Perempuan Jangan Hanya Jadi Angka dalam Pemilu

Marida Fitriani MP. Foto : Dok MediaKontras.id/Rapian.

Perempuan Jangan Hanya Jadi Angka dalam Pemilu

Marida Fitriani MP. Foto : Dok MediaKontras.id/Rapian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Oleh: Marida Fitriani, MP

(Anggota Bawaslu Kota Langsa)

MediaKontras.id | Ada satu fakta dalam demokrasi Indonesia bahwa perempuan memiliki kekuatan separuh lebih dari jumlah pemilih, namun ketika pintu kekuasaan dibuka, ruang bagi perempuan masih terlalu sempit.

Perempuan sering berbangga dengan aturan pemilu saat ini bahwa telah memiliki hak memilih dan dipilih serta memiliki kebijakan afirmasi yang mengharuskan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam pencalonan legislatif seakan semuanya tampak demokratis.

Demokrasi tidak pernah cukup hanya diukur dari apa yang tertulis di atas kertas baik dalam bentuk peraturan maupun lainnya.

Pertanyaan yang lebih penting dari itu adalah apakah perempuan benar-benar memiliki kesempatan yang setara untuk masuk dan memenangkan kontestasi serta memengaruhi keputusan politik?
Jika jawabannya belum, maka demokrasi kita masih menyisakan pekerjaan rumah yang serius.

Hak Politik bagi Perempuan Bukan Hadiah.
Hak politik perempuan bukan hadiah yang diberikan oleh negara, partai politik atau kelompok masyarakat tertentu. Tetapi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro pernah menegaskan bahwa partisipasi politik perempuan merupakan syarat penting bagi kesetaraan gender dan demokrasi, sekaligus sarana untuk memastikan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut penting karena selama ini partisipasi perempuan kerap dibicarakan seolah-olah merupakan agenda tambahan. bagus kalau perempuan terlibat, tetapi bukan sesuatu yang dianggap mendesak. Cara pandang seperti itu harus dihentikan.

Demokrasi yang sehat justru harus memastikan seluruh warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk menentukan siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu digunakan.

Karena itu, hak politik perempuan tidak boleh dipersempit hanya menjadi hak mencoblos.
Hak politik mencakup hak untuk memilih, hak untuk dipilih, hak menjadi anggota dan pengurus partai politik, hak terlibat dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, serta hak untuk ikut memengaruhi kebijakan publik.Dengan kata lain, perempuan bukan sekadar pemilih. Perempuan adalah pemilik kedaulatan.

Kuota 30 Persen Jangan Berhenti sebagai Formalitas. Indonesia sudah lama mengenal kebijakan afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan.
Kebijakan ini bukan muncul tanpa alasan. Ia lahir dari kesadaran bahwa persaingan politik tidak berlangsung di ruang yang sepenuhnya netral. Ada sejarah panjang ketimpangan sosial, budaya patriarki, akses ekonomi yang tidak seimbang, jaringan politik yang didominasi laki-laki, serta stereotip bahwa politik merupakan dunia laki-laki.

Karena itulah afirmasi dibutuhkan.Namun persoalannya sekarang kemudian apakah kuota 30 persen benar-benar menghasilkan 30 persen kekuasaan politik bagi perempuan?
Jawabannya belum.
Kajian yang dipublikasikan Bawaslu menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan di DPR RI hasil Pemilu 2024 berada di angka sekitar 21,9 persen atau 127 kursi. Angka ini memang meningkat dibandingkan Pemilu 2019 yang sekitar 20,05 persen, tetapi masih jauh dari 30 persen.

Di sinilah kita harus berani mengatakan bahwa memenuhi kuota pencalonan belum sama dengan memenuhi keadilan politik.
Perempuan boleh memenuhi 30 persen daftar calon, tetapi jika sebagian besar ditempatkan pada posisi yang sulit terpilih, tidak memperoleh dukungan politik yang memadai, atau tidak mendapatkan sumber daya kampanye yang setara, maka angka tersebut berpotensi berubah menjadi sekadar formalitas administratif.

Demokrasi akhirnya hanya sebuah pernyataan bahwa “Perempuan sudah diberi kesempatan.”
Padahal pertanyaan yang kemudian seharusnya diajukan adalah: “Kesempatan yang seperti apa?”

Partai Politik Harus Berhenti Menjadikan Perempuan Sekadar Pelengkap
Partai politik adalah salah satu pintu utama menuju kekuasaan.
Karena itu, jika keterwakilan perempuan ingin ditingkatkan, tanggung jawab tidak boleh seluruhnya dibebankan kepada perempuan.

Jangan terus-menerus mengatakan perempuan harus lebih berani, lebih percaya diri, lebih aktif dan lebih siap masuk politik.
Pertanyaan yang sama harus diarahkan kepada partai politik:
Apakah partai sudah benar-benar menyediakan ruang bagi perempuan untuk tumbuh menjadi pemimpin?
Apakah kaderisasi perempuan dilakukan secara serius?
Apakah perempuan memperoleh akses yang sama terhadap pembiayaan politik?
Apakah perempuan ditempatkan pada posisi strategis?
Apakah perempuan diberi kesempatan memimpin organisasi partai?

Dan yang selanjutnya paling penting, apakah perempuan diposisikan sebagai calon yang benar-benar diharapkan menang, bukan sekadar calon untuk memenuhi persyaratan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena keterwakilan perempuan tidak akan berubah secara signifikan jika partai politik hanya menghitung perempuan sebagai angka.

Pada titik ini, seperti pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja patut diperhatikan. Ia mendorong penguatan regulasi afirmatif sekaligus peningkatan kapasitas calon perempuan dan kolaborasi dengan masyarakat sipil serta akademisi.
Artinya, afirmasi harus berjalan bersama dengan penguatan kapasitas. Perempuan tidak cukup diberi kursi di daftar calon. Mereka harus diberi jalan menuju kemenangan.

Perempuan Bukan Objek Politik
Ada persoalan lain yang lebih mendasar ketika perempuan terlalu sering diposisikan sebagai objek politik. Saat pemilu tiba, perempuan menjadi target sosialisasi bahkan disebut sebagai kelompok pemilih strategis. Mereka menjadi sasaran kampanye. Bahkan jumlah pemilih perempuan sering digunakan dalam kalkulasi kemenangan peserta pemilu.

Tetapi setelah pemilu selesai, faktanya apakah suara perempuan benar-benar masuk ke dalam ruang pengambilan keputusan? Inilah yang harus kita kritisi.

Nurlia Dian Paramita pada kajiannya mengenai penguatan peran perempuan dalam pengawasan Pemilu 2024 mencatat bahwa perempuan selama ini masih sering menjadi objek dalam pelaksanaan pemilu. Ia juga mengidentifikasi budaya politik dan konstruksi peran domestik sebagai salah satu hambatan partisipasi perempuan.

Persoalannya bukan karena perempuan tidak mampu berpolitik. Persoalannya adalah sistem sosial dan politik belum sepenuhnya memberikan ruang yang adil. Budaya patriarki masih dapat bekerja secara halus. Kadang ia muncul dalam bentuk anggapan bahwa perempuan terlalu emosional untuk memimpin. Kadang dalam anggapan bahwa politik terlalu keras bagi perempuan. Kadang perempuan dinilai berdasarkan penampilan, status perkawinan atau kehidupan pribadinya, sementara laki-laki lebih sering dinilai berdasarkan gagasan dan kapasitas politiknya.

Penilaian atas standar ganda seperti ini kepada perempuan adalah bentuk ketidakadilan. Jika seorang laki-laki tegas disebut berwibawa, tetapi perempuan yang sama-sama tegas disebut agresif, maka masalahnya bukan pada perempuan. Masalahnya ada pada cara kita menilai kepemimpinan.

Putusan MK: Babak Baru Afirmasi Perempuan.
Perkembangan hukum terbaru menunjukkan bahwa persoalan keterwakilan perempuan semakin serius. Pada Mei 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan legislatif bukan sekadar aturan administratif. Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat kehilangan kesempatan mengikuti pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Putusan ini penting karena memberikan pesan yang sangat jelas bahwa keterwakilan perempuan bukan ornamen demokrasi. Ia merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional. Selama ini, salah satu kelemahan kebijakan afirmasi adalah ketika aturan tidak disertai konsekuensi yang cukup kuat. Akibatnya, kuota perempuan mudah diperlakukan sebagai kewajiban administratif yang harus dipenuhi agar partai lolos tahapan pemilu.

Kemudian putusan MK mengubah cara pandang tersebut kini partai politik harus memahami bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar “syarat pencalonan”, tetapi bagian dari prinsip demokrasi yang harus dihormati.

Ini momentum penting. Namun, sanksi hukum saja tidak cukup kita juga membutuhkan perubahan budaya politik.

Jangan Hanya Bicara 30 Persen
Saya berpandangan bahwa perjuangan politik perempuan tidak boleh berhenti pada slogan 30 persen. Target 30 persen harus dipandang sebagai dasar yang posisinya dibawah bukan cita-cita yang letaknya diatas.

Jika kita terus menganggap 30 persen sebagai angka yang sudah cukup, maka kita justru berisiko menjadikan ketimpangan sebagai sesuatu yang normal.

Mengapa bukan 40 persen?
Mengapa bukan 50 persen?

Tentu keterwakilan tidak selalu harus persis mengikuti komposisi penduduk. Tetapi semakin berimbang representasi politik, semakin besar pula peluang pengalaman dan kepentingan perempuan hadir dalam proses pengambilan keputusan.

Idealnya kita harus mulai mengukur partisipasi perempuan bukan hanya dari jumlah calon, tetapi dari seluruh rantai politik: berapa banyak perempuan menjadi pengurus partai, berapa banyak yang menduduki posisi strategis, berapa banyak yang menjadi kepala daerah, anggota legislatif, pimpinan lembaga politik dan penyelenggara pemilu.

Bawaslu sendiri telah mendorong penguatan keterwakilan perempuan dalam jajaran pengawas. Bahkan dalam rekrutmen pengawas, terdapat kebijakan yang mendorong terpenuhinya keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Ini menunjukkan bahwa persoalan keterwakilan perempuan tidak hanya berada di parlemen. Perempuan harus hadir di seluruh ekosistem demokrasi.

Selanjutnya bagi perempuan pendidikan politik adalah senjata penting.
Salah satu pekerjaan terbesar kita adalah memperluas pendidikan politik bagi perempuan. Perempuan harus mengetahui bahwa politik bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan mereka.

Harga kebutuhan pokok adalah politik.
Pendidikan anak adalah politik.
Pelayanan kesehatan adalah politik.
Kesempatan kerja adalah politik.
Perlindungan terhadap keluarga adalah politik.
Anggaran daerah adalah politik.

Ketika perempuan memahami hubungan antara kebijakan publik dan kehidupan sehari-hari, maka politik tidak lagi menjadi ruang yang asing.

Pendidikan politik juga harus membangun keberanian perempuan untuk bersuara. Bukan sekadar mengajarkan cara mencoblos. Tetapi mengajarkan bagaimana membaca visi-misi kandidat, mengkritisi kebijakan, mengawasi proses pemilu, menolak politik uang, mengenali kekerasan politik berbasis gender, menggunakan media sosial secara kritis, serta berani masuk ke ruang pengambilan keputusan.

Tentunya perempuan yang terdidik secara politik bukan ancaman bagi demokrasi.Sebaliknya, mereka adalah salah satu fondasi demokrasi yang sehat.

Saatnya Mengubah Cara Pandang. Pada akhirnya, persoalan hak politik dan partisipasi perempuan bukan hanya persoalan perempuan, ini adalah persoalan kualitas demokrasi Indonesia.

Jika separuh warga negara tidak mendapatkan kesempatan yang setara untuk menentukan arah kebijakan, maka demokrasi kehilangan sebagian dari potensinya. Kita tidak membutuhkan demokrasi yang sekadar terlihat inklusif akan tetapi kita membutuhkan demokrasi yang benar-benar memberikan kesempatan.

Karena itu, perempuan jangan hanya dipanggil ketika suara mereka dibutuhkan.
Jangan hanya dicari ketika partai membutuhkan pemenuhan kuota.
Jangan hanya dijadikan simbol keberagaman.

Perempuan harus diberi ruang untuk memimpin. Dan ketika mereka sudah masuk ke ruang politik, jangan ukur mereka berdasarkan jenis kelamin. Ukurlah berdasarkan kapasitas, integritas, keberanian dan gagasannya. Sebab pada akhirnya, demokrasi yang matang bukan demokrasi yang mengatakan bahwa perempuan “boleh” ikut politik.

Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mengakui bahwa perempuan memang memiliki hak yang sama untuk menentukan masa depan bangsa. Maka sudah waktunya kita berhenti bertanya, “Mengapa perempuan harus diberi kuota?”

Justru pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Mengapa setelah puluhan tahun demokrasi berjalan, perempuan masih harus berjuang keras hanya untuk mendapatkan ruang yang secara konstitusional memang menjadi haknya?”

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah demokrasi Indonesia benar-benar bergerak menuju kesetaraan atau hanya mengulang budaya elektoral lima tahunan.

Karena pemilu bukan sekadar tentang siapa yang menang. Pemilu juga tentang siapa yang diberi kesempatan untuk bertarung, siapa yang suaranya didengar, dan siapa yang akhirnya memiliki kuasa untuk menentukan arah kehidupan bersama.

Jika perempuan hanya dijadikan angka, demokrasi akan tetap pincang.Tetapi jika perempuan diberi ruang yang setara untuk menjadi subjek politik, demokrasi Indonesia tidak hanya menjadi lebih representatif sekaligus menjadi lebih adil.