Oleh: Sofyan, S.Sos
(Pengamat Kebijakan Publik)
Penghentian sementara JKA membuka satu fakta yang tak bisa lagi ditutup, ketika kesehatan rakyat dikorbankan, yang sedang diuji bukan sekadar kebijakan anggaran, melainkan keberpihakan kekuasaan itu sendiri.
Polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali mencuat ke ruang publik. Ia bermula dari pernyataan juru bicara Pemerintah Aceh dalam rapat sosialisasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I mewakili Sekda Aceh, dihadiri oleh SKPA, biro terkait, para bupati, SKPK, rumah sakit pemerintah dan swasta, hingga puskesmas di seluruh Aceh sebagian melalui pertemuan daring.
Dalam forum itu, publik dikejutkan oleh satu fakta: mulai 1 Mei 2026, sekitar 500 ribu warga Aceh tidak lagi mendapatkan layanan JKA.
Padahal, pada tahun 2024 Pemerintah Aceh masih mengalokasikan anggaran sekitar Rp850 miliar untuk program ini. Namun pada tahun 2026, program tersebut justru dihentikan sementara dengan alasan keterbatasan fiskal daerah.
Alasan ini menimbulkan pertanyaan serius. Pemerintah menyebut kondisi keuangan Aceh tertekan akibat berkurangnya dana otonomi khusus. Namun di sisi lain, tidak semua pos mengalami tekanan yang sama. Bahkan, publik melihat adanya peningkatan anggaran pada pos lain, termasuk dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Di sinilah letak persoalannya.
Ketika anggaran untuk kebutuhan dasar seperti kesehatan justru dipangkas, sementara pos lain tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan maka kebijakan ini tidak lagi sekadar soal fiskal. Ia telah masuk ke wilayah politik anggaran: tentang siapa yang diprioritaskan, dan siapa yang dikesampingkan.
Dalam konteks ini, sorotan tidak bisa dihindarkan dari posisi Muzakir Manaf sebagai penanggung jawab utama arah kebijakan anggaran. Dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur bukan hanya simbol administratif, melainkan aktor kunci yang menentukan prioritas.
JKA bukan program biasa. Ia adalah kebijakan strategis yang menyangkut hak dasar rakyat dan telah menjadi simbol kehadiran negara selama lebih dari satu dekade. Karena itu, setiap keputusan yang menyentuh JKA termasuk penghentian sementara tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis belaka. Ia mencerminkan arah kepemimpinan.
Jika sejak awal pembahasan anggaran dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif, maka polemik ini justru menunjukkan adanya celah dalam pengawalan kebijakan. Ini bukan sekadar persoalan koordinasi, tetapi indikasi bahwa prioritas tidak dijaga secara konsisten sejak tahap perencanaan. Dalam politik anggaran, kegagalan menjaga prioritas adalah kegagalan kepemimpinan.
Pandangan kritis dari kalangan akademisi, termasuk Prof.Dr.Ir. Humam Hamid, M.A yang menyoroti lemahnya penguasaan substansi kebijakan, semakin mempertegas persoalan ini. Dalam kebijakan publik, ketidaktepatan membaca detail bukan hanya kesalahan teknis ia dapat berujung pada keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Di titik ini, narasi bahwa ini sekadar evaluasi atau persoalan komunikasi menjadi tidak memadai. Yang tampak justru adalah persoalan yang lebih mendasar: ketidakmampuan menjaga arah keberpihakan dalam politik anggaran.
Ketika program yang menyangkut hak dasar dapat dihentikan, sementara kepentingan lain tetap berjalan, maka publik berhak bertanya siapa yang sebenarnya dilindungi oleh kebijakan ini?
Kepemimpinan tidak diukur dari banyaknya program yang dirancang, tetapi dari ketegasan dalam melindungi yang paling mendasar. Dalam konteks ini, JKA adalah ujian nyata.
Namun, kritik saja tidak cukup. Jika Pemerintah Aceh ingin memulihkan kepercayaan publik, maka langkah konkret harus segera diambil bukan sekadar retorika evaluasi, tetapi tindakan yang terukur dan dapat diawasi publik.
Pertama, Pemerintah Aceh harus membuka data fiskal secara transparan dan terperinci. Publik berhak mengetahui berapa kapasitas riil APBA, di mana terjadi pembengkakan, dan pos mana yang sebenarnya masih bisa dirasionalisasi. Tanpa keterbukaan ini, narasi “krisis fiskal” akan selalu dipandang sebagai alasan, bukan kenyataan.
Kedua, penataan ulang prioritas anggaran harus dilakukan secara tegas. Program yang menyangkut hak dasar seperti kesehatan tidak boleh dikalahkan oleh belanja yang bersifat politis atau simbolik. Jika ada penyesuaian, maka pengorbanan pertama seharusnya datang dari pos yang tidak berdampak langsung pada kehidupan rakyat.
Ketiga, persoalan tumpang tindih dengan BPJS Kesehatan tidak boleh dijadikan alasan penghentian layanan. Yang dibutuhkan adalah integrasi data berbasis sistem terpadu, bukan penghentian kebijakan yang justru merugikan masyarakat.
Keempat, jika perubahan skema memang tidak terhindarkan, maka pemerintah wajib menghadirkan masa transisi yang jelas, terukur, dan manusiawi. Tidak boleh ada warga yang tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena perubahan administrasi.
Kelima, komunikasi publik harus diperbaiki secara serius. Kebijakan besar tanpa penjelasan yang utuh hanya akan melahirkan ketidakpercayaan. Pemerintah harus hadir dengan narasi yang jujur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keenam, pembenahan JKA ke depan harus berbasis transformasi digital. Penguatan data di tingkat gampong, integrasi antar-lembaga, serta sistem verifikasi yang akurat akan menjadi kunci agar program ini tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan.
Namun dari semua itu, ada satu hal yang paling menentukan: kendali kepemimpinan. Tanpa kendali yang utuh di tingkat pengambil keputusan, sebaik apa pun desain kebijakan tidak akan berjalan optimal. Karena itu, memastikan pemerintahan berjalan dalam kondisi penuh, fokus, dan stabil adalah bagian dari solusi itu sendiri.
Jika dalam kondisi tertentu pengambilan keputusan di tingkat tertinggi tidak berjalan secara optimal, maka demi menjaga kualitas kebijakan dan arah keberpihakan anggaran, patut dipertimbangkan mekanisme pelimpahan kewenangan kepada Wakil Gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini bukan bentuk pelemahan kepemimpinan, melainkan penegasan tanggung jawab. Sebab pemerintahan tidak boleh berjalan dalam kondisi setengah terkendali.
Lebih berbahaya jika kebijakan publik lahir dari situasi yang tidak sepenuhnya stabil. Dalam kondisi seperti itu, keputusan tidak lagi berbasis perencanaan matang, melainkan lahir dari kekosongan arah. Dan ketika itu terjadi, rakyatlah yang pertama merasakan dampaknya.
Karena itu, jika kendali pemerintahan tidak berada dalam kondisi terbaik, maka langkah korektif harus diambil bukan untuk kepentingan politik, tetapi untuk memastikan bahwa negara tetap hadir secara utuh bagi rakyatnya.
Pada akhirnya, kebijakan publik tidak pernah netral. Ia selalu berpihak. Dan di Aceh, keberpihakan itu seharusnya tidak perlu diperdebatkan:
Rakyat tidak boleh menjadi pilihan kedua. Tanpa kebijakan yang berpihak, kedaulatan rakyat hanyalah kata-kata tanpa makna.






