Pemerintah Aceh Harus Tolak Usulan Menteri ESDM dan SKK Migas Pengelolaan Migas Blok Andaman di Laut

Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD. Rabu, 24 Juni 2026. Foto/ist.

Pemerintah Aceh Harus Tolak Usulan Menteri ESDM dan SKK Migas Pengelolaan Migas Blok Andaman di Laut

Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD. Rabu, 24 Juni 2026. Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD, melontarkan pandangannya terhadap Pemerintah Aceh harus menolak pengolahan minyak dan gas (Migas) di  Blok Andaman juga menolak untuk dialirkan melalui pipa bawah tanah ke Belawan.

“Produksi harus dilakukan di KEK LNG Arun Lhokseumawe-Aceh Utara, agar hasilnya dapat di awasi dan dikontrol langsung oleh Pemerintah Aceh sesuai Peraturan tentang Kawasan Ekonomi Khusus Aceh,” tegas Prof Muzakkir, Rabu, 24 Juni 2026.

Dimana sebelumnya penegasan yang disampaikan oleh Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf pada, Senin 22 Juni 2026 merupakan langkah yang harus didukung oleh semua pihak termasuk investor Mubadala Energi untuk tidak memaksakan kehendaknya.

Masih kata, Prof. Muzakkir Samidan, penguasaan sumber daya alam oleh Negara sudah di atur dalan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) dalam Pasal 33, “Bumi dan air serta semua isi yang terdapat didalamnya dikuasi oleh Negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat”.

Pasal 33 dalam UUD RI 1945 tersebut, menjelaskan bahwa hak otoritas penguasaan hasil alam ada pada negara, Pemerintah Aceh merupakan negara dalam kesatuan NKRI juga yang  memiliki hak secara konstitusi untuk menguasi semua isi alam Blok Andaman.

Lantas, Prof. Dr. Muzakkir Samidan juga menyatakan bahwa hal itu juga diperkuat lagi dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) tahun 2006 yang dirumuskan berdasarkan kesepakatan dalam MOU Helsinki, dimana pemerintah Aceh diberikan hak otoritas khusus yang dijamin oleh Undang-undang untuk mengelola dan mengambil alih pengelolaan penuh hasil alam Blok Andaman, bukan SKK Migas dan Mentri ESDM. Bahkan SKK Migas dan Mentri ESDM harus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh selaku penguasa daerah untuk pengambilan hasil alam Aceh.

Menurut Prof. Dr. Muzakkir Samidan yang juga Guru Besar Bidang Hukum IAIN Langsa, apa yang disampaikan dan disuarakan oleh H. Azhari Cage sebagai anggota DPD-RI asal Aceh sangat tepat dan sesuai Undang-undang.

Kebijakan Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf dalam menjelaskan hak koordinasi dari SKK Migas dan Menteri ESDM dengan Pemerintah Aceh sudah tepat sesuai dengan Undang-undang untuk mengambil keputusan pengelolaan hasil alam Blok Andaman.

Pemerintah Aceh dalam hal ini gubernur diseluruh Indonesia memiliki hak terhadap hasil alam didaerahnya karena melaksanakan tugas negara mensejahterakan rakyat sebagai representasi Pemerintah Pusat, SKK Migas dan Mentri ESDM tidak ada hak dan kuasa penuh terhadap daerah melainkan hak koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, khusus dalam hal ini dengan pemerintah Aceh. Jadi hal pengambilan keputusan ada di tangan Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf bukan pada SKK Migas dan Mentri ESDM juga investor Mubadala Energy.

Lebih lanjut, Prof. Dr. Muzakkir Samidan yang juga mantan Wakil Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI Jakarta) pada era kepemimpinan Dr. H. Idrus Marham, menyatakan juga semua anggota DPR-RI dan DPD-RI harus satu langkah, satu sikap dan satu suara dengan Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf.

Suara dan dukungan anggota DPR-RI asal Aceh sebanyak 13 orang sangat diperlukan untuk terealisasinya progran negara dalam mensejahterakan rakyat Aceh. Demikan halnya juga anggota DPD-RI selain H. Azhari Cage harus terdengar suaranya.

Kendati begitu, Prof. Dr. Muzakkir Samidan yang mantan Ketua Umum Pimpunan Pusat Himpunan Al Washliyah Jakarta (PP HIMMAH) Periode, 1997 sd 2007, meminta
Pemerintah Aceh harus menegaskan bahwa perusahaan manapun yang akan dijadikan mitra untuk pengambilan dan pengolahan hasil bumi Aceh Blok Andaman harus sesuai aturan dan kesepakatan dengan Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf sedangkan SKK Migas dan Meteri ESDM bukan pengambil keputusan melaiankan Pemerintah Aceh, Negara adalah milik rakyat, maka tidak ada eksploitasi hasil alam Aceh yang menyengsarakan Rakyat Aceh.

Kemudian, Prof. Dr. Muzakkir Samidan yang mantan Wakil Sekjen Pengurus Besar Al-Washliyah di Jakarta, menyatakan ada pelajaran penting yang perlu di ingat oleh Pemerintah Aceh dan rakyat Aceh saat ini, bahwa banyak perusahaan besar yang beroperasi di Aceh tapi tidak menguntungkan Pemerintah Aceh dan juga tidak memberi dampak perkembangan ekonomi rakyat Aceh, perubahan dalam skema pengelolaan hasil alam Aceh merupakan suatu keharusan yang tidak bisa dinafikan.

Pelajaran yang pernah ada dan rakyat yang berada dalam kemiskinan dan keterbelakangan, pemandangan ini menjadi awal untuk bangkit dan perubahan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Aceh saat ini oleh H. Muzakkir Manaf bersama Wali Nanggroe Aceh harus berdaulat dalam ekonomi untuk kemakmuran Rakyat Aceh dan Indonesia.

Ia meminta, Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf harus tetap konsisten dalam pendiriannya walaupun banyak intrik dari SKK Migas dan Mentri ESDM, usahakan juga investor untuk mengembalikan Aceh sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi nasional dan kemakmuran rakyat Aceh yang tidak bergeming ini.

Sekaitan itu juga para Anggota DPR-RI dan DPD-RI asal Aceh harus bersuara tentang ini dan secara konsisten mendukung kebijakan Mualem walau konsekuensinya akan di pecat oleh partainya.

“Suara kebenaran memang sangat menyakitkan di tengah pergumulan kepentingan banyak pihak dan pihak tertentu, tapi itu diperlukan untuk membangun kembali ekonomi Aceh dan kesejahtetaan rakyat untuk kemakmuran Indonesia. Saya percaya Pemerintah Pusat berniat baik dan perjuangan Mualem dalam menata ulang pertumbuhan ekonomi Aceh untuk kemajuan dan kesejahteraan Rakyat Aceh,” tegas Prof. Dr. Muzakkir Samidan penuh optimis. [ian]