Pansus DPRA Diminta Buka Nama Oknum APH yang Diduga jadi Bekingan Tambang Ilegal

Perwakilan Himpunan Aktivis Hukum Aceh Wilayah Langsa, M Nur. Foto : Dokumen Pribadi.
Perwakilan Himpunan Aktivis Hukum Aceh Wilayah Langsa, M Nur. Foto : Dokumen Pribadi.

Pansus DPRA Diminta Buka Nama Oknum APH yang Diduga jadi Bekingan Tambang Ilegal

Perwakilan Himpunan Aktivis Hukum Aceh Wilayah Langsa, M Nur. Foto : Dokumen Pribadi.
Perwakilan Himpunan Aktivis Hukum Aceh Wilayah Langsa, M Nur. Foto : Dokumen Pribadi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Mediakontras.id | Perwakilan Himpunan Aktivis Hukum Aceh Wilayah Langsa, M Nur meminta Transparansi agar Pansus DPRA menyebutkan nama Oknum APH yang diduga menjadi beking Tambang Ilegal untuk diumumkan ke Publik.

​”Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas dan hilang di balik intrik politisi,” ujarnya kepada Mediakontras.id, Jumat, 24 Juli 2026.

M Nur mengatakan keberadaan tambang ilegal (Illegal Mining) di Aceh bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan lingkungan (environmental crime) yang tersistematis dan merugikan negara serta merusak ekosistem wilayah untuk jangka panjang.

Dia menjelaskan fenomena beroperasinya ratusan unit ekskavator secara bebas di areal hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa tersentuh hukum secara gamblang mengindikasikan adanya mata rantai “beking” dan kutipan setoran ilegal.

​Dalam hal ini, M Nur mengatakan masyarakat Aceh menaruh harapan besar ketika Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tambang.

“Pansus dibentuk menggunakan uang rakyat untuk mengurai benang kusut kerusakan lingkungan dan kebocoran penerimaan daerah,” sebutnya.

Namun, sambungnya, jika hasil temuan Pansus khususnya identitas oknum Aparat Penegak Hukum (APH) atau pejabat yang diduga menikmati uang haram tersebut justru dirahasiakan atau ditutup-tutupi, maka keberadaan Pansus berubah fungsi dari lembaga pengawas menjadi tameng penyembunyi kejahatan.

​menurutnya, sikap tertutup Pansus DPRA tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat adat dan warga terdampak bencana ekologis (banjir bandang, erosi, pencemaran merkuri), tetapi juga meruntuhkan marwah DPRA sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Penegakan hukum dan penataan kelola sumber daya alam tidak akan pernah selesai jika penindakan hanya berhenti pada pekerja lapangan atau operator ekskavator, sementara oknum APH penikmat uang setoran dilindungi di balik dalih kerahasiaan data,” sebutnya.

​Oleh karena itu, tidak ada alasan moral, politik, maupun hukum bagi Pansus DPRA untuk menyembunyikan nama-nama oknum APH yang terindikasi terlibat.

“Keterbukaan adalah prasyarat mutlak untuk pembersihan institusi dan pemulihan lingkungan Aceh,” tegasnya.

Dia menyebutkan DPRA memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun dan Peraturan Perundang-undangan lainnya di Aceh (Pasal 21 UUPA).

Dalam menjalankan fungsi pengawasan melalui Pansus, DPRA dibiayai oleh APBA untuk membela kepentingan umum.

M Nur mengatakan membuka hasil temuan termasuk oknum yang membackup kejahatan merupakan bentuk pertanggungjawaban publik (public accountability) atas pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut.

“Jika DPRA menyembunyikan temuan dugaan tindak pidana, DPRA berpotensi melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik (Good Governance), khususnya Asas Keterbukaan dan Asas Akuntabilitas,” kata M Nur.

Dia menyebutkan Pasal 108 ayat (3) KUHAP ; “Setiap orang yang mengetahui dibagikannya atau terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib melaporkannya kepada penyidik”.

Sebagai lembaga negara, DPRA yang menemukan dugaan keterlibatan APH tidak boleh merekayasa atau mengendapkan temuan tersebut. Mengumumkan nama-nama/data tersebut ke publik sekaligus menyerahkannya secara formal ke Propam/Polda/KPK/Kejaksaan adalah langkah legal yang wajib diambil.

Dalam hal ini, DPRA tidak perlu takut dituntut atas dugaan pencemaran nama baik (libel/slander) jika membuka data tersebut karena Anggota DPRA dilindungi oleh Hak Imunitas (Pasal 28, UU MD3 / ketentuan terkait di UUPA) dalam menjalankan tugas pengawasan dan menyuarakan aspirasi/temuan dalam rapat dewan maupun laporan resmi Pansus.

“Pengungkapan fakta hasil kerja Pansus demi kepentingan publik dan penegakan hukum dilindungi oleh Pasal 310 ayat (3) KUHP, di mana tindakan menyampaikan kebenaran demi kepentingan umum tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik,” pungkasnya. *****