Rapat Banleg DPR RI: Mualem Usulkan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen Abadi dalam Revisi UUPA

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memaparkan usulan Dana Otsus 2,5 persen dalam rapat konsultasi perubahan UUPA bersama Banleg DPR RI di Banda Aceh, Kamis (16/4).

Rapat Banleg DPR RI: Mualem Usulkan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen Abadi dalam Revisi UUPA

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memaparkan usulan Dana Otsus 2,5 persen dalam rapat konsultasi perubahan UUPA bersama Banleg DPR RI di Banda Aceh, Kamis (16/4).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5

Banda Aceh, MediaKontras.id | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengatakan Aceh membutuhkan minimal Dana Otsus sebesar 2,5%. “Itu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,” kata Mualem dalam sambutannya pada acara konsultasi perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (16 April 2006).

Pernyataan Mualem tersebut langsung terkunci di akhir rapat konsultasi. “Sebetulnya, dalam dalam draft usulan perubahan UUPA, kami sudah mencantumkan angka Dana Otsus untuk Aceh sebesar 2,5 persen,” kata Ketua Banleg DPR-RI, Dr Bob Hasan SH MH. “Sebetulnya mudah bagi Mualem, sebab Abangdanya (Prabowo) sudah menjadi Presiden RI.”

Dua statement penting tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi. “Jadi, sejauh ini angka 2,5 persen sudah finis,” kata Nurlis. Ia menambahkan, soal angka 2,5 persen tersebut tinggal satu tahap lagi yaitu pada Pemerintah Pusat. “Sebab sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepada DPR-RI pengembalian Dana Otsus Aceh ke angka 2 persen.”

Nurlis menggambarkan suasana rapat konsultasi itu berlangsung tanpa perdebatan. Rapat dihadiri oleh 31 anggota Banleg DPR-RI yang dipimpin oleh Dr Ahmad Doli Kurnia. Sedangkan Gubernur Mualem didampingi Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun.

Selain itu juga dihadiri unsur Forkopimda Aceh, dan Pimpinan DPR Aceh, Para Ketua Fraksi dan Ketua Komisi, serta Ketua dan Anggota Baleg DPR Aceh. Termasuk Bupati dan Walikota Se Aceh, serta unsur dari perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat lainnya. “Semuanya dalam satu pemahaman. Pendapat yang muncul di dalam rapat sangat bagus untuk Aceh, memiliki cita-cita bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.

Misalnya, dari Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Dr Husni Jalil SH MH, memaparkan sejumlah hal yang perlu direvisi dalam UUPA. Beberapa poin penting rancangan perubahan UUPA, kata Prof Husni, adalah mengenai kewenangan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pengelolaan Pelabuhan, qanun, dan Dana Otsus.

‎Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas kehadiran rombongan Baleg DPR RI ke Aceh. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh menaruh harapan besar terhadap percepatan pembahasan revisi UUPA, khususnya terkait keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Selanjutnya akademisi dari Universitas Malaikussaleh, Dr Amrizal J Prang, lebih menekankan pada pentingnya realisasi peningkatan Dana Otsus di Aceh. Selain itu, ia juga memaparkan tentang kelemahan Qanun. Sebagian besar tidak bisa diterapkan, sebab berbenturan dengan produk hukum lainnya. “Padahal Qanun adalah bentuk kekhususan Aceh,” katanya.

Sedangkan tokoh yang terlibat dalam proses perdamaian Aceh dan MoU Helsinki, Munawar Liza, lebih fokus pada batas mil laut. “Dulu tidak dibahas mengenai luasnya, jadi seharusnya luasnya itu adalah sebatas territorial Indonesia,” katanya.

Di akhir pandangannya Munawar Liza Zainal menyinggung soal Dana Otsus untuk Aceh agar jangan kurang dari 2,5 persen. “Apakah semua yang hadir di sini setuju,” Munawar bertanya. Semuanya menjawab, “Setuju”.

Jadi, kata Nurlis, secara umum semua sepakat perubahan UUPA ini fokus untuk Pembangunan Aceh yang berkelanjutan. “Penggunaannya yang utama sekarang ini adalah untuk penanganan korban bencana banjir yang melanda 18 kabupaten/kota,” katanya. []

Topik