Lewati ke konten

Prof Muzakkir : Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf, Aceh Darurat LGBTQ

Rapian Rapian 16 Agustus 2026 · 14:11 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

MediaKontras.id | Ketua Pengurus Al Washliyah Kota Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD mengatakan bahwa perkembangan kaum lesbian yaitu kaum yang menyukai sesama jenis seperti perempuan, Gay adalah kaum penyuka sesama laki-laki, Bisexual adalah kaum yang menyukai sekaligus baik laki-laki maupun perempuan.

Transgender adalah kaum yang melakukan pergantian kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dan Queen adalah golongan manusia yang mengidentifikasi dirinya yang laki-laki sebagai perempuan dan yang perempuan menjadi laki-laki yang disingkat dengan LGBTQ, di Aceh sudah sampai pada tingkat darurat dan meresahkan.

“Penangkapan kaum Gay yang baru saja terjadi di Banda Aceh yang menduduki jabatan eselon II memberi sinyal bahwa Aceh sudah lampu kuning pertumbuhan dan keberadaan LGBTQ saat ini. Dapat di analogi, bahwa kaum LGBTQ merasa nyaman tinggal dan hidup di Nanggroe Serambi Mekah,” ungkap Prof. Dr. Muzakkir Samidan, dalam siaran persnya, Minggu, 16 Agustus 2026.

Lebih lanjut, atas dasar fakta tersebut, kita semua harus bertanya, apakah boleh kaum LGBTQ berada dan bertempat tinggal di Aceh. Apa kita semua menganggap LGBTQ soal biasa saja, atau sampai kapan kaum LGBTQ berada di Aceh. Jawabannya adalah apakah kita semua umat Islam di Aceh merasa nyaman dan tidak terganggu dengan hadirnya kaum LGBTQ, atau kaum LGBTQ tidak mengganggu kita umat Islam di Aceh atau kita berpendapat bahwa kaum LGBTQ tidak boleh ada di tengah-tengah umat Islam di Aceh.

Lalu pertanyaan selanjutnya, bagaimana sikap Pemerintah Aceh terhadap hadirnya kaum LGBTQ di Aceh di mana Aceh adalah satu-satunya daerah yang pemberlakuan syariat Islam sesuai Undang Undang.

Dalam pandangan saya, keberadaan kaum LGBTQ di Aceh tidak bisa dipandang enteng, perkembangannya sangat cepat dan pesat bak jamur di musim hujan, mereka sudah memiliki komunitas yang luas dan terstruktur di Negara Republik Indonesia.

Untuk mengantisipasinya perlu jalan penyelesaiannya berkaitan dengan pilihan-pilihan kita terhadap pertanyaan dan jawaban yang mampu kita pahami dan dalami sesuai ajaran agama Islam. Dalam Al Quran dengan sangat jelas, Allah dengan terang benderang menyatakan kaum LGBTQ adalah kaum yang melampaui batas. Kaum yang tidak bisa di terima oleh umat Islam.

“Negara dalam hal ini Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Gubernur H. Muzakkir Manaf bertangganggungjawab langsung untuk menjaga umat Islam di Aceh dari gangguan kaum LGBT,” papar Prof. Dr. Muzakkir Samudan yang juga Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa.

Kembali ia ingin menegaskan, perkembangan kaum LGBTQ sudah sangat signifikan di Aceh, Gubernur Aceh H. Muzakkir Manaf bersama DPR Aceh harus segera merancang dan membahas Qanun Aceh Tentang pelarangan LGBTQ di Aceh, ini upaya negara mengidentifikasi, mengedukasi, serta penetapan sanksi yang berat bagi kaum pelaku LGBTQ di Aceh.

Dengan adanya aturan hukum berupa Qanun Aceh tentang larangan LGBTQ, semua lapisan masyarakat, para ulama, lembaga pendidikan, pasantren, dayah juga organisasi kemasyarakan NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, lembaga pemerintahan MPU, Dinas Syariat Islam, organisasi kepemudaan semua dapat bekerja menangkal perkembangan kaum LGBTQ di Aceh.

Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan yang juga Ketua Umum MPW Himpunan Ilmuwan Sarjana Syariah Provinsi Aceh, menegaskan kehadiran Qanun Aceh tentang larang LGBTQ memberi kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat Aceh. Dengan demikian kondusifitas masyarakat dapat terjaga dan terpelihara dengan baik, sehingga ketentraman, kedamaian dan pergaulan antar masyarakat dalam menjaga nilai nilai, norma dan etika dapat terawat dengan baik.

Dalam hirarki pembentukan peraturan Perundangan-undangan di Indonesia, jika ada situasi yang dalam masyarakat genting dan diperlukan segera aturan hukum untuk mengatasinya, karena pembuatan Undang-undang atau Peraturan Daerah atau Qanun memerlukan waktu yang lama, maka Gubernur atau Bupati atau Wali Kota dapat membuat Pergub pada tingkat Provinsi, Perbup pada tingkat Kabupaten dsn Perwal pada tingkat Kota.

“Jadi untuk mengatasi hal yang urgen seperti LGBTQ di Aceh, maka Gubernur, Bupati dan Wali Kota langsung saja memerintahkan Biro Hukum untuk membuat peraturan daerah stau Qanun Aceh tentang larangan LGBTQ pada tungkat daerahnya masing-masing, agar persoalan LGBTQ dapat diatasi,” tandasnya. [ian]

Bagikan