Langsa Tak Masuk Penerima Bantuan Pendidikan Rp10 Miliar, KNPI Menggugat Ketidakadilan BPSDM Aceh

Ketua DPD II KNPI Kota Langsa, Dr. Rizki Maulana, S.Sos, MSP, MH, Kamis, 7 Mei 2026. Foto/ist.

Langsa Tak Masuk Penerima Bantuan Pendidikan Rp10 Miliar, KNPI Menggugat Ketidakadilan BPSDM Aceh

Ketua DPD II KNPI Kota Langsa, Dr. Rizki Maulana, S.Sos, MSP, MH, Kamis, 7 Mei 2026. Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Langsa mengugat ketidakadilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh terkait bantuan pendidikan sebesar Rp10 miliar untuk Kota Langsa ditiadakan dan mendapat sorotan tajam dari pemuda Kota Langsa.

Ketua DPD II KNPI Kota Langsa, Dr. Rizki Maulana, S.Sos, MSP, MH, dalam siaran persnya, kepada MediaKontras.id, Kamis, 7 Mei 2026, secara resmi menyatakan keberatan keras terhadap kebijakan BPSDM Aceh terkait pengalokasian bantuan pendidikan bencana hidrometeorologi senilai Rp10 miliar yang mengecualikan Kota Langsa dari daftar penerima.

“Kota Langsa adalah bagian sah dari Provinsi Aceh yang secara nyata terdampak parah oleh bencana hidrometeorologi. Menghilangkan Langsa dari peta bantuan pendidikan senilai Rp10 miliar ini adalah bentuk diskriminasi kebijakan yang nyata. Kami mempertanyakan dasar data dan parameter apa yang digunakan BPSDM Aceh sehingga mengabaikan hak-hak mahasiswa di kota kami,” tegas Dr. Rizki Maulana.

Ada beberapa catatan khusus dari kami terkait pelanggaran Azas Umum Pemerintahan Baik (AUPB) terhadap kebijakan tersebut, yaitu:

Pelanggaran Asas Kecermatan: BPSDM Aceh dinilai tidak cermat dan gegabah dalam menghimpun data daerah terdampak. Mengabaikan fakta bencana di Langsa menunjukkan bahwa kebijakan ini diambil tanpa kajian lapangan yang komprehensif.

Pelanggaran Asas Ketidakberpihakan: Mengapa daerah lain mendapatkan bantuan sementara Kota Langsa tidak, padahal tingkat kerusakannya setara atau bahkan lebih parah? Pengecualian ini memunculkan indikasi adanya keberpihakan atau perlakuan istimewa terhadap daerah tertentu dan pengabaian (anak tiri) terhadap Kota Langsa tanpa alasan objektif yang sah.

Pelanggaran Asas Keadian: Secara sosiologis dan yuridis, tidak adil jika warga Langsa yang membayar pajak dan merupakan bagian dari Aceh, tidak mendapatkan hak yang sama dalam skema bantuan bencana. Ada ketimpangan perlakuan yang mencederai rasa keadilan kolektif pemuda dan mahasiswa di Kota Langsa.

Ketidakadilan Subjektif: Alokasi anggaran sebesar Rp10 miliar adalah dana publik (Otsus/APBA) yang harus didistribusikan berdasarkan skala prioritas dampak bencana, bukan berdasarkan subjektivitas atau kepentingan kelompok tertentu di tingkat provinsi.

Dampak Terhadap SDM Muda: Bantuan ini menyangkut keberlangsungan pendidikan generasi muda yang terdampak bencana. Dengan mengecualikan Langsa, BPSDM Aceh secara tidak langsung menghambat akses pemulihan pendidikan bagi mahasiswa dan pemuda di wilayah kami.

Kebijakan BPSDM Aceh ini cacat hukum karena melanggar Asas Kecermatan dalam melihat fakta bencana dan melanggar Asas Ketidakberpihakan serta Asas Keadilan karena telah mendiskriminasi hak mahasiswa Kota Langsa tanpa alasan yang logis.

“Kami mendesak Kepala BPSDM Aceh untuk segera meninjau ulang dan merevisi kebijakan alokasi bantuan tersebut dengan memasukkan Kota Langsa sebagai daerah prioritas penerima. Kami juga meminta Gubernur Aceh selaku atasan SKPA untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPSDM Aceh yang dianggap tidak akomodatif terhadap kondisi riil daerah,” pinta Dr Rizki.

Kemudian, KNPI Langsa meminta dengan tegas kepada Kepala BPSDM Aceh untuk membuka data dan parameter penentuan daerah penerima kepada publik guna menghindari spekulasi adanya “permainan” dalam penyaluran dana bantuan tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat keberatan ini tidak direspons secara konkret, DPD KNPI Kota Langsa bersama elemen sipil lainnya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, baik berupa keberatan administratif resmi maupun menempuh jalur peradilan jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang,” tandas Dr. Rizki Maulana. [ian]