Kios Kontainer Sepanjang Jalan A Yani Akan Ditertibkan Satpol-PP Langsa

Tampak Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP dan WH Kota Langsa, Eddy Mukhti bersama tim Satpol-PP saat melakukan imbauan dan teguran kepada pedagang kios kontainer di sepanjang Jalan A Yani Kota Langsa, Selasa, 14 April 2026. Foto/ist.

Kios Kontainer Sepanjang Jalan A Yani Akan Ditertibkan Satpol-PP Langsa

Tampak Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP dan WH Kota Langsa, Eddy Mukhti bersama tim Satpol-PP saat melakukan imbauan dan teguran kepada pedagang kios kontainer di sepanjang Jalan A Yani Kota Langsa, Selasa, 14 April 2026. Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Puluhan kios yang terbuat dari kontainer yang menempati badan jalan di sepanjang Jalan A Yani hingga simpang comodore akan dilakukan penertiban oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Kota Langsa.

Kepala Satpol PP dan WH, Kota Langsa, Ali Musafah SE, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP dan WH Kota Langsa, Eddy Mukhti, SE, MAP, kepada MediaKontras.id, Selasa, 14 April 2026, mengatakan bahwa menertibkan para pedagang dengan kios kontainer.

“InsyaAllah, Jalan A. Yani akan segera kita tertibkan bafi para pedagang yang menggunakan kios kontainer di fasilitas umum, lahan parkir yang dijadikan lapak jualan, serta toko-toko bangunan yang meletakkan barang dagangannya di halaman parkir akan segera kami tindaklanjuti penertibannya,” kata Eddy.

Saat ini kawasan Jalan A. Yani telah masuk tahap teguran I. Kami mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk segera menyesuaikan dan menertibkan secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Mari bersama-sama kita wujudkan Kota Langsa yang tertib, rapi, dan nyaman.

Masih kata Eddy, teguran I diberikan waktu hingga 7 hari, lantas untuk teguran kedua selama tiga hari yang selanjutnya untuk teguran terakhir hanya satu hari lalu dieksekusi.

Satpol-PP akan terus melakukan penindakan yang merupakan penegakan Qanun Kota Langsa No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Qanun No. 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

“Satpol PP dan WH Kota Langsa secara estafet dan bertahap terus melaksanakan penertiban secara berkelanjutan guna merubah wajah Kota Langsa menjadi lebih baik, tertib, dan teratur, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Kota Langsa menuju Langsa Juara,” pungkasnya. [ian]