MediaKontras.id | Pertama, Universitas Samudra (Unsam) mengukuhkan Prof. Dr. Drs. Muhammad Natsir, SH, MH, sebagai guru besar dalam bidang Hukum Pidana Lingkungan melalui Sidang Terbuka Senat Universitas Samudra di Gedung Multiguna Unsam, Selasa, 29 September 2026.
Pengukuhan ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan akademik universitas sekaligus memperkuat kontribusi Unsam dalam menjawab persoalan lingkungan dan keadilan ekologis.
Sidang dibuka oleh Ketua Senat Unsam, Dr. Muhammad Amin, ST, MT, dalam rangkaian sidang tersebut, Sekretaris Senat Unsam, Dr. Yoki Afriandy Rangkuti, S.Pd, M.Pd, membacakan petikan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18750/M/KPT.KP/2026 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen.
Berdasarkan keputusan yang ditetapkan pada 3 Agustus 2026 tersebut, Muhammad Natsir memperoleh kenaikan jabatan akademik dari Lektor Kepala menjadi Profesor/Guru Besar dalam bidang kepakaran Hukum Pidana Lingkungan, terhitung mulai 1 Agustus 2026.
Rektor Unsam, Prof. Dr. Ir. Hamdani, MT, menyampaikan bahwa pengukuhan guru besar pertama merupakan kebanggaan bersama sekaligus dorongan untuk meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia berharap capaian tersebut memperkuat pembinaan dosen dan pengembangan penelitian yang menjawab kebutuhan masyarakat.
“Jabatan profesor membawa tanggung jawab untuk membimbing dosen muda, memperkuat budaya penelitian dan publikasi, serta mendorong lahirnya guru besar berikutnya di Universitas Samudra,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) atas dukungan dalam proses pengusulan jabatan akademik Prof. Muhammad Natsir. Ia menegaskan komitmen Unsam untuk mendukung pengembangan karier dosen melalui pembinaan yang terarah, kerja sama penelitian, pendampingan publikasi, dan penguatan integritas akademik.
Dalam orasi ilmiah berjudul “Environmental Criminal Governance: Paradigma Baru Hukum Pidana Lingkungan dalam Mewujudkan Keadilan Ekologis Berkelanjutan”.
Prof. Muhammad Natsir menawarkan pembaruan penegakan hukum yang memadukan pencegahan, penindakan, pemulihan ekosistem, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi berbagai pihak. Menurutnya, penegakan hukum lingkungan perlu menjangkau persoalan yang lebih luas daripada pemberian sanksi kepada pelaku.
“Perusakan lingkungan merupakan persoalan hukum, sosial, ekonomi, keadilan, dan keberlangsungan peradaban,” tegasnya.
Prof. Muhammad Natsir menjelaskan bahwa pendekatan tersebut menempatkan hukum pidana sebagai bagian dari tata kelola lingkungan yang bekerja sebelum, selama, dan setelah kerusakan terjadi. Keterlibatan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, dan media diperlukan untuk memastikan pemulihan ekosistem sekaligus mencegah kerusakan berulang.
“Melindungi alam berarti menjaga masa depan peradaban manusia,” tuturnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Vokasi UNY, Prof. Dr. Erwin Setyo Kriswanto, S.Pd., M.Kes, AIFO, yang hadir mewakili Rektor UNY, menyampaikan bahwa pengukuhan tersebut merupakan momentum bersejarah bagi perkembangan Unsam.
“Kami berharap, lahirnya satu Guru Besar pada hari ini dapat menjadi pemantik dan inspirasi bagi lahirnya Guru Besar-Guru Besar berikutnya di Universitas Samudra,” ujarnya.
Prof. Erwin turut menegaskan dukungan UNY untuk memperkuat kapasitas akademik Unsam melalui pengembangan kelembagaan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kesempatan studi lanjut.
“Kolaborasi tersebut dapat terus dikembangkan, baik dalam pengembangan kelembagaan, riset kolaborasi, pengabdian kepada masyarakat, maupun berbagai bentuk kerja sama lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pengukuhan Prof. Muhammad Natsir diharapkan menjadi awal bagi lahirnya lebih banyak guru besar di Unsam sekaligus memperkuat kontribusi penelitian bagi masyarakat.
“Melalui pengembangan keilmuan hukum pidana lingkungan dan kerja sama antarperguruan tinggi, Unsam berkomitmen mendorong pendidikan dan riset yang mendukung perlindungan lingkungan serta terwujudnya keadilan ekologis yang berkelanjutan,” tukasnya. [ian]

