Lewati ke konten

Opini: Hardikda dan Tantangan Menjaga Hukum Adat di Tengah Perubahan Zaman

Redaksi Redaksi 11 September 2026 · 01:00 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Oleh: Muhammad Furqan (Mahasiswa Program Doktor IPS Universitas Syiah Kuala) Peringatan Hari Pendidikan Daerah (Hardikda) Aceh semestinya tidak berhenti sebagai momentum seremonial. Lebih dari itu, Hardikda harus menjadi ruang refleksi tentang pentingnya pendidikan dalam membangun masa depan Aceh, sekaligus merawat identitas, sejarah, dan nilai-nilai lokal yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.   Pendidikan bukan sekadar jalan untuk memperoleh gelar akademik. Pendidikan juga merupakan instrumen untuk membentuk cara berpikir, merawat memori kolektif, dan memastikan nilai-nilai kebudayaan tetap hidup di tengah perubahan zaman.   Nelson Mandela pernah mengatakan bahwa pendidikan merupakan senjata paling ampuh yang dapat digunakan untuk mengubah dunia. Dalam konteks Aceh, pesan tersebut menjadi semakin relevan. Pendidikan tidak hanya diperlukan untuk mengejar kemajuan, tetapi juga untuk memastikan bahwa kemajuan tidak membuat generasi muda kehilangan akar sejarah dan kebudayaannya.   Momentum Hardikda Aceh 2026 juga menghadirkan kabar membanggakan dari lingkungan akademik Aceh. Salah satu putra terbaik Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. M. Adli Abdullah, S.H., MCL., memperoleh pencapaian akademik yang semakin meneguhkan kiprahnya sebagai akademisi dan intelektual Aceh.   Prof. Adli dikenal sebagai akademisi dan dosen senior Fakultas Hukum USK Banda Aceh. Kepakarannya antara lain berkaitan dengan hukum adat, hukum Islam, serta berbagai kajian mengenai Aceh. Ia juga aktif dalam penelitian yang bersinggungan dengan hukum, sejarah, masyarakat, dan kebudayaan Melayu.   Bagi saya, kiprah Prof. Adli memiliki makna lebih dari sekadar pencapaian akademik. Ia memberikan gambaran bahwa pendidikan dapat menjadi sarana penting untuk menjaga memori kolektif masyarakat.   Ketika sejarah dan adat didokumentasikan, diteliti, dipelajari, dan diwariskan kepada generasi muda, pada saat yang sama kita sedang menjaga keberlanjutan identitas Aceh.   Hal yang menarik, hukum adat bukan sekadar peninggalan masa lalu. Ia merupakan bagian dari pranata sosial yang dapat terus berkembang mengikuti perubahan masyarakat. Karena itu, hukum adat tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai warisan sejarah, tetapi sebagai nilai yang tetap hidup dan dapat menemukan relevansinya dalam kehidupan masyarakat Aceh masa kini. Belajar dari Seorang Senior Saya mengenal Prof. Adli dari lingkungan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII). Dalam sejumlah kesempatan, kami sering berdiskusi. Ada satu pesan beliau yang hingga kini masih saya ingat: “Dek, terus lanjutkan sekolah, terus membaca dan belajar. Ilmu tidak akan pernah rugi.” Bagi saya, kalimat tersebut sederhana, tetapi memiliki makna yang dalam. Saya tidak hanya mengenal beliau sebagai senior di PII. Saya juga pernah bekerja bersama beliau ketika masih menempuh pendidikan Magister Komunikasi Politik di Universitas Paramadina, Jakarta. Pada saat yang sama, saya aktif di PB PII sebagai Sekretaris Jenderal dan pernah bekerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ketika kementerian tersebut dipimpin oleh Sofyan Djalil.   Selama bekerja bersama Prof. Adli, saya tidak hanya memperhatikan kapasitas intelektualnya, tetapi juga cara beliau membangun relasi dengan orang-orang di sekitarnya.   Beliau mampu menjaga komunikasi dengan bawahan maupun atasan. Ramah, terbuka, dan mudah bergaul dengan pegawai lainnya. Kantornya juga kerap menjadi ruang bertemu berbagai tokoh Aceh yang datang untuk berdiskusi mengenai politik, hukum adat, pertanahan, ekonomi, hingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembangunan dan kemajuan bangsa.   Dari situ saya melihat bahwa seorang intelektual tidak cukup hanya memiliki pengetahuan. Ia juga harus mampu membangun kepercayaan, membuka ruang dialog, dan menerjemahkan ilmu agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.   Bagi saya, Prof. Adli adalah salah satu mentor yang memiliki perhatian besar terhadap kader-kader muda. Dalam bahasa yang biasa digunakan di lingkungan PII, beliau seperti sedang mengkaderkan dinda-dindanya, terutama untuk terus melanjutkan pendidikan. “Cara tamita, Dek,” begitu salah satu ungkapan yang sering saya dengar dari beliau. Pesannya jelas: jangan berhenti belajar. Hukum Adat dan Perubahan Zaman   Dalam kehidupan masyarakat Aceh, hukum adat masih memiliki ruang yang penting. Ia hadir dalam berbagai aspek kehidupan sosial, mulai dari penyelesaian sengketa hingga pengelolaan sumber daya dan hubungan kemasyarakatan. Perselisihan keluarga, persoalan batas tanah, hingga konflik antarwarga dalam konteks tertentu masih dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat adat.   Saya pernah menyaksikan sendiri sejumlah persoalan pertanahan yang melibatkan masyarakat. Bahkan, tidak sedikit persoalan tanah yang kemudian memunculkan aksi penyampaian aspirasi ke kantor tempat kami bekerja. Dalam beberapa kasus, pendekatan dialog dan pemahaman terhadap aspek sosial serta adat menjadi bagian penting dalam mencari jalan penyelesaian.   Hukum adat juga memiliki relevansi dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam, termasuk pembahasan mengenai tanah ulayat, hutan adat, serta wilayah yang secara turun-temurun dikelola masyarakat.   Di sisi lain, hukum adat juga bersinggungan dengan kehidupan keluarga dan sosial, seperti perkawinan, hubungan kekerabatan, serta kewajiban sosial dalam komunitas.   Dalam konteks negara hukum modern, keberadaan hukum adat tentu tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum nasional. Namun, terdapat ruang-ruang sosial tertentu yang secara historis dan kultural dapat diselesaikan melalui mekanisme adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.   Di sinilah pentingnya pendidikan dan kajian akademik terhadap hukum adat.   Tanpa dokumentasi dan kajian yang memadai, pengetahuan adat berisiko mengalami pelemahan atau bahkan terputus dari generasi ke generasi. Sebaliknya, ketika hukum adat dikaji secara akademis dan ditempatkan dalam konteks perkembangan masyarakat, ia dapat terus berkembang tanpa kehilangan akar sejarahnya. Menjembatani Kampus dan Masyarakat Aceh membutuhkan lebih banyak intelektual yang bersedia menjadi jembatan antara kampus dan masyarakat. Jembatan antara ilmu pengetahuan modern dan kearifan lokal. Jembatan antara sejarah dan masa depan.   Dalam konteks tersebut, perjalanan Prof. Adli menjadi menarik untuk dicermati. Kiprahnya tidak hanya berada di ruang akademik sebagai dosen dan peneliti, tetapi juga bersentuhan dengan ruang kebijakan dan pemerintahan.   Ia pernah dipercaya sebagai tenaga ahli Gubernur Aceh pada masa Zaini Abdullah, menjadi tenaga ahli di tingkat kementerian, serta menjalankan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pemerintahan, hukum, dan masyarakat.   Pengalaman lintas ruang tersebut menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan memiliki nilai ketika mampu diterjemahkan menjadi gagasan dan solusi bagi persoalan publik.   Pada akhirnya, tantangan Aceh bukan hanya bagaimana melahirkan generasi yang pintar secara akademik. Aceh juga membutuhkan generasi yang memiliki akar, memahami sejarah, menghargai kebudayaan, sekaligus terbuka terhadap perkembangan dunia.   Kita membutuhkan generasi yang mampu menciptakan masa depan tanpa kehilangan identitas.   Generasi yang menguasai ilmu pengetahuan modern, tetapi tetap memahami kearifan lokal.   Generasi yang berani melangkah ke depan, tetapi tidak melupakan sejarah dan pengorbanan para tokoh terdahulu dalam membangun Aceh.   Karena itu, Hardikda seharusnya menjadi momentum untuk kembali menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya tentang siapa yang memperoleh gelar paling tinggi, tetapi juga tentang sejauh mana ilmu pengetahuan mampu memberi manfaat bagi masyarakat dan menjaga nilai-nilai yang diwariskan lintas generasi.   Dalam konteks itu, pencapaian akademik Prof. Dr. M. Adli Abdullah bukan sekadar capaian personal. Ia juga dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda Aceh bahwa pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pengabdian kepada masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.   Selamat atas pencapaian akademiknya, Kanda Prof. Adli Abdullah. Semoga terus menjadi inspirasi bagi generasi muda Aceh untuk membaca, belajar, melanjutkan pendidikan, dan mengabdi kepada masyarakat.

Topik
Bagikan