Lewati ke konten

Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan : Pemakzulan Gibran Tidak Bisa Ditawar Lagi

Rapian Rapian 14 Oktober 2026 · 08:39 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

MediaKontras.id | Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.Pd, mengatakan bahwa, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerah tanpa rasa malu, kehilangan harga diri dan masyarakat seperti pungguk merindukan bulan berharap hadirnya kebenaran dan keadilan dalam kasus Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

“Hidup hanya untuk menjilat, seperti sapi tertusuk hidung, bisa ditarik hidungnya kemana tuannya mau. Itulah gambaran dari Hakim MK yang tergambar dari putusan yang dihasilkanya dalam memutuskan perkara tidak adanya ijazah setara SMA Gibran dalam pencalonan Wakil Presiden tahun 2024 silam, Hakim MK jika berhadapan dengan kekuasaan, menjadi harimau ompong dan menggadaikan harga diri, berusaha mencari jalan agar terbebas dari tanggungjawab secara memalukan dan memuakkan,” kata Prof Muzakkir dalam siaran resmi persnya, Rabu, 14 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, Hakim MK terjebak dengan cara berfikir legalistik, tidak mau melihat realitas dan perubahan sosial. Hakim MK harusnya menjadi pembuat dan penemu hukum karena ada novum. Harusnya Hakim MK dapat menentukan pilihan terhadap peristiwa hukum baru yang ada saat ini.

Legal standing harusnya hakim MK melihat lebih luas, bukan pada kondisi memakai kaca mata kuda untuk menyatakan peristiwa hukum Gibran sebagai kadaluarsa, karena peristiwa hukum Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA, bukan saja para Capres dan Cawapres yang dirugikan, tapi seluruh bangsa Indonesia dirugikan, dapat dikategorikan perbuatan KPU, Dirjen Dikdasmen dan Gibran adalah persekongkolan jahat yang berakibat sampai sekarang.

Dalam pandangan saya perbuatan ketidak absahan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden bukan perbuatan kadaluarsa dan siapapun bisa menjadi legal standing untuk menggugat Gibran baik secara pidana maupun ke PTUN karena cacat administrasi.

“Perlu juga di ingat, persoalan cacat administrasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden yang menimbulkan kekacauan di kalangan masyarakat saat ini masuk ke ranah hukum publik, oleh karena itu sangat disayangkan Hakim MK menafikan kondisi ini yang diwakili oleh Prof. Deny Indrayana dan kawan-kawan,” imbuhnya.

Sebagai seorang Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa menyebutkan bahwa, Hakim MK mengalihkan persoalan Gibran ke ruang politik yang harus di respon oleh DPR RI di Senayan. Seluruh rakyat Indonesia akan mengalihkan pandangan dan perhatiannya ke Legislator dan Senator di Senayan dan menunggu proses pemakhzulan Gibran sesuai putusan MK.

Ini akan menjadi ujian serius dan nenentukan tentang integritas dan kredibilitas para Legislator dalam hal menyikapi putusan Hakim MK yang tidak bernyali menentukan putusan yang adil terhadap kecacatan hukum atas Gibran dalam pencalonan Wakil Presiden tahun 2024. Biang kerok dari semua masalah ini terletak pada Dirjen Dikdasmen serta KPU yang menutup rapat aib Gibran.

Lantas, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, yang juga Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia Provinsi Aceh, menyoroti Bola panas MK selanjutnya mengarah pada proses politik di MPR dan DPR RI Jakarta, apapun resiko, Gibran harus segera di makhzulkan melalui lembaga tertinggi Negara yaitu MPR RI. Ujian ini sekaligus untuk menegaskan komitmen Legislator dan Senator dalam menjaga integritas dan marwah bangsa Indonesia.

Ia juga menyebutkan bahwa dimulainya hak inisiatif DPR RI untuk pemakzulan Gibran dari Wakil Presiden oleh anggota DPR RI dari Partai NasDem perlu segera direspon oleh semua partai politik di senayan, untuk itu hendaklah semua Ketua Partai mencermatinya dengan cermat dan mengambil inisiatif yang sama sesegera mungkin, agar proses mormalisasi politik segera berjalan untuk kepentingan pembangunan bangsa dan negara demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Partai PDI Perjuangan yang selama ini berada di luar pemerintahan dan merupakan pemenang pemilu legislatif 2024 dapat menginisiasi lebih cepat untuk mempercepat langkah pemakhzulan Gibran, PDI Perjuangan dalam hal ini tanpa beban dan ini kesempatan yang sangat menentukan langkah PDI Perjuangan selanjutnya sebagai penyeimbang dan pengawal pemerintahan Prabowo bersama dengan Partai Keadilan Sejahtera,” paparnya.

Ditambahkan, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD bahwa partai koalisi pemerintah yang selama ini menjadi pendukung utama pemerintahan Prabowo dan Gibran, seperti Gerindra, Golkar, PPP, PKB, Demokrat, PAN harus berfikir realistis dan rasional, agar dapat mempertimbangkan kepentingan Bangsa dan Negara dari pada mempertahankan Gibran sebagai Wakil Presiden yang bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada Legislator serta Senator dan bisa-bisa menimbulkan gejolak politik yang lebih luas dan besar.

“Saya memiliki pandangan baik kepada legislator dan Senator di Senayan, bahwa berkaca dari peristiwa turunnya Presiden Soeharto dan pemakhzulan Presiden Abdurrahman Wahid hendaklah menjadi pelajaran berharga untuk semua legislator DPR RI dan senator,” ungkapnya.

Dimana, Presiden Prabowo Soebianto sudah menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Wakil Presiden Gibran tunduk dan patuh pada putusan MK, Presiden Prabowo tidak akan mencampuri proses politik di DPR dan MPR RI tentang pemakhzulan Gibran dari Wakil Presiden sesuai dengan aturan dan mekanismenya.

Dengan demikian bahwa proses pemakzulan Gibran sudah mendapat sinyal positif, untuk itu pemakhzulan Gibran dari Wakil Presiden sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi dan tidak perlu menunggu datang kondisi yang mencemaskan stabilitas politik dan negara kita.

Sudah cukup kekacauan politik yang meresahkan terjadi selama ini berkaitan dengan mantan Presiden Joko Widodo. Semua partai politik dan elemen masyarakat harus legowo, bersama-sama untuk ikhlas dan berbesar hati, bahwa Gibran Rangkabuming Raka memang tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Presiden, demi menjaga harkat, martabat dan nama baik keluarganya.

“Segera secara terbuka mengumumkan pengunduran diri dari Jabatan Wakil Presiden sesegera mungkin, ini akan lebih bermartabat berwibawa, seluruh bangsa indonesia akan sangat menghormatinya dari pada dimakhzulkan sesuai Konstitusi Negara berdasarkan UUD 1945,” tegas Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.Pd yang juga putra asli Aceh itu. [ian]

Bagikan