lebih dari Rp1,01 Miliar, batas antara kebutuhan dinas yang rasional dan pemborosan anggaran menjadi sangat tipis. Publik kini menanti, akankah regulasi ini terus dijadikan dalih pembenaran, atau justru memicu evaluasi kritis demi mengedepankan efisiensi serta rasa keadilan masyarakat Lhokseumawe.

Bagikan