Pengibaran Bendera Aceh, JASA Sebut Ranah Hukum Bukan Persoalan Keamanan
MediaKontras.id | Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Aneuk Syuhada (DPP JASA) Aceh mengimbau jajaran TNI dan Polri untuk tidak menyikapi dinamika pengibaran Bendera Aceh secara berlebihan di lapangan. Pendekatan keamanan dan tindakan represif dinilai bukan solusi tepat dalam merespons persoalan tersebut.
Kepala Bagian Hukum dan HAM DPP JASA Aceh, Mauliadi, S.H., menegaskan bahwa pengibaran bendera tersebut berlandaskan pada asas hukum yang sah, yakni Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Peraturan tersebut disahkan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA sebagai implementasi teknis dari amanat MoU Helsinki serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Bendera Aceh merupakan simbol identitas dan sejarah, bukan sinyal untuk membangkitkan kembali memori konflik. Jika terdapat perbedaan penafsiran antara regulasi daerah dan aturan nasional, itu murni ranah hukum, bukan ancaman keamanan,” ujar Mauliadi.
DPP JASA menekankan bahwa penanganan di lapangan harus mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog. Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau penafsiran hukum, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui forum musyawarah yang bermartabat dengan melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, DPRA, serta aparat keamanan.
Lebih lanjut, Mauliadi mengingatkan agar komitmen menjaga perdamaian Aceh tidak sekadar menjadi wacana seremonial. Respons yang tidak proporsional terhadap isu bendera berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah situasi keamanan di Aceh tidak stabil, padahal masyarakat Aceh berkomitmen penuh merawat perdamaian dalam bingkai NKRI.
“Pasca-kesepakatan damai 2005, Aceh adalah bagian yang sah dari NKRI. Masyarakat Aceh memegang teguh komitmen menjaga perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah sesuai amanat MoU Helsinki,” pungkasnya.

