Oleh: Muhammad Furqan, M.I.Kom
Dosen Prodi KPI, Fakultas Agama Islam Universitas Serambi Mekkah
Terakhir kali saya menginjakkan kaki di Malaysia pada tahun 2019. Enam tahun kemudian, tepatnya 10 Mei 2026, saya kembali memasuki negeri jiran tersebut bersama seorang teman. Setibanya di Kuala Lumpur International Airport atau KLIA, kami justru memperoleh pengalaman yang cukup menarik sekaligus membuka perspektif baru tentang bagaimana Malaysia memandang aspek hukum dan keadilan sosial.
Sebagai salah satu bandara internasional terbesar di Asia Tenggara, KLIA memiliki suasana yang berbeda dibanding banyak bandara di negara lain. Bandara ini tidak hanya menjadi tempat transit penerbangan, tetapi juga menyerupai ruang publik modern. Masyarakat dapat menikmati kuliner, berbelanja, hingga sekadar bersantai menikmati kopi di berbagai sudut area bandara. Suasana terbuka tersebut memberikan kesan ramah dan nyaman bagi wisatawan asing.
Saat itu kami mendatangi counter AirAsia di lantai tiga untuk memperoleh informasi mengenai penerbangan kembali ke Aceh. Sambil menunggu, kami duduk santai di area counter. Namun secara tiba-tiba, seorang perempuan paruh baya yang diperkirakan berusia sekitar 50 tahun datang tanpa berbicara apa pun. Ia langsung mengambil barang bawaan kami, termasuk koper dan tas laptop, lalu melemparkannya keluar area counter. Akibat kejadian tersebut, koper saya bahkan mengalami kerusakan.
Awalnya kami mengira perempuan tersebut merupakan petugas resmi maskapai. Saya sempat bertanya dalam hati, apakah ada kesalahan yang kami lakukan sehingga diperlakukan demikian. Namun setelah saya mengonfirmasi kepada petugas di lokasi, mereka menjelaskan bahwa perempuan tersebut bukan karyawan dan bahkan tidak mereka kenal. Petugas kemudian menyarankan kami melaporkan kejadian itu kepada polisi bandara di lantai dua.
Teman saya segera menuju kantor polisi bandara untuk membuat laporan. Dalam situasi itu, saya sempat merasa kurang nyaman sebagai tamu di negara orang. Akan tetapi, proses berikutnya justru menunjukkan sisi lain dari sistem hukum Malaysia. Kami dipertemukan dengan perempuan tersebut dan diarahkan ke kantor kepolisian bandara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di kantor polisi, saya diminta membuat laporan resmi. Saya menyetujuinya karena berpandangan bahwa persoalan keamanan dan kenyamanan wisatawan perlu ditangani secara serius. Setelah beberapa jam pemeriksaan berlangsung, barulah diketahui bahwa perempuan tersebut hidup sebatang kara dan diduga mengalami gangguan mental atau tekanan psikologis tertentu.
Â

Pada titik itulah saya mulai melihat bagaimana aparat di Malaysia mencoba menangani perkara dengan pendekatan hukum sekaligus sisi kemanusiaan. Kami kemudian diarahkan ke ruang jinayah untuk proses lanjutan. Di sana, aparat menjelaskan bahwa perkara dapat diteruskan ke pengadilan atau diselesaikan melalui jalan damai. Saya juga dijelaskan mengenai prosedur hukum yang berlaku apabila kasus tetap dilanjutkan, termasuk kemungkinan menghadiri mahkamah beberapa hari kemudian.
Sebagai wisatawan yang hanya berada di Kuala Lumpur selama beberapa hari, saya akhirnya memilih mencabut laporan dan berdamai. Keputusan tersebut bukan karena tidak adanya proses hukum, melainkan karena mempertimbangkan kondisi perempuan tersebut yang tampaknya memang sedang tidak baik-baik saja. Saya juga tidak ingin seluruh agenda selama berada di Malaysia terganggu oleh proses persidangan.
Pengalaman itu memberikan pemahaman bahwa Malaysia, secara umum, masih berupaya menjaga komitmen terhadap prinsip-prinsip keadilan hukum. Negara ini dikenal memiliki sistem hukum yang relatif tertata dibanding sebagian negara berkembang lainnya di Asia Tenggara. Tentu saja, seperti negara lain, Malaysia tetap menghadapi tantangan terkait konsistensi penegakan hukum, persoalan korupsi, maupun independensi lembaga. Namun dalam praktik tertentu, wisatawan asing tetap memperoleh ruang perlindungan hukum yang jelas.
Dalam sistem hukum jinayah atau pidana, Malaysia menjunjung sejumlah prinsip penting, antara lain praduga tak bersalah, hak memperoleh pembelaan hukum, proses peradilan yang sesuai prosedur, kewajiban pembuktian oleh penuntut, hingga hak banding terhadap putusan pengadilan. Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak semata diposisikan sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai instrumen keadilan.
Malaysia sendiri menganut dualisme sistem hukum. Di satu sisi terdapat hukum sipil nasional yang berlaku untuk perkara pidana umum, sementara di sisi lain terdapat hukum syariah yang diterapkan bagi umat Islam dalam perkara tertentu, terutama menyangkut moral dan keluarga. Dalam praktiknya, dinamika sosial dan politik memang kerap memengaruhi persepsi publik terhadap penegakan hukum di Malaysia. Namun secara kelembagaan, negara tersebut tetap menunjukkan komitmen menjaga stabilitas hukum dan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan asing.
Dari pengalaman pribadi tersebut, saya melihat bahwa peristiwa hukum tidak selalu harus berakhir dengan konflik atau permusuhan. Dalam kondisi tertentu, pendekatan kemanusiaan juga menjadi bagian penting dari keadilan sosial. Malaysia memperlihatkan bagaimana aparat hukum tetap menjalankan prosedur, sekaligus membuka ruang penyelesaian secara damai dan manusiawi.
Karena itu, masyarakat Indonesia yang ingin berkunjung ke Malaysia tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan apabila menghadapi persoalan hukum atau insiden tertentu. Negara tersebut tetap memiliki mekanisme hukum yang bekerja, prosedur yang jelas, serta komitmen untuk memberikan perlindungan sesuai aturan yang berlaku. Pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang menghadirkan rasa aman, kepastian, dan kemanusiaan bagi setiap orang.






