Dalam upaya mempertahankan silaturahim dan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, KUA Kecamatan Peureulak Timur menggelar rapat koordinasi bersama Imam Desa dan Imam Mukim serta Geuchik Gampong dalam wilayah kecamatan Peureulak Timur, Kamis (2/7/2026).
Selain para Imam Desa, Geuchik Gampong dan Imam Mukim dalam wilayah Kecamatan Peureulak Timur rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Tokoh masyarakat, jajaran PNS dan Penyuluh PPPK serta Penghulu PPPK KUA Kecamatan Peureulak Timur
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Peureulak Timur,Drs Syazali dan dipandu oleh Penghulu Ahli pertama Irfan S.Sos.I
Dalam Rapat koordinasi tersebut beberapa agenda pembicaraan yang mencuat dalam rapat yang berlangsung di Kantor KUA ini, yakni Sosialisasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang percatatan pernikahan
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai ketentuan terbaru dalam pencatatan pernikahan serta memperkuat sinergi antara KUA dan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Kegiatan yang berlangsung di KUA Kecamatan Peureulak Timur ini diikuti oleh 20 Orang Imam Desa,20 orang Geuchik dan 3 Imam Mukim se-Kecamatan Peureulak Timur
Selain itu, rapat juga membahas tentang Tusi dan tugas KUA serta Data keagamaan seperti data Mesjid,Data Balai Pegajian,Data Tanah wakaf dan data Zakat fitrah
Momen ini mengeksplorasi masukan dan saran dari para Imam Desa dan Imam Mukim serta Geuchik Gampong yang hadir saat kegiatan terkait beberapa pelayanan KUA dan kegiatan pembinaan keagamaan di masyarakat
Rapat yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB ini juga memperkenalkan peran penghulu dan Peyuluh Agama Islam PPPK serta mengakomodir laporan kegiatan penyuluhan di wilayah kerja KUA Kecamatan Peureulak Timur.
Terakhir Syazali mengatakan, Kami berharap para kepala desa, imam kampung, dan Imam Mukim dapat menjadi mitra strategis KUA dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Dengan sinergi yang baik, kita dapat mewujudkan pelayanan pencatatan pernikahan yang tertib, mudah, akuntabel, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap keluarga,” Pinta Syazali
Syazali berpesan agar sosialisasi ini kita harapkan terbangun kesamaan persepsi antara KUA dan aparatur desa sehingga pelayanan pencatatan pernikahan di Kecamatan Peureulak Timur dapat terlaksana secara optimal sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024.Tukasnya






