MUQ Pertanyakan Prinsip Syariah Bank Muamalat atas Dugaan Penyusutan Dana Makan Santri

Foto Ilustrasi/ist.

MUQ Pertanyakan Prinsip Syariah Bank Muamalat atas Dugaan Penyusutan Dana Makan Santri

Foto Ilustrasi/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Langsa mulai mempertanyakan komitmen penerapan prinsip syariah di Bank Muamalat menyusul dugaan penyusutan dana miliaran rupiah milik pesantren yang diperuntukkan bagi kebutuhan makan santri.

Hal tersebut diutarakan, Sekretaris Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), H. Dede Gustian, S.Pd.I, SH, MS, kepada MediaKontras.id, Rabu, 20 Mei 2026, dimana MUQ menilai, sebagai bank yang membawa identitas dan sistem perbankan syariah, Bank Muamalat seharusnya menjunjung tinggi prinsip amanah, transparansi, serta perlindungan terhadap dana nasabah, terlebih dana tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar para santri di lingkungan pesantren.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya merasa prihatin sekaligus mempertanyakan bagaimana prinsip syariah diterapkan apabila dana yang menjadi hak santri justru diduga mengalami penyusutan secara signifikan tanpa kejelasan yang pasti.

“Kami tentu mempertanyakan penerapan prinsip syariah itu sendiri. Apakah dugaan penyusutan dana makan santri hingga nyaris habis ini merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai syariah yang selama ini digaungkan ?,” ujarnya.

Menurutnya, prinsip syariah tidak hanya sebatas label atau sistem administrasi perbankan, tetapi harus tercermin dalam tanggung jawab moral, keterbukaan, serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah.

“Syariah itu berbicara tentang amanah, kejujuran, keadilan, dan perlindungan terhadap hak orang lain. Apalagi ini menyangkut uang makan santri, dimana anak-anak yang sedang menuntut ilmu agama di pesantren,” timpal Ustadz Dede.

Pihak MUQ menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kerugian materil, melainkan juga menyentuh aspek moral dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis syariah.

Karena itu, pihak yayasan berencana membawa persoalan tersebut ke berbagai lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mengupayakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI agar kasus tersebut memperoleh perhatian secara nasional.

“Kami ingin mencari kejelasan dan keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem perbankan syariah hanya karena persoalan seperti ini tidak ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab,” ungkap Ustadz Dede Gustian menambahkan.

Sebelumnya, pihak yayasan mengaku menemukan dugaan penyusutan dana dalam rekening pesantren di Bank Muamalat Cabang Langsa. Dana yang sebelumnya disebut bernilai miliaran rupiah itu dilaporkan hanya tersisa sekitar Rp2 juta.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. Pihak MUQ berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan agar persoalan yang menyangkut hak para santri itu segera memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.

“Kami berharap hukum sebagai panglima di negara ini bisa tegak lurus dan penerapan sistem syariah bagi bank yang ada di bumi bertajuk Serambi Mekkah ini memberikan sebuah kepastian,” tukasnya. [ian]