Presiden Prabowo, Indonesia Bukan Rumah Bagi Penjahat Korupsi

Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD. Foto : MediaKontras.id/Rapian.

Presiden Prabowo, Indonesia Bukan Rumah Bagi Penjahat Korupsi

Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD. Foto : MediaKontras.id/Rapian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Mantan Ketua Bidang Politik DPP KNPI Jakarta Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD, menyampaikan korupsi di Indonesia sudah seperti bak jamur di musim hujan. Para penjahat korupsi dalam melakukan aksinya sudah terang- terangan, tidak ada rasa malu, tidak ada perasaan bersalah bahkan sudah dianggap bukan dosa, Rabu, 5 Agustus 2026.

Penjahat korupsi yang disebut koruptor bahkan mempertontonkan perbuatannya kepada publik, yang dengan bangga bisa tersenyum, melambaikan tangannya bak pahlawan. Ironisnya lagi para penjahat korupsi dengsn bangga dan penuh semangat, hasil korupsinya itu di bagi-bagikan dalam bentuk amal ibadah ke berbagai tempat dan di sambut dengan pesta besar dan penuh kehormatan.

Pemandangan ini sudah lazim kita lihat dan kita saksikan langsung dan juga melalui media elektronik di negara Indonesia yang kita cintai ini. Sampai kapan ini akan berakhir.

Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud bersuara lantang baik di media elektronik, media cetak dan dalam berbagai diskusi, seminar tetapi semua bak angin berlalu, bahkan dicemoohkan oleh para penjahat kurupsi dengan penuh tawa dan suka ria.

Semua pernyataan Mahfud tidak ada yang peduli, lembaga penenagak hukum tidak bergeming dengan aksi heroik para penjahat korupsi. Jika pun para penjahat korupsi di proses ke meja hijau, tidak ada rasa takut dan penyesalan, sanksi yang dijatuhkan pun sudah bisa diketahui yang tidak sebanding dengan maling ayam.

“Sekalipun di penjara, para penjahat koruptor dengan kekuasaannya dapat bersenang senang dengan keluarganya keluar negeri menikmati liburan. Inilah pemandangan yang kita saksikan,” kata Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH.,MH.,M.PD sangat miris dan menyedihkan.

Ditambah lagi, Prof. Dr. Muzakkir Samidan, dengan wacana yang di sampaikan oleh Menko Hukum dan HAM, Prof. Yusril Ihza Mahendra bahwa para penjahat korupsi jika mengembalikan harta korupsi maka akan di berikan Amnesti atau Abolisi.

Dengan wacana ini tentu penegakan hukum di Indonesia untuk para penjahat korupsi akan semakin kacau dan semrawut. Petanyaannya adalah apa para penegak hukum mau serius dan sungguh-sungguh melakukan tugas penegakan hukum untuk penjahat korupsi, yang pada akhirnya juga akan diberi maaf dan ampunan, tanpa ada sanksi yang tegas seperti yang ada dalam undang-undang, tanya Prof. Muzakkir Samidan, siapa yang mau bercapek-capek tapi hasilnya tidak ada.

Semua fanomena kejahatan korupsi penyelesaiannya menurut saya, muaranya ada pada Presiden Prabowo Subianto. Apakah Presiden Prabowo akan menjadikan Indonesia rumah mewah bagi penjahat kuropsi atau tidak. Presiden Prabowo gerbang terakhir dari carut-marutnya penegakan hukum terhadap penjahat korupsi di Indonesia.

Presiden Prabowo tidak boleh membiarkan penjahat korupsi berkeliaran dan bergentayangan di Republik Indonesia. Negara ini sakit dan miskin karena di buat sakit dan miskin oleh penjahat korupsi. Presiden Prabowo harus menyelamatkan negeri ini dari penjahat dan mafia korupsi, walau itu teman, saudara, kolega, para simpatisan, kroni, pendukung, semua harus disikat habis.

“Jika berada dalam kabinet ditindak dan dicopot agar nama baik Presiden Prabowo tidak tercemat. Yang lebih penting tentunya, penjahat korupsi harus merasa hidup di Indonesia seperti dalam Neraka, tidak boleh ada belas kasihan sama sekali,” ujar Prof. Dr. Muzakkir Samidan.

Perlu saya luruskan pernyataan yang pernah disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan, bahwa yang harus keluar dari Indonesia bukan orang yang mengkriti program dan kebijakan Presiden Prabowo, karena kritik bersifat membangun dan memberi solusi.

Tetapi yang yang harus keluar dan angkat kaki dari Indonesia dan diusir adalah para mafia korupsi dan penjahat korupsi yang saat ini merasa nyaman hidup di Indonesia dengan fasilitas yang super mewah, sementara negara dirugikan dan digrogoti terus yang membuat negara miskin seperti sekarang ini.

“Kekayaan Indonesia hanya dinikmati oleh sekelompok kecil orang saja, yang menurut perhitungan data statistik hanya 2 persen yang menguasi perekonomian Indonesia dari jumlah penduduk 250 juta lebih, mereka bersenang-senang di atas penderitaan rakyat Indonesia,” tegas Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD.

Saya percaya, pada akhirnya jika negara sudah dalam kondisi kritis Presiden Prabowo Soebianto akan memaksa Legislatif untuk membahas Undang-undang Perampasan Aset Hasil korupsi atau dengan mengeluarkan Kepres Perampasan Aset Para Koruptor jika Pembahasan Undang-undang tidak kunjung dilakukan, walaupun banyak orang merasa pesimis dan apatis terhadap Presiden Prabowo Soebianto berdasarkan fakta sekarang ini, tandas Prof. Dr. Muzakkir Samidan yang juga Ketua Gerakan Bela Negara Kota Langsa. [ian]