Oleh: Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe
Konflik Israel–Palestina tidak hanya menjadi perdebatan dalam ranah politik dan diplomasi internasional, tetapi juga menjadi objek kajian penting dalam ilmu politik, hubungan internasional, dan hukum humaniter. Salah satu perspektif yang kerap digunakan para akademisi untuk menganalisis konflik tersebut adalah konsep state-terrorism atau terorisme negara.
Dalam literatur ilmu politik, state-terrorism dipahami sebagai penggunaan kekerasan secara sistematis oleh negara terhadap populasi sipil untuk mencapai tujuan politik tertentu. Berbeda dengan terorisme yang dilakukan aktor non-negara, praktik ini dilakukan oleh aparat resmi negara, seperti militer, kepolisian, atau badan intelijen, yang memiliki legitimasi hukum, kapasitas militer, dan struktur birokrasi untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Ruth Blakeley (2009) mendefinisikan state-terrorism sebagai penggunaan kekerasan oleh negara untuk menanamkan rasa takut demi mencapai tujuan politik. Michael Stohl dan George A. Lopez (1984) menegaskan bahwa terorisme negara sering kali lebih berbahaya dibandingkan terorisme non-negara karena dilakukan melalui institusi resmi yang memiliki kekuatan hukum dan militer. Sementara itu, Marc Sageman (2004) menyatakan bahwa dampak psikologis terorisme negara jauh lebih besar karena masyarakat tidak dapat menghindari otoritas yang secara formal memiliki legitimasi.
Secara akademik, state-terrorism memiliki beberapa karakteristik utama. Pertama, pelakunya merupakan aparat resmi negara. Kedua, tindakan dilakukan secara terstruktur melalui kebijakan publik, hukum darurat, atau operasi militer. Ketiga, sasarannya meluas hingga menyentuh populasi sipil dalam jumlah besar. Keempat, tindakan tersebut bertujuan mengendalikan, menundukkan, atau menghilangkan perlawanan kelompok tertentu demi kepentingan politik negara.
Dalam konteks konflik Israel–Palestina, sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional telah mendokumentasikan pola tindakan yang dinilai memiliki karakteristik tersebut. Human Rights Watch (2021) dan Amnesty International (2023) menyoroti kebijakan blokade Gaza, serangan terhadap kawasan sipil, serta pembatasan bantuan kemanusiaan yang menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi warga Palestina.
Blokade Gaza merupakan salah satu contoh yang paling sering dikaji. Menurut UN OCHA (2022), pembatasan terhadap akses pangan, obat-obatan, energi, dan mobilitas penduduk telah memicu krisis kemanusiaan yang berlangsung selama bertahun-tahun. Sebagian besar penduduk Gaza bergantung pada bantuan internasional untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dalam perspektif state-terrorism, kebijakan tersebut dipandang sebagai instrumen kontrol politik melalui penciptaan penderitaan yang berlangsung secara sistematis.
Selain itu, operasi militer Israel di kawasan padat penduduk juga menjadi sorotan berbagai lembaga internasional. Amnesty International (2023) mendokumentasikan serangan udara di Rafah dan Khan Younis yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil dalam jumlah besar. Sementara itu, data B’Tselem (2024) menunjukkan bahwa ribuan warga Palestina telah tewas sejak 2008 akibat berbagai operasi militer di Gaza dan Tepi Barat. Besarnya jumlah korban sipil menunjukkan bahwa kekerasan tersebut tidak bersifat insidental, melainkan berulang dalam skala yang luas.
Dari sudut pandang hukum internasional, perlindungan terhadap warga sipil merupakan prinsip fundamental dalam Konvensi Jenewa 1949. Hukum humaniter internasional mengatur prinsip distinction, yakni pembedaan antara kombatan dan warga sipil, serta prinsip proportionality, yaitu penggunaan kekuatan militer yang harus proporsional dengan tujuan militernya. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat menjadi dasar penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Palestina sendiri telah menjadi negara pihak Statuta Roma sejak 2015, sehingga ICC memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina. Di samping itu, Komisi Penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah beberapa kali menerbitkan laporan mengenai dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dalam konflik tersebut.
Perdebatan mengenai akuntabilitas Israel semakin menguat setelah sejumlah pejabat negara Barat menyatakan bahwa seluruh negara harus tunduk pada standar hukum internasional yang sama. Salah satunya disampaikan Menteri Pertahanan Inggris, Wes Streeting, yang menegaskan bahwa Israel tidak boleh diperlakukan berbeda dari negara lain apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional. Pernyataan tersebut memperkuat pandangan bahwa dugaan kejahatan perang harus dinilai berdasarkan prinsip hukum, bukan pertimbangan politik.
Meski demikian, penting ditegaskan bahwa penggunaan istilah state-terrorism terhadap Israel masih menjadi perdebatan akademik dan politik. Pemerintah Israel secara konsisten menyatakan bahwa operasi militernya merupakan bentuk pembelaan diri terhadap ancaman kelompok bersenjata seperti Hamas. Sebaliknya, berbagai organisasi hak asasi manusia menilai bahwa sebagian tindakan tersebut telah melampaui batas-batas yang diperbolehkan dalam hukum humaniter internasional.
Karena itu, konsep state-terrorism sebaiknya dipahami sebagai sebuah kerangka analisis dalam ilmu politik, bukan sebagai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Penetapan tanggung jawab pidana internasional tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan yang berwenang berdasarkan proses pembuktian hukum.
Namun demikian, apabila mengacu pada karakteristik yang dirumuskan Blakeley (2009), Stohl dan Lopez (1984), serta berbagai temuan organisasi internasional, praktik kekerasan yang dilakukan terhadap warga sipil Palestina layak dianalisis melalui perspektif state-terrorism. Pendekatan akademik semacam ini penting agar pembahasan konflik Israel–Palestina tidak semata-mata dipengaruhi kepentingan geopolitik, tetapi juga berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia, hukum internasional, dan perlindungan terhadap warga sipil.
Pada akhirnya, siapa pun pelakunya, tindakan yang secara sistematis menimbulkan penderitaan terhadap masyarakat sipil harus menjadi perhatian masyarakat internasional. Hukum humaniter internasional hanya akan memiliki makna apabila diterapkan secara konsisten, tanpa membedakan negara, kekuatan militer, maupun kepentingan politik yang melatarbelakanginya.
Daftar Pustaka
Amnesty International. (2023). Israel/OPT: Pattern of Unlawful Attacks Shows Israel’s Gaza Bombardment Is Collective Punishment. Amnesty International.
Blakeley, R. (2009). State Terrorism and Neoliberalism: The North in the South. Routledge.
B’Tselem. (2024). Fatalities in the Israel-Palestine Conflict Since 2008. B’Tselem.
Cassese, A. (2008). International Criminal Law. Oxford University Press.
Human Rights Watch. (2021). A Threshold Crossed: Israeli Authorities and the Crimes of Apartheid and Persecution. Human Rights Watch.
MSN News. (2026, 22 Juli). Menhan Baru Inggris Pertahankan Pernyataan yang Sebut Israel Pelaku Kejahatan Perang.
Sageman, M. (2004). Understanding Terror Networks. University of Pennsylvania Press.
Stohl, M., & Lopez, G. A. (1984). The State as Terrorist: The Dynamics of Governmental Violence and Repression. Greenwood Press.
United Nations. (1949). Geneva Conventions of 12 August 1949.
UN OCHA. (2022). Humanitarian Needs Overview: Occupied Palestinian Territory.






